Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. ROHIM Bin JAMALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2422/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM Bin JAMALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa Rohim Bin Jamaludin (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gang Tenggiri 7 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 18.10 wib Terdakwa yang baru saja selesai bekerja pulang ke rumah Ibu Angkat Terdakwa yakni Saksi Romnah yang beralamat di Gang Tenggiri 7 RT.003 RW.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang kemudia Terdakwa menawarkan kepada Saksi Romnah apakah mau  belikan nasi yang di iyakan oleh Saksi Romnah, kemudian Terdakwa pergi membelikan nasi bungkus dan setelah nya makan bersama. Pada saat sedang makan bersama tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Romnah bahwa nasi bungkus yang dibelikan tersebut sudah di kasih racun, sehingga Saksi Romnah berhenti makan  dan membuang  nasi bungkus tersebut lalu pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke depan toko klontong milik saksi Romin, melihat hal tersebut Terdakwa emosi dan  marah sehinga terjadi cek cok mulut antara Terdakwa dan saksi Romnah, Saksi Aidil yang pada saat itu sedang berada di toko klontong bersama saksi Tia menghampiri  dan menangkan saksi Romnah untuk berhenti rebut-ribut karena malu di lihat orang namun mendengar perkataan Saksi Aidil  Terdakwa semakin marah dan berkata kepada saksi Aidil “ kamu ikut campur ya, kenak nanti kamu” sehingga membuat saksi Romnah dan saksi Aidil pergi masuk ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Romin. Pada saat saksi Romin keluar dari rumah  melihat Terdakwa memegang batu kemudian saksi Romin berusaha menenangkan Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan ucapan saksi Romin dan dengan emosi mengatakan putus hubungan keluarga kemudian Terdakwa berteriak di depan para saksi  “ kalian ikut campur ya ku bunuh kalian sekeluarga kalian tunggu saja saya ambil parang dulu” kemudian Terdakwa pergi menuju ke bagian belakang rumah untuk mencari parang namun yang Terdakwa temukan 1 (satu) buah cangkul lalu membawa cangkul tersebut ke depan kemudian mengejar saksi Romin, saksi Tia dan saksi Aidil yang sedang berada di toko klontong sambil berteriak akan membunuh para saksi karena ikut campur sehingga membuat para saksi ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah, kemudian Terdakwa melampiaskan emosi dengan mengayunkan  cangkul 1(satu) kali ke arah pintu yang terkunci. Akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi Romin dan keluarga merasa terancam dan takut.

-------- Perbuatan Terdakwa Rohim Bin Jamaludin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------

DAN

Kedua

--------Bahwa Terdakwa Rohim Bin Jamaludin (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gang Tenggiri 7 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan membuat tak dapat dipakai sebagian milik orang lain perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

----------------Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 18.10 wib Terdakwa yang baru saja selesai bekerja pulang ke rumah Ibu Angkat Terdakwa yakni Saksi Romnah yang beralamat di Gang Tenggiri 7 RT.003 RW.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang kemudia Terdakwa menawarkan kepada Saksi Romnah apakah mau  belikan nasi yang di iyakan oleh Saksi Romnah, kemudian Terdakwa pergi membelikan nasi bungkus dan setelah nya makan bersama. Pada saat sedang makan bersama tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Romnah bahwa nasi bungkus yang dibelikan tersebut sudah di kasih racun, sehingga Saksi Romnah berhenti memakan  dan membuang  nasi bungkus tersebut lalu pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke depan toko kelontok milik saksi Romin, melihat hal tersebut Terdakwa emosi dan  marah sehinga terjadi cek cok mulut antara Terdakwa dan saksi Romnah, Saksi Aidil yang pada saat itu sedang berada di toko kelontong bersama saksi Tia menghampiri  dan menangkan saksi Romnah untuk berhenti rebut-ribut karena malu di lihat orang namun mendengar perkataan Saksi Aidil  Terdakwa semakin marah dan berkata kepada saksi Aidil “ kamu ikut campur ya, kenak nanti kamu” sehingga membuat saksi Romnah dan saksi Aidil pergi masuk ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Romin. Pada saat saksi Romin keluar dari rumah  melihat Terdakwa memegang batu kemudian saksi Romin berusaha menenangkan Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan ucapan saksi Romin dan dengan emosi mengatakan putus hubungan keluarga kemudian Terdakwa berteriak di depan para saksi  “ kalian ikut campur ya ki bunuh kalian sekeluarga kalian tunggu saja saya ambil parang dulu” kemudian Terdakwa pergi menuju ke bagian belakang rumah untuk mencari parang namun yang Terdakwa temukan 1 (satu) buah cangkul lalu membawa cangkul tersebut ke depan kemudian mengejar saksi Romin, saksi Tia dan saksi Aidil yang sedang berada di toko klontong sambil berteriak akan membunuh para saksi karena ikut campur sehingga membuat para saksi ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah, kemudian Terdakwa melampiaskan emosi dengan mengayunkan cangkul 1(satu) kali ke arah pintu yang terkunci, kemudian Terdakwa menuju ke toko klontong milik saksi Romin dan merusak 1 (satu) buah rak etalase toko yang terbuat dari baja ringan dan triplek, 1 (satu) buah pintu toko yang terbuat dari baja ringan dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul. Akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi Romin dan keluarga merasa terancam dan takut serta mengalami kerugian  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)   ----------------

----------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa Rohim Bin Jamaludin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya