Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhamad Ilham Alias Iam Bin Ngatno pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kontrakan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso III Rt.001 Rw.001 Kelurahan Gabek 2 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya” perbuatan mana Terdakwa Muhamad Ilham Alias Iam Bin Ngatno lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
--------Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib saat Terdakwa berjalan kaki dari warnet hendak menuju rumah Terdakwa dan melintas di depan kontrakan Saksi Dimas dan Saksi Rendy yang merupakan teman dari Saksi Korban Rustam yang mana pintu kontrakan tersebut dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut serta situasi dan kondisi dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk ke dalam kontrakan dan berjalan menuju kamar dan melihat Saksi Korban Rustam dalam keaadan tertidur lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 dalam kondisi LCD handphone rusak serta casing/tutup belakang handphone tidak ada dan 1 (satu) buah dompet warna Biru Dongker merk Trademark GFR yang terletak di samping Saksi Korban Rustam tertidur lalu Terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 dan 1 (satu) buah dompet warna Biru Dongker merk Trademark GFR tersebut, setelah berjalan kurang lebih 20 (dua puluh) meter Terdakwa melihat isi dompet milik Saksi Korban Rustam yang berisikan 1 (satu) buah kartu Peserta Asuransi Universitas Bangka Belitung a.n. Rustam Sudirman, 1 (satu) buah kartu Laboratorium Rekayasa Sosial a.n. Rustam Sudirman, 1 (satu) buah KTP a.n. Rustam Sudirman, 1 (satu) buah KTM a.n. Rustam Sudirman, 1 (satu) buah kartu Anggota Perpustakaan Universitas Bangka Belitung a.n. Rustam Sudirman, 2 (dua) buah kartu ATM BRI serta uang tunai sebesar Rp. 1.103.000,- (satu juta seratus tiga ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa uang sejumlah Rp. 403.000,- (empat ratus tiga ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian sekira pukul 04.00 wib Saksi Korban Rustam terbangun mendengar suara motor karena Saksi Dimas dan Saksi Rendy kembali ke kontrakan lalu Terdakwa kembali tidur, selanjutnya sekira pukul 05.30 wib Saksi Korban Rustam kembali terbangun dan mengecek barang-barang milik Saksi Korban Rustam yang terletak di sebelah Saksi Korban Rustam tertidur kemudian Saksi Korban Rustam menanyakan kepada Saksi Dimas dan Saksi Rendy apakah melihat keberadaan handphone dan dompet Saksi Korban Rustam namun Saksi Dimas dan Saksi Rendy tidak mengetahui keberadaan handphone dan dompet milik Saksi Korban Rustam tersebut kemudian Saksi Korban Rustam mencari ke sekitaran kontrakan dan masih tidak menemukan handphone dan dompet tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menemui Saksi Endri untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 dan menjelaskan bahwa kondisi LCD handphone rusak serta casing/tutup belakang handphone tidak ada yang akan Terdakwa jual seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa meminta dibayarkan dengan Narkotika jenis Sabu apabila Saksi Endri tidak memiliki uang yang mana Terdakwa mengaku jika 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 tersebut bukan hasil curian melainkan milik adik perempuan Terdakwa lalu Saksi Endri setuju untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 yang dibayar dengan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) titik atau jika dirupiahkan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 September Tim 1 Jatanras Polda Babel sekira pukul 16.45 wib mengamankan Saksi Endri di kontrakan yang beralamat di Gang Lumba-lumba Jalan Abdullah H. Seman II Rt.04 Rw.01 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 dan setelah di introgasi Saksi Endri membeli 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7A warna Matte Black dengan nomor Imei 1 : 868398043724144, Imei 2 : 868398043724151 tersebut dari Terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Terdakwa diamankan oleh Tim 1 Jatanras Polda Babel di kontrakan yang beralamat di Gang Lumba-lumba Jalan Abdullah H. Seman II Rt.04 Rw.01 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui telah melakukan Pencurian di Kontrakan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso III Rt.001 Rw.001 Kelurahan Gabek 2 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa Muhamad Ilham Alias Iam Bin Ngatno sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------- |