Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Pgp RITA RIZONA. S.H. NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1820/L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------Bahwa Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 bertempat di rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni Jalan Sirsak RT/RW 005/002 Kelurahan Keramat Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu’’ yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pergi kerumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni dan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG mencongkel jendela ruang keluarga dan membuka pintu rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni kemudian Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer Nomor seri : NXH6ASN007032002D46600 beserta kotak laptop merk Acer warna cokelat yang berada diruangan tengah rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni dan mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BN 2049 CC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC atas nama Ruwaida yang ada didapur dalam rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tersebut kemudian Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pergi keluar rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tersebut menuju keteras depan dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 yang terparkir dengan cara memasukkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BN 2049 CC pergi menjauh dari rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni.

 

  • Bahwa saksi Leirinda Nafalia Alias Nafa Binti Heru Harsito tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 atas nama Ruwaida dan saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer Nomor seri : NXH6ASN007032002D46600 beserta tas laptop merk Acer dan akibat perbuatan Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG, saksi Leirinda Nafalia Alias Nafa Binti Heru Harsito dan saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni mengalami kerugian kurang lebih Rp. 28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUPidana.---------

 

Subsidair :

------------Bahwa Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 bertempat di rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni Jalan Sirsak RT/RW 005/002 Kelurahan Keramat Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil barang sesuatu, yang

 

seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak’’ yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:                                                              

 

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pergi kerumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni dan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa membuka jendela ruang keluarga dan memasukkan tangan kanan membuka kunci pintu rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni kemudian Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer Nomor seri : NXH6ASN007032002D46600 beserta kotak laptop merk Acer warna cokelat yang berada diruangan tengah rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni dan mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BN 2049 CC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC atas nama Ruwaida yang ada didapur dalam rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tersebut kemudian Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG pergi keluar rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tersebut menuju keteras depan dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 yang terparkir dengan cara memasukkan kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BN 2049 CC pergi menjauh dari rumah saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni.

 

  • Bahwa saksi Leirinda Nafalia Alias Nafa Binti Heru Harsito tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA beat Tahun 2003 warna hitam dengan nomor Polisi BN 2049 CC nomor Mesin : JM82E1927906 dan Nomor Rangka : MH1JM8213PK928407 atas nama Ruwaida dan saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG untuk mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer Nomor seri : NXH6ASN007032002D46600 beserta tas laptop merk Acer dan akibat perbuatan Terdakwa NOPARIANYSAH Alias NOPA Bin BENG, saksi Leirinda Nafalia Alias Nafa Binti Heru Harsito dan saksi Dian Nitami Alias Dian Binti Deni mengalami kerugian kurang lebih Rp. 28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya