Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H Hendri Sahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/L.9.16/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1F. OSLAN PARNINGATAN,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Sahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa HENDRI SAHPUTRA mengajukan Kredit Modal Kerja ke PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir dengan menggunakan nama Debitur Darwin Saputra sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Nomor 27 tanggal 24 November 2017 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan, saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir, saksi Desta Anggir Pratista selaku Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir dan saksi Gemara Handawuri, S.H, M.Kn. selaku notari (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap) dan saksi Darwin Saputra selaku orang yang namanya digunakan sebagai Debitur, pada tanggal 01 November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat bertempat di Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara malawan hukum mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit, bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu
  • Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi : Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
  • Pasal 2 Ayat (2) yang rumusannya berbunyi : Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
  • Pasal 12 yang rumusannya berbunyi : “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah
  1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
  • Pasal 89 yang rumusannya berbunyi : “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,  karyawan  BUMN  dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau  menerima,  baik  langsung  maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP

Subsidair:

Bahwa terdakwa HENDRI SAHPUTRA mengajukan Kredit Modal Kerja ke PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir dengan menggunakan nama Debitur Darwin Saputra sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Nomor 27 tanggal 24 November 2017 bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan, saksi Sugianto Als Aloy sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. BRI (Persero) Tbk pada KCP Depati Amir, saksi Desta Anggir Pratista selaku Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir dan saksi Gemara Handawuri, S.H, M.Kn. selaku notari (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan terhadap perkaranya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap) dan saksi Darwin Saputra selaku orang yang namanya digunakan sebagai Debitur, pada tanggal 01 November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat bertempat di Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Jl. Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengajukan Kredit Modal Kerja pada PT. BRI (Persero) Tbk KCP Depati Amir yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta menerima imbalan atas pencairan kredit

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya