Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto pada hari hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto yang sedang berada dirumah yang beralamat Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang menguhubungi Sdr. JALI (daftar pencarian orang) dengan menggunakan telepon dengan nomor whatsapp 081367526724 ke nomor whatsapp 08882085956 milik Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto kemudian Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto diperintahkan Sdr. JALI mentransfer uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana ke Sdr. JALI dan setelah selesai mentranser uang tersebut Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto diminta Sdr. JALI untuk mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika ukuran besar jenis sabu yang terbungkus dalam kotak rokok merk sampoerna di daerah sekitar Jalan Hayati Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka di dekat tiang listrik pertama kemudian pulang kerumah Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto dan membagi 1 (satu) bungkus Narkotika ukuran besar menjadi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran besar Terdakwa simpan didalam kotak plastik warna ungu yang tersimpan didalam lemari kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
- Bahwa Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto sudah 5(lima) kali membeli Narkotika jenis sabu dari sdr.JALI (DPO) dan Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Pertama mendapatkan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kedua mendapatkan keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Ketiga mendapatkan keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Keempat mendapatkan keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah, dan yang Kelima Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto belum mendapatkan keuntungan berupa uang dikarenakan narkotka jenis sabu belum habis terjual
- Selanjutnya pada hari Senin tangal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto yang berada dirumah Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto yang beralamat di Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya oleh saksi Nurfaizi Bin Aswani, saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cenddra Purnama dan Tim Sat Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan juga disaksikan oleh saksi Herpahmi Binti M. Tohir yang merupakan ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran besar, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam kotak plastik warna ungu, 1 (satu) ball plastic strip bening, 1(satu) timbangan digital didalam lemari kamar rumah Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto yang beralamat di Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang.
- Bahwa berdasarkan Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.897 tanggal 27 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0136.K bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukiran besar yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,82 gram (penimbangan PT. POS Indonesia Berita Acara Nomor : 619/Kp. Pgp/Pelayanan/0524 tanggal 07 Mei 2024) dengan berat Netto awal 1,82 gram dan berat netto sisa 1,72 gram milik Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 170LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 25 juni 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan YUDHA RAHMAN SETIADI, S.KOM., CHFI yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan: 1 (satu) unit Handphone merk Vivo wana Vivo warna biru dengan nomor handphone sim1 : 08882085956, sim2 : 081212383146 dan imei 1 : 860735058167750, imei 2 : 860735058167743 ditemukan informasi sebagai berikut :
- Kontak:
- Komunikasi Whatsapp dengan nomor 6285219683726@s.whatsapp.net an.beno dan Akun Whatsapp Busines dengan nomor 6282182113833@s.whatsapp.net an.beno yang terdapat dalam handpone milik terdakwa Said Iwang Septiadi
- Dokumen elektronik berupa foto / gambar
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto pada hari hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan Gg H Ali hamid Rt 001 Rw 001 Kel. Masjid jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’ tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Pada hari Senin tangal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto yang berada dirumah beralamat di Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya oleh saksi Nurfaizi Bin Aswani, saksi Roy Martin Bin Mustar, Saksi Febby Purnama Putra Bin Cenddra Purnama dan Tim Sat Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan juga disaksikan oleh saksi Herpahmi Binti M. Tohir yang merupakan ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran besar, 2(dua) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam kotak plastik warna ungu, 1 (satu) ball plastic strip bening, 1(satu) timbangan digital didalam lemari kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gg H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kel. Masjid Jamik Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang.
- Bahwa berdasarkan Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.897 tanggal 27 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0136.K bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukiran besar yang berisikan kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 1,82 gram (penimbangan PT. POS Indonesia Berita Acara Nomor : 619/Kp. Pgp/Pelayanan/0524 tanggal 07 Mei 2024) dengan berat Netto awal 1,82 gram dan berat netto sisa 1,72 gram milik Terdakwa Said Iwang Septiadi Als Iwang Bin Said Iwan Aprianto tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 170LFBE/KOMINFO/03/2024 tanggal 25 juni 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan YUDHA RAHMAN SETIADI, S.KOM., CHFI yang melakukan Pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan: 1 (satu) unit Handphone merk Vivo wana Vivo warna biru dengan nomor handphone sim1 : 08882085956, sim2 : 081212383146 dan imei 1 : 860735058167750, imei 2 : 860735058167743 ditemukan informasi sebagai berikut :
- Kontak:
- Komunikasi Whatsapp dengan nomor 6285219683726@s.whatsapp.net an.beno dan Akun Whatsapp Busines dengan nomor 6282182113833@s.whatsapp.net an.beno yang terdapat dalam handpone milik terdakwa Said Iwang Septiadi
- Dokumen elektronik berupa foto / gambar
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |