Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Ummi Azizatul Aryfah
RISKI Als BULAI Bin ZAKARIA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1501 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Als BULAI Bin ZAKARIA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa RISKI Als BULAI Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”.-------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

------Berawal pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, terdakwa menghubungi Junaidi Als Jun (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan ganja sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Junaidi Als Jun datang kerumah terdakwa dan masuk ke dapur rumah terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih berisi paket narkotika yang terdakwa pesan dan terdakwa memberikan uang kepada Junaidi Als Jun, setelah itu Junaidi Als Jun langsung pulang. Kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild warna putih tersebut terdakwa  buka yang mana isi kotak rokok tersebut berupa 1 (satu) paket plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang terlebih dahulu menggunakan timbangan digital merek Camry warna Hitam dan berat Narkotika jenis shabu tersebut adalah 5,10 (lima koma sepuluh) gram, sedangkan untuk narkotika jenis ganja tidak terdakwa timbang. Kemudian setelah itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan HENDRA als CUWING (DPO) yang sudah berada dirumah terdakwa sebelum Junaidi Als Jun datang. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di tas warna hitam merek POLO yang kemudian di simpan didapur tepatnya dibawah meja makan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil tas hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didapur bawah meja makan untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING yang telah datang kerumah terdakwa, kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan kembali kedalam tas warna hitam dan terdakwa simpan kembali di dapur bawah meja makan. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil kembali tas polo warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING kemudian Narotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket yang mana masing-masing paket tersebut terdakwa bagi beratnya 2,00 gram, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut yang sudah terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING,  HENDRA Als CUWING simpan di dalam tas hitam merek polo karena HENDRA Als CUWING tidur atau menginap dirumah terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang satunya terdakwa simpan kembali di tas warna hitam. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar rumah untuk ke toko membeli rokok kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah terdakwa sampai di rumah te4rdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu saksi ARI HANGGARA dan saksi GITRA ERI WIJAYA dan tim lainnya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ICE RITURNA KARTISAH, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Hijau Toska ditemukan di kantong bagian kanan celana terdakwa,  kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo yang ditemukan di dapur rumah dibawa meja makan, kemudian tas tersebut dibuka yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah Pirex yang mana masih berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Sekop Pipet warna Oren, 1 (satu) Unit Timbangan Digital merek Camry warna Hitam. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri dan untuk dijual dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa gunakan sendiri.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Puslabnarkotika Jawa Barat Nomor : PL193FC/III/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 25 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A(1&2) berat netto awal 1,4 gram dan berat netto akhir setelah uji 1,328 gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kode sampel B1 berat netto awal 8,8154 gram dan berat netto akhir setelah uji 8,2518 gram, bahan daun adalah benar narkotika positif jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kode sampel C1 berat netto awal 0,1463 gram dan berat netto akhir setelah uji 0 (nol) gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 23/10543/IV/2024 tanggal 21 Maret 2024 terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, berat netto 1,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja berat netto 9,26 gram dan 1 (satu) buah pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat netto 0,05 gram.

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. -------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa RISKI Als BULAI Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

------Berawal pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, terdakwa menghubungi Junaidi Als Jun (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan ganja sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Junaidi Als Jun datang kerumah terdakwa dan masuk ke dapur rumah terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih berisi paket narkotika yang terdakwa pesan dan terdakwa memberikan uang kepada Junaidi Als Jun, setelah itu Junaidi Als Jun langsung pulang. Kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild warna putih tersebut terdakwa  buka yang mana isi kotak

 rokok tersebut berupa 1 (satu) paket plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang terlebih dahulu menggunakan timbangan digital merek Camry warna Hitam dan berat Narkotika jenis shabu tersebut adalah 5,10 (lima koma sepuluh) gram, sedangkan untuk narkotika jenis ganja tidak terdakwa timbang. Kemudian setelah itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan HENDRA als CUWING (DPO) yang sudah berada dirumah terdakwa sebelum Junaidi Als Jun datang. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di tas warna hitam merek POLO yang kemudian di simpan didapur tepatnya dibawah meja makan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil tas hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didapur bawah meja makan untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING yang telah datang kerumah terdakwa, kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan kembali kedalam tas warna hitam dan terdakwa simpan kembali di dapur bawah meja makan. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil kembali tas polo warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING kemudian Narotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket yang mana masing-masing paket tersebut terdakwa bagi beratnya 2,00 gram, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut yang sudah terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING,  HENDRA Als CUWING simpan di dalam tas hitam merek polo karena HENDRA Als CUWING tidur atau menginap dirumah terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang satunya terdakwa simpan kembali di tas warna hitam. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar rumah untuk ke toko membeli rokok kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah terdakwa sampai di rumah te4rdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu saksi ARI HANGGARA dan saksi GITRA ERI WIJAYA dan tim lainnya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ICE RITURNA KARTISAH, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Hijau Toska ditemukan di kantong bagian kanan celana terdakwa,  kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo yang ditemukan di dapur rumah dibawa meja makan, kemudian tas tersebut dibuka yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah Pirex yang mana masih berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Sekop Pipet warna Oren, 1 (satu) Unit Timbangan Digital merek Camry warna Hitam. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri dan untuk dijual dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa gunakan sendiri.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Puslabnarkotika Jawa Barat Nomor : PL193FC/III/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 25 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A(1&2) berat netto awal 1,4 gram dan berat netto akhir setelah uji 1,328 gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kode sampel B1 berat netto awal 8,8154 gram dan berat netto akhir setelah uji 8,2518 gram, bahan daun adalah benar narkotika positif jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kode sampel C1 berat netto awal 0,1463 gram dan berat netto akhir setelah uji 0 (nol) gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 23/10543/IV/2024 tanggal 21 Maret 2024 terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, berat netto 1,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja berat netto 9,26 gram dan 1 (satu) buah pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat netto 0,05 gram.

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa RISKI Als BULAI Bin ZAKARIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.----------------------------------

------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

------Berawal pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sumedang RT/RW 001/002 Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, terdakwa menghubungi Junaidi Als Jun (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan ganja sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Junaidi Als Jun datang kerumah terdakwa dan masuk ke dapur rumah terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih berisi paket narkotika yang terdakwa pesan dan terdakwa memberikan uang kepada Junaidi Als Jun, setelah itu Junaidi Als Jun langsung pulang. Kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild warna putih tersebut terdakwa  buka yang mana isi kotak rokok tersebut berupa 1 (satu) paket plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang terlebih dahulu menggunakan timbangan digital merek Camry warna Hitam dan berat Narkotika jenis shabu tersebut adalah 5,10 (lima koma sepuluh) gram, sedangkan untuk narkotika jenis ganja tidak terdakwa timbang. Kemudian setelah itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan HENDRA als CUWING (DPO) yang sudah berada dirumah terdakwa sebelum Junaidi Als Jun datang. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di tas warna hitam merek POLO yang kemudian di simpan didapur tepatnya dibawah meja makan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengambil tas hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didapur bawah meja makan untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING yang telah datang kerumah terdakwa, kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan kembali kedalam tas warna hitam dan terdakwa simpan kembali di dapur bawah meja makan. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil kembali tas polo warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai kembali bersama HENDRA als CUWING kemudian Narotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket yang mana masing-masing paket tersebut terdakwa bagi beratnya 2,00 gram, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut yang sudah terdakwa bagi kepada HENDRA Als CUWING,  HENDRA Als CUWING simpan di dalam tas hitam merek polo karena HENDRA Als CUWING tidur atau menginap dirumah terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang satunya terdakwa simpan kembali di tas warna hitam. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar rumah untuk ke toko membeli rokok kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah terdakwa sampai di rumah te4rdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu saksi ARI HANGGARA dan saksi GITRA ERI WIJAYA dan tim lainnya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ICE RITURNA KARTISAH, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Hijau Toska ditemukan di kantong bagian kanan celana terdakwa,  kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo yang ditemukan di dapur rumah dibawa meja makan, kemudian tas tersebut dibuka yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah Pirex yang mana masih berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Buah Sekop Pipet warna Oren, 1 (satu) Unit Timbangan Digital merek Camry warna Hitam. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa, 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri dan untuk dijual dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa gunakan sendiri.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN RI Puslabnarkotika Jawa Barat Nomor : PL193FC/III/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 25 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A(1&2) berat netto awal 1,4 gram dan berat netto akhir setelah uji 1,328 gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kode sampel B1 berat netto awal 8,8154 gram dan berat netto akhir setelah uji 8,2518 gram, bahan daun adalah benar narkotika positif jenis ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kode sampel C1 berat netto awal 0,1463 gram dan berat netto akhir setelah uji 0 (nol) gram, bahan kristal adalah benar narkotika positif mengandung METAMFETAMIN, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 23/10543/IV/2024 tanggal 21 Maret 2024 terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, berat netto 1,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja berat netto 9,26 gram dan 1 (satu) buah pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat netto 0,05 gram.

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya