Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka tanpa menerbitkan terlebih dahulu 1 (satu) buah surat ketetapan Tentang penetapan tersangka An. Ode Ardi Pratama alias Ode bin Edi telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tanggal 28 April 2015 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan-tindakan penyidikan oleh Termohon atas terbitnya : SP. Gas/153/IX/2024/Satreskrim di tanggal yang sama yaitu tanggal 09 September 2024 Sp. han/138/IX/RES//2024/Reskrim tanggal 10 September 2024 serta turunannya yaitu Sp SP. Sidik /153/IX/Satreskrim yaitu Tanggal 9 September 2024 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana dugaan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 404/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung yaitu tertanggal 9 September 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
- Menyatakan tindakan Termohon yang telat memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |