Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1938/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Borneo Perumahan Bukit Mas RT.007 RW.002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi lima gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menelfon Ayak (DPO) dan mengatakan bahwa mau membeli sabu seperti biasa yang dijawab oleh Ayak (DPO) bahwa akan ditelfon kembali nanti kemudian Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Ayak (DPO) untuk meminta nomor rekening. Lalu Terdakwa langsung berangkat menuju Atm BCA di depan Pom Bensin daerah Jalan Koba, sesampainya di Atm dan Terdakwa langsung melakukan setor tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  ke nomor rekening yang sudah diberikan oleh Ayak (DPO) dan mengabari Ayak (DPO) bahwa Terdakwa sudah mengrimkan uang tersebut dan menanyakan Terdakwa harus ke arah mana setelah ini yang kemudian diarahkan oleh Ayak (DPO) ke arah SMP N 10 Air Itam, lalu Terdakwa langsung menuju kea rah SMP N 10 Air itam dan menghubungi Ayak (DPO) yang kemudian dijawab Ayak (DPO) untuk menunggu disana saja. Kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mendekati Terdakwa dan memberi bungkusan kertas warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang langsung Terdakwa bawa pulang kerumah, sesampainya dirumah Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri di kamar Terdakwa dan setelah selesai Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lemari pakaian Terdakwa. Kemudian pada Hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 13.00 wib Anjul (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan sebanyak ¼ (seperempat) gram dan memberikannya kepada Anjul (DPO) yang kemudian langsung digunakan oleh Anjul (DPO) di rumah Terdakwa. Kemudian pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 11.00 wib Anjul (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan sebanyak ¼ (seperempat) gram dan memberikannya kepada Anjul (DPO) yang kemudian langsung digunakan oleh Anjul (DPO) di rumah Terdakwa. Selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa Simpan di lemari pakaian Terdakwa dan menuju rumah mantan istri Terdakwa untuk menjumpai anak Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, kemudian diperjalanan menuju ke rumah mantan istri Terdakwa datang saksi Danang , saksi M. Habibi, dan saksi Tomi  dari Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menghentikan mobil yang Terdakwa gunakan sehingga Terdakwa langsung melempar Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan ke bawah jok, kemudian pada saat dilakukan penggeledahanyang disaksikan juga oleh saksi Sutarman ditemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, 9 (sembilan) paket/bungkus ditemukan di bawah jok bagian depan sebelah kiri mobil yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaos kaki warna kuning bergambar, 2 (dua) buah plastic strip bening ukuran besar, 1 (satu) ball plastic strip bening kosong, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah kantong kain berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru dengan Imei 1 : 869812051240289, Imei 2 : 869812051240297 dan Sim card 1 : 0822-6920-0922, Sim card 2 : 0813-7307-9424, 1 (satu) unit Mobil Merk HONDA BRIO SATYA warna putih dengan No.Pol : BN 1373 AC dan No.Rangka : MHRDD1850PJ408521 serta No.Mesin : L12B35415865. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.------------------------------------

-------- Bahwa dalam hal Terdakwa  menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/390/VI/2024/Narkoba tanggal 17 April 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 530/Kp Pgp/Pelayanan/0424 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

10 (sepuluh) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

7,28

1,3

5,98

Berat termasuk plastik pembungkus

 

--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.04.24.777 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTO dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.---

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang  Bukti  digital  tanggal 31 mei 2024  yang ditandatangani oleh  Yoga Priyanka Sihombing, S.T.CHFI dengan kesimpulan : Terhadap  di gital  1 (satu) unit handpone merk Realme type GC11  warna  biru dengan  Nomor Imei 1 : 869012052913493, Nomor Imei  2 : 869012052913485 dengan No. SIM 1:  085810646986  tidak  ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap 1(satu) unit handphone 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe 9C warna biru dengan nomor Imei 1 : 869812051240289 dan Imei 2: 869812051240297 , ditemukan informasi  sebagai berikut :

  • Riwayat panggailan telepon pada aplikasi WA antara nomor  081373079424  milik Syartoni als Onik Bin Suswanto dengan 083125275981 milik Ayak (dpo)
  • Dokumen elektronik berupa tangkapan layar percakapan pada aplikasi WA antara nomor  081373079424  milik Syartoni als Onik Bin Suswanto dengan 083125275981 milik Ayak (dpo)
  • Foto-foto yang terkait dengan narkotika dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak------------------

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Borneo Perumahan Bukit Mas RT.007 RW.002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

-----------Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa Simpan di lemari pakaian Terdakwa dan menuju rumah mantan istri Terdakwa untuk menjumpai anak Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, kemudian diperjalanan menuju ke rumah mantan istri Terdakwa datang saksi Danang , saksi M. Habibi, dan saksi Tomi  dari Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang menghentikan mobil yang Terdakwa gunakan sehingga Terdakwa langsung melempar Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa simpan dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan ke bawah jok, kemudian pada saat dilakukan penggeledahanyang disaksikan juga oleh saksi Sutarman ditemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam saku kiri belakang celana yang Terdakwa gunakan, 9 (sembilan) paket/bungkus ditemukan di bawah jok bagian depan sebelah kiri mobil yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaos kaki warna kuning bergambar, 2 (dua) buah plastic strip bening ukuran besar, 1 (satu) ball plastic strip bening kosong, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah kantong kain berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru dengan Imei 1 : 869812051240289, Imei 2 : 869812051240297 dan Sim card 1 : 0822-6920-0922, Sim card 2 : 0813-7307-9424, 1 (satu) unit Mobil Merk HONDA BRIO SATYA warna putih dengan No.Pol : BN 1373 AC dan No.Rangka : MHRDD1850PJ408521 serta No.Mesin : L12B35415865. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.-----------------------

-------- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/390/VI/2024/Narkoba tanggal 17 April 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 530/Kp Pgp/Pelayanan/0424 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

10 (sepuluh) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

7,28

1,3

5,98

Berat termasuk plastik pembungkus

 

--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.04.24.777 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa SYARTONI alias ONIK Bin SUSWANTOdengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.---

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya