Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | Zulkarnain Harahap, S.H. | MUHAMMAD AKUP Alias M. AKUP, HS. BA Bin H. SAMIN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1589/L.9.15/Ft.1/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH (terpidana diperkara lain), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Secara melawan hukum :
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN atau orang lain yaitu IWAN KURNIAWAN, PAISAL ANSORI Bin M. ZALAH dan RUDI KURNIAWAN, S.Pd dengan total sebesar Rp.312.454.955,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN, S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH (terpidana di perkara lain), baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu telah menguntungkan diri terdakwa MUHAMMAD AKUB Alias M. AKUB, HS, BA Bin H.SAMIN, atau orang lain yaitu IWAN KURNIAWAN, RUDI KURNIAWAN,S.Pd dan PAISAL ANSORI Bin M.ZALAH, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp312.454.955,00 (tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut/Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 Nomor SR-631/PW29/5/2021 tanggal 22 November 2021
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |