Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, beralamat di Simpang 4 (empat) Jalan R. Hundani Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’’, yang Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Simpang 4 (empat) Jalan R. Hundani Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BN 5734 KM dengan kecepatan ± 70 km/jam dari arah SMA 4 Pangkalpinang hendak pergi ke arah pancur dan setibanya di simpang 4 (empat) Jalan R. Hundani Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI melihat saksi korban Lie Yin yang berboncengan dengan saksi Rully Khrisna menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV berhenti di tengah jalan R.Hundani Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang tersebut dan dikarenakan jarak Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BN 5734 KM sudah terlalu dekat dengan saksi korban Lie Yin yang berboncengan dengan saksi Rully Khrisna yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV sehingga Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI tidak bisa lagi menghentikan laju kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BN 5734 KM yang Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI kendarai sehingga sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BN 5734 KM yang Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI kendarai menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV yang saksi korban Lie Yin kendarai berboncengan dengan saksi Rully Khrisna tersebut dan kemudian penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV saksi Rully Khrisna terjatuh kearah kanan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV, saksi korban Lie Yin pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV jatuh kearah kanan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV dengan posisi kaki yang masih tersangkut dimotor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BN 4099 PV tersebut hingga mengakibatkan saksi korban Lie Yin mengalami luka robek dan patah tulang dibetis kaki sebelah kiri, patah tulang dipaha kaki sebelah kiri, patah tulang dilengan sebelah kiri kemudian Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI terjatuh dengan jarak ± 5 (lima) meter kearah samping kiri jalan tidak jauh dari jatuhnya 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BN 5734 KM yang Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI kendarai.
- Akibat perbuatan Terdakwa ARAHMAN NUR PAJRI Bin AWANDI, saksi korban Lie Yin mengalami luka berat dan patah tulang sebagaimana tertuang dalam hasil Surat Visum Et Repertum No : 0IV/MR-VIS/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Ma’ruf.Sp.OT selaku dokter spesialis Orthopaedi dan Traumatologi pada Rumah Bakti Timah Pangkalpinang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : Mengeluh nyeri pada paha kiri, tungkai bawah kiri, dan lengan bawah kiri. Kesimpulan : Pada tubuh korban terdapat luka-luka terbuka dan memar pada lengan bawah kiri, paha kiri dan tungkai bawah kiri dikarenakan benturan dengan benda tumpul mengakibatkan luka berat dan patah tulang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |