Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, Pengesahan Anak ke-2 [dua] yang bernama APRIYANI, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 23-04-1992, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah TK. II Pangkalpinang Sekretaris Kotamadya / Daerah Pegawai Luar Biasa dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 248/1992 tertanggal 12 Mei 1992, dari perkawinan Pemohon bersama mendiang BONG NAM SIONG yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 186/2007 di Pangkalpinang tertanggal 25 September 2007, adalah Sah menurut Hukum ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan atas Sahnya menurut hukum terhadap Pengesahan Anak Anak ke-2 [dua] dari Pemohon bersama mendiang BONG NAM SIONG tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 [dua] dengan Nomor : 248/1992, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |