Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp | Rendi Januar | PT Puncak Makmur Lestari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah hubungan hukum Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Peraturan Ketenaga kerjaan karena tidak membayar upah selama PENGGUGAT berstatus dirumahkan ;
4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGUGAT dengan TERGUGAT putus demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan para PENGGUGAT berhak atas uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Dan upah selama dirumahkan sebesar sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
4 bulanxRp 3.230.000,-= Rp 12.920.000,-
2 bulanxRp 3.230.000,-= Rp 6.460.000,-
*Cuti Tahunan yang belum gugur
Jumlah Keseluruhanyang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar=RP 20.930.000 ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ). 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak selama dirumahkan yang total seluruhnya sebesar RP 20.930.000 (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah );-------------------------- 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari kelalaian sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;--------------
6
LPH & HAM PANCASILA
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada upaya perlawanan atau kasasi dari TERGUGAT;-
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial c/q Majelis Hakim Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |