Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pgp Dandy ALamsyah bin Agusdin Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat 02/P.PRAPID/23
Pemohon
NoNama
1Dandy ALamsyah bin Agusdin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Nomor : 02/P.PRAPID/23 Pangkalpinang,  2 Februari 2023 
Perihal : Permohonan Praperadilan 
 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial
/Tipikor Pangkalpinang Kelas IA
Di Jl. Jenderal Sudirman No. 9
Pangkalpinang
 
 
Dengan hormat,
Salam sejahtera kami haturkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Pangkalpinang Kelas IA beserta jajaran semoga senantiasa dalam lindungan Allah yang maha kuasa. 
 
Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan Permohonan Praperadilan atas sah/tidaknya upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penerapan hukum (pasal yang disangkakan) oleh Termohon kepada Pemohon/Klien kami.
 
Permohonan ini diajukan oleh pemohon/kuasanya yaitu; HANGGA OKTAFANDANY, SH., REZA MARYADI, SH., dan RAKA OKTAFIANDI, SH. Kesemuanya Advokat, beralamat di Kantor Advokat Hangga Of, Ruko City Hall Blok I 28 RBA Office, Jalan Pulau Bangka, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/Prapid/23 Tanggal 1 Februari 2023 oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama DANDY ALAMSYAH bin AGUSDIN, Tempat Lahir Pangkalpinang 4 Oktober 1999, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Pelajar, Agama Islam, Alamat Jl. Depati Hamzah Rt 3 Rw 1 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA/PEMOHON;--------------------------------------------------------------------------------
MELAWAN;
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung cq, Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang cq, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalpinang. Selanjutnya disebut sebagai Termohon;------------------------------------
 
TENTANG DUDUK PERKARA:
Bahwa keseharian Pemohon sebagai pekerja yang bertugas menjaga rumah yang terletak di Jl. Fatmawati Rt.1 Rw.1 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan gaji Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/bulan. Pada saat kejadian datang 2 mobil truk yang pagarnya dibukakan oleh Pemohon untuk kemudian mobil masuk ke dalam garasi rumah yang ditunggui oleh Pemohon. Pada saat kejadian tidak ada aktivitas penjualan BBM kecuali ada 2 unit truk baru datang dan masuk ke garasi.
 
Bahwa, kemudian datang Kepolisian Polresta Pangkalpinang mendobrak pintu pagar yang tertutup, melakukan penangkapan kepada Pemohon dan 4 orang lainnya yang menjadi Tersangka, dilakukan penggeledahan mengambil semua Handphone milik Pemohon dan 4 orang lainnya, menyita mobil truk, kesemuanya dilakukan oleh Termohon tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah apa pun.
 
Di Polresta Pangkalpinang Pemohon ditahan sejak Tanggal 10 Januari 2023, Pemohon tidak diizinkan keluar dan dilakukan BAP sebagai Tersangka menjual BBM. Selama penangkapan, penahanan dan pemeriksaan Pemohon tidak pernah bertemu dan melihat Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang dan tersiar kabar Kasatreskrim Polresta selaku Penanggungjawab sedang melaksanakan umroh dan baru akan pulang Tanggal 12 Januari 2023.
 
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN:
Bahwa, Termohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, Pemeriksaan BAP Tersangka, dan penerapan hukum kepada para Pelaku/Tersangka atau kepada Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana kami uraikan dibawah ini:
1. Pemohon ditangkap dan ditahan Tanggal 10 Januari 2023 Pukul 15.30 WIB, Laporan Polisi diterbitkan Tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 WIB dengan Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, diperiksa sebagai tersangka (BAP) pada Tanggal 11 Januari 2023 Pukul 08.00 WIB (dini hari), Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprinhan/6/1/2023/Sat Reskrim dikeluarkan Tanggal 11 Januari 2023. Dengan demikian Termohon melakukan; BAP (Tersangka), Penangkapan, dan Penahanan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahan, penangkapan, dan surat Laporan Polisi/Laporan Pengaduan masyarakat. Perbuatan Termohon telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), dan (3) KUHAP jo Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
2. Termohon dalam melaksanakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kepada Pemohon tidak didukung dengan dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 17 KUHAP.
3. Termohon dalam menetapkan tersangka tidak memenuhi norma Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Ketentuan ini diperkuat pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa. Sementara itu Tindakan Termohon tanpa melakukan tahapan penyelidikan terlebih dahulu tidak akan mungkin didapatkan bukti petunjuk dan sangat tidak mungkin untuk dapat menentukan seseorang sebagai Tersangka dalam perkara yang dituduhkan kepada Pemohon.
5. Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari, namun dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup dan salah dalam menerapkan hukum menggunakan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Termohon tidak mungkin memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP maka, patutlah kiranya Tindakan hukum Termohon kepada diri Pemohon dibatalkan atau batal dengan segala akibat hukumnya.
6. Dalam proses penggeledahan sepatutnya Termohon mematuhi Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5). Langkah Termohon yang menghindari penerapan ketentuan dimaksud tidak dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terutama Pemohon.
7. Termohon dalam melakukan Tindakan Penyitaan melanggar pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP, berdasarkan fakta Termohon dalam proses penyitaan barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan. 
8. Pemohon hanyalah orang yang dipekerjakan sebagai penjaga rumah, bukan Pemohon sebagai pelaku tindak pidana karena Pemohon tidaklah memiliki kekuasaan dan kewenangan atas rumah yang dijaganya dengan gaji Rp. 3.000.000,- tiga juta rupiah/bulan. Penetapan tersangka ini tidak mengedepankan azaz praduga tidak bersalah dan tergesa-gesa cenderung kepada penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya patutlah keputusan/penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon batal atau dapat dibatalkan.
 
Permintaan Ganti Rugi Atau Rehabilitasi:
1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut  Pasal 81, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
2. Bahwa penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian materil Rp. 6.000.000,- terbilang enam juta rupiah dikarenakan dua bulan tidak dapat melaksanakan aktivitas pekerjaan. maupun im-materil sebesar Rp. 16.000.000,- enam belas juta rupiah.
Bahwa berdasarkan Pasal 77 Jo Pasal 78 Jo Pasal 79 KUHAP dan hal-hal yang telah kami kemukakan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat segera menggelar sidang praperadilan terhadap Termohon dan berkenan pula memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
 
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon;
2. Menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, berita acara pemeriksaan BAP (Tersangka) tidak sah dan batal demi hukum. 
3. Menyatakan Termohon keliru menerapkan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022.
4. Memerintahkan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan merabilitasi nama baik Pemohon.
5. Menghukum Termohon membayar kerugian Pemohon.
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
 
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, Atas terkabulnya kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya