Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Pgp PT. BERKATI BABEL LESTARI PT. PETCH PHANG-NGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BERKATI BABEL LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuhargoPT. BERKATI BABEL LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. PETCH PHANG-NGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Memohon sekiranya Pengadilan Negeri Pangkal Pinang c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. PETCH PHANG-NGA yang sebelumnya benama KIP “PECTH PHANG-NGA” dan sekarang berganti nama menjadi KIP “BIMA ABADI” yang digunakan sebagai Kapal Operasional Aktivitas Penambangan Timah Lepas Pantai sebagaimana Objek Perjanjian dalam Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. BERKATI BABEL LESTARI dengan PT. PETCH PHANG-NGA Tentang Kerjasama Operasi Usaha Penambangan Timah Lepas Pantai (Offshore Tin Mining) Dengan Menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) untuk Penambangan Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. PETCH PHANG-NGA tahun 2013 di tandai dan didaftarkan (Waarmerking) kantor Notaris Wahyu Dwicahyono, S.H., M.Kn., sebagaimana register Nomor:1492/VII/W/2013 tertanggal 17 Juli 2013, yang nantinya akan dimohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkal Pinang;

Dalam Pokok Perkara :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum “Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. BERKATI BABEL LESTARI dengan PT. PETCH PHANG-NGA Tentang Kerjasama Operasi Usaha Penambangan Timah Lepas Pantai (Offshore Tin Mining) Dengan Menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) untuk Penambangan Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. PETCH PHANG-NGA”
  4. Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menyatakan sah secara hukum dan sepenuhnya berdasarkan hukum atas semua pengakuan Tergugat yang ikut terkandung dalam alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara keseluruhan jumlahnya dengan total Rp.59.260.007.952,- (Lima Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dalam perkara ini terhadap Objek Perjanjian dariSurat Perjanjian Kerjasama Antara PT. BERKATI BABEL LESTARI dengan PT. PETCH PHANG-NGA Tentang Kerjasama Operasi Usaha Penambangan Timah Lepas Pantai (Offshore Tin Mining) Dengan Menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) untuk Penambangan Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. PETCH PHANG-NGA” berupa Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. PETCH PHANG-NGA dengan perubahan yang sebelumnya Nama Kapal “PECTH PHANG-NGA 1” dan sekarang berganti Nama Kapal menjadi “BIMA ABADI”;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara a quo ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij vooraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang c/q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang mengadili dan memeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak