Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pgp RASDUKI Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepoisian Daerah Bangka Belitung cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 08 Jan. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1RASDUKI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepoisian Daerah Bangka Belitung cq Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN TERSANGKA Nomor: S.Tap / 07 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 29 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya