Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.B/2024/PN Pgp | HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. | DONI RAFA SYAPUTRA als UNYIL bin YANDI SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2746/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa DONI RAFA SYAPUTRA als UNYIL bin YANDI SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekirapukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Ratna Kel. Pasir Putih Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDIN (orang tua kandung Terdakwa) menyuruh Terdakwa untuk mencari Handphone dengan harga murah, lalu Terdakwa mengatakan bahwa teman Terdakwa yang bernama ILHAM menjual Handphone Samsung dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDIN memberi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) untuk membeli Handphone yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa langsung membeli Handphone milik ILHAM dan diberikan kepada saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDIN. Setelah saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDIN mengecek Handphone tersebut dan ternyata LCD nya sudah hampir lepas,kemudian saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDIN menyuruh Terdakwa untuk mengembalikan Handphone tersebut dan minta dikembalikan lagi uangnya. Lalu setelah mengembalikan Handphone rusak tersebut kepada ILHAM dalam perjalanan kTedakwa bertemu dengan saksi RANGGA SANJAYA alias BLACK bin HARUN NURASYID di Jl. Ratna Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, dan menanyakan dimana tempat untuk menggadai Handphone, Terdakwa mengatakan Handphonenya digadai dengan harga berapa, di jawab saksi RANGGA SANJAYA alias BLACK bin HARUN NURASYID di sekitaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna Silver dengan No. Imei 1: 3573440151594438 dan No. Imei 2: 358867371594433 untuk Terdakwa berikan kepada saksi JAYANI als YANI binti HAIRONIDI dan kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RANGGA SANJAYA alias BLACK bin HARUN. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi CHRISTIAN NELSON WIJAYA als TIAN anak dari TJHIA MIE LING mengalami kerugian sebesar Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ---------------Perbuatan Terdakwa DONI RAFA SYAPUTRA als UNYIL bin YANDI SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |