Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. 2.HARIAN JAYA als ARAY Bin MUSTAMI MUHAMMAD ARIF
3.SATRIA OKTOMI als TOMI Bin BASRI M. ARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2233/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIAN JAYA als ARAY Bin MUSTAMI MUHAMMAD ARIF[Penahanan]
2SATRIA OKTOMI als TOMI Bin BASRI M. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARIAN JAYA als ARAY Bin MUSTAMI MUHAMMAD ARIF dan terdakwa SATRIA OKTOMI als TOMI Bin BASRI M. ARIF, Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR, Saksi Aji Hermawan alias Aji bin Latif, Saksi DEDI ISWANDI als KODET bin SAKDIN (Alm.), Saksi YULIZAR als ANGGA bin NAZORI (Alm.) dan Sdr. KEHEK (DPO) (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib dan 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------

 

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa II yang sehari-hari berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang melihat kios-kios di lantai dua pembangunan lapak daging di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamatkan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dalam keaadan terbengkalai kemudian Terdakwa II berbicara dengan Sdr. Kehek (DPO) dan timbul niat Terdakwa II untuk mengambil rolling door dari kios-kios tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 Terdakwa II memanggil Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR untuk membantu Terdakwa II mengikat rolling door dan melihat Terdakwa I datang menghampiri lalu mengajak Terdakwa I untuk mengambil rolling door lalu Terdakwa I bersama Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR dan Sdr. Kehek (DPO) menunggu Terdakwa II mengambil alat-alat untuk membongkar rolling door tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 wib Terdakwa II datang membawa alat-alat berupa senter, kunci pas, obeng dan palu kemudian Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR dan Terdakwa II langsung meyenter/menerangi kios lalu membuka rolling door yang masih menempel di dinding kios dengan menggunakan kunci pas, obeng dan palu sehingga rolling door tersebut lepas dari besi yang menempel pada dinding kios lalu Terdakwa I dan Sdr. Kehek (DPO) menarik paksa rolling door utuh dan yang sudah terbuka setengah hingga terlepas menggunakan tangan kosong lalu bersama-sama menggulung rolling door yang sudah terlepas dan meletakkannya di suatu tempat kemudian Terdakwa II menuju ke depan Pasar Pagi untuk mencari mobil dan supir yang bisa disewa untuk mengangkut rolling door lalu Terdakwa II melihat Saksi Angga yang merupakan buruh angkut barang yang memiliki mobil pick up dan meminta Saksi Angga mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah, kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR serta Sdr. Kehek (DPO) mengangkut 7 (tujuh) unit rolling door ke mobil pick up yang sudah Terdakwa II sewa lalu pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik Saksi Sawina yang beralamat  di daerah Kace Timur Kabupaten Bangka untuk dijual, setibanya di tempat penjualan rongsokan Terdakwa II langsung bernegosiasi dengan Saksi Sawina dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 7 (tujuh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat Terdakwa II dengan Pimpinan Pasar Pagi sehingga Saksi Sawina mau membeli dan menimbang 7 (tujuh) unit rolling door yang beratnya 400 (empat ratus) kilogram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar Pagi dan membagikan uang kepada Terdakwa I, Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR, Saksi Angga dan Sdr. Kehek (DPO) masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 wib di lantai dua Pasar Pagi Kota Pangkalpinang ketika Terdakwa I dan Saksi Aji hendak turun ke bawah untuk membeli makan melihat Saksi Radi Pranata Alias Radi Bin Musdar, Terdakwa II dan Sdr. Kehek (DPO) sedang membongkar rolling door di kios-kios lantai dua Pasar Pagi melihat Terdakwa I dan Saksi Aji melintas Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin MUSDAR mengajak mengambil rolling door lalu Terdakwa I dan Saksi Aji langsung menarik paksa rolling door yang sudah terbuka setengah hingga terlepas kemudian bersama-sama menggulung dan mengumpulkan  rolling door tersebut dan ditinggalkan di dua kios/tempat yang akan dijual keesokan harinya.---------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa II menghampiri Terdakwa I dan Saksi Aji agar menunggu mobil yang akan mengangkut 10 (sepuluh) rolling door, kemudian sekira pukul 17.00 wib Terdakwa I, Saksi Aji, Saksi Radi Pranata Alias Radi Bin Musdar, Saksi Kodet dan Sdr. Kehek (DPO) mengangkut 10 (sepuluh) unit unit rolling door dari lantai dua menuju ke mobil pick up milik Saksi Angga dan langsung menuju ke tempat penjualan rongsokan milik Saksi Sawina, setibanya di tempat penjualan rongsokan Terdakwa I, Saksi Aji, Saksi Radi Pranata Alias Radi Bin Musdar, Saksi Kodet dan Sdr. Kehek (DPO) bertemu dengan Terdakwa II yang sudah lebih dulu tiba lalu bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram yang Saksi Sawina beli dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar Pagi dan membagikan uang kepada Terdakwa I, Saksi Radi Pranata Alias Radi Bin Musdar, Saksi Angga, Saksi Kodet dan Sdr. Kehek (DPO) masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).--------

 

-----------Akibat perbuatan Terdakwa HARIAN JAYA als ARAY Bin MUSTAMI MUHAMMAD ARIF dan Terdakwa SATRIA OKTOMI als TOMI Bin BASRI M. ARIF, Saksi RADI PRANATA Alias RADI Bin Musdar, Saksi Aji Hermawan alias Aji bin Latif, Saksi DEDI ISWANDI als KODET bin SAKDIN (Alm.), Saksi YULIZAR als ANGGA bin NAZORI (Alm.) dan Sdr. KEHEK (DPO) (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 17 unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan dan seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 47.124.000,- (empat puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa HARIAN JAYA als ARAY Bin MUSTAMI MUHAMMAD ARIF dan Terdakwa SATRIA OKTOMI als TOMI Bin BASRI M. ARIF, Saksi RADI PRANATA ALIAS RADI BIN MUSDAR, Saksi Aji Hermawan alias Aji bin Latif, Saksi DEDI ISWANDI als KODET bin SAKDIN (Alm.), Saksi YULIZAR als ANGGA bin NAZORI (Alm.) dan Sdr. KEHEK (DPO) (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah)sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya