Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Pgp INDRA CAHYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA CAHYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa benar Orang Tua dari pemohon yang bernama Mustar bin Terakip  telah meninggal dunia pada hari Selasa, pada tanggal 5 Oktober 1982 Pukul 04.30 WIB, di Rumah Sakit  Bakti Timah Pangkalpinang karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Pangkalpinang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Mustar bin Terakip tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak