Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Pgp ANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadinya perkawinan antara Pemohon (A NA) dengan seorang laki-laki yang bernama LIE TJUN LIM (Alm) di Kel. Bacang pada tanggal 20 Januari 1979;
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam registrasi yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan akta perkawinan atas nama PEMOHON (A NA) dengan seorang laki-laki yang bernama LIE TJUN LIM (Alm) di Kel. Bacang pada tanggal 20 Januari 1979;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak