Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3317/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pada hari Jumat tanggal 14 juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Batu Kadera RT.011 Rw.003 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Alexander II Nomor 219 D RT.007 RW.002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasir Putih RT.003 RW.004 kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalm sebuh rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tida diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untu masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  menuju ke rumah saksi Riki Anak dari Edi Jonheri yang beralamat di Jalan Batu Kadera RT.011 RW.003 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan masuk melalui pekarangan bagian pagar samping dengan cara memanjat tembok pagar dan setelah berada didalam pekarangan rumah  tersebut Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid masuk kedalam rumah saksi Riki Anak dari Edi Jonheri melalui jendela yang dalam keadaan terbuka lalu setelah didalam rumah tersebut Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  menuju keruang tengah mengambil 1 (satu) buah jaket warna biru gelap yang terletak dikursi kemudian Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid menuju kearah kamar yang letaknya disamping dapur dan membuka pintu kamar yang terkunci dengan cara memasukkan tangan kiri kedalam jendela kamar tersebut lalu membuka anak kunci kamar hingga terbuka dan kemudian  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk kedalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna biru gelap yang berisikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada diatas meja kamar tersebut kemudian Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid keluar rumah tersebut melalui pintu dapur pergi menuju kerumah Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  yang beralamatkan di Jalan Kota Demak RT.002 RW.001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan kemudian uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  gunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan kemudian untuk membayar judi online serta kebutuhan sehari-hari.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk kedalam sebuah ruko milik saksi Wendy Tio Alias Afuk anak dari Suy Hon yang beralamat di Jalan Alexandre II Nomor 219 D RT.007 RW.002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan cara memanjat pagar bagian samping ruko lalu setelah  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  berada didalam pekarangan ruko tersebut  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk kedalam ruko melalui jendela dapur belakang yang tidak terkunci dan setelah Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  berada didalam ruko tersebut  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  mengambil 3 (tiga) buah unit handpone beserta kotak handpone yaitu berupa 1 (satu) unit handpone merk Samsung A45 beserta kotaknya, 1 (satu) unit handpone merk Vivo beserta kotaknya, 1 (satu) unit handpone merk Oppo Reno 8T yang berada dimeja kasir dan  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  mengambil 1 (satu) buah gitar berwarna cokelat yang berada di teras pekarangan ruko tersebut kemudian  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  pergi dari ruko tersebut menuju ke rumah  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  yang beralamat di Jalan Kota Demak RT.002 RW.001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
  • Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  menuju ke rumah saksi Anthony Wiliam Tjhia yang beralamat di Jalan Pasir Putih RT.003 RW.004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan masuk kedalam pekarangan halaman rumah tersebut dengan cara memanjat pagar bagian samping rumah dan setelah berada didalam pekarangan rumah tersebut  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  mengambil 1 (satu) buah CCTV merk EZVIZ yang terpasang dengan cara menaiki kursi yang berada dibawah camera CCTV merk EZVIZ tersebut dan mencabut colokan kabel CCTV merk EZVIZ Tersebut lalu  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu kamar saksi Christian Nelson WIjaya Alias Tian Anak dari Tjhia Mie Ling dengan cara membuka pintu kamar yang hanya dikunci selot dengan menggunakan tangan sebelah kanan  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk melalui jendela dan membuka kunci selot pintu kamar tersebut kemudian  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  masuk kedalam kamar rumah Tersebut dan mengambil 1 (satu) handpone merk Samsung Galaxy A14 warna silver yang berada diatas meja kamar dan 1 (satu) buah tas sandang warna hijau tua yang berada diatas kasur dalam kamar tersebut lalu  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  pulang kerumah  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  yang beralamat di Jalan Kota Demak RT.002 RW.001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
  • Bahwa saksi Riki Anak dari Edi Jonheri tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid untuk mengambil 1 (satu) buah jaket warna biru gelap dan 1 (satu) buah dompet berwarna biru gelap yang berisikan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akibat perbuatan  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid tersebut saksi Riki Anak dari Edi Jonheri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Bahwa saksi Wendy Tio Alias Afuk anak dari Suy Hon tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid untuk mengambil 1 (satu) unit handpone merk Samsung A45 beserta kotaknya, 1 (satu) unit handpone merk Vivo beserta kotaknya, 1 (satu) unit handpone merk Oppo Reno 8T, 1 (satu) buah gitar berwarna cokelat dan akibat  perbuatan Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid tersebut saksi Wendy Tio Alias Afuk anak dari Suy Hon mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Bahwa saksi Christian Nelson WIjaya Alias Tian Anak dari Tjhia Mie Ling tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid untuk mengambil 1 (satu) buah CCTV merk EZVIZ, 1 (satu) handpone merk Samsung Galaxy A14 warna silver dan 1 (satu) buah tas sandang warna hijau tua dan akibat perbuatan Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  tersebut saksi Christian Nelson WIjaya Alias Tian Anak dari Tjhia Mie Ling mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------------Perbuatan  Terdakwa Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid  Rangga Sanjaya Alias Black Bin Harun Nurasyid sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya