Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Pgp | PT. BERKATI BABEL LESTARI | PT. PETCH PHANG-NGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi : Memohon sekiranya Pengadilan Negeri Pangkal Pinang c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. PETCH PHANG-NGA yang sebelumnya benama KIP “PECTH PHANG-NGA” dan sekarang berganti nama menjadi KIP “BIMA ABADI” yang digunakan sebagai Kapal Operasional Aktivitas Penambangan Timah Lepas Pantai sebagaimana Objek Perjanjian dalam Surat Perjanjian Kerjasama Antara PT. BERKATI BABEL LESTARI dengan PT. PETCH PHANG-NGA Tentang Kerjasama Operasi Usaha Penambangan Timah Lepas Pantai (Offshore Tin Mining) Dengan Menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) untuk Penambangan Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. PETCH PHANG-NGA tahun 2013 di tandai dan didaftarkan (Waarmerking) kantor Notaris Wahyu Dwicahyono, S.H., M.Kn., sebagaimana register Nomor:1492/VII/W/2013 tertanggal 17 Juli 2013, yang nantinya akan dimohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkal Pinang; Dalam Pokok Perkara : PRIMAIR :
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang c/q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang mengadili dan memeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |