Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan;---------------------------------------------
- Menyatakan sah hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PT. INDOMARCO ADI PRIMA sebagai TERGUGAT dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Pengusaha;-------------------------------
- Meyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pekerja Menetap ( Perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu );-----
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Terggugat terputus sejak Putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) yang telah di serahkan PENGGUGAT kepada, Sdr.Ruddinata, Sdr. Hafizulah dan Sdr.Ervando dan di saksikan oleh Sdr. Ruddinata;----------------------------------------------------------------
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar hak – hak Penggugat sesuai Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 40;-------
- Agar pihak perusahaan PT.INDOMRCO ADI PRIMA, memberikan hak-hak pekerja ( Sdr Rusman Suripto ) sebagai berikut:
8 bulan upah x Rp.3.498.479,00 = Rp.27.987.832,00
Penghargaan masa kerja
3 bulan upah x Rp. 3.498.479,00 = Rp.10.498.437,00
Rp.38.483.269,00
( Tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu, dua ratus enam puluh Sembilan rupiah )
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) untuk kepentingan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
|