Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Pgp NURYANI SIHOMBING 1.WALIKOTA PANGKAL PINANG
2.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYANI SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA PANGKAL PINANG
2DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat langsung dan seketika meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
  4. Menyatakan untuk meletakkan Sita Jaminan atas Tanah yang dipakai menjadi jalan umum  tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 83 Jalan Pikas 9 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkal Pinang;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak