Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Menghukum TERGUGAT selaku PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk mengosongkan, meninggalkan, serta menghentikan segala aktifitas di atas tanah milik Almarhum ANTONY alias BUTUN yang telah dijual kepada PENGGUGAT yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo;
- Memerintahkan PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN berkewajiban untuk menyerahkan lahan atau tanah berikut legalitas surat-suratnya kepada PENGGUGAT, sebagaimana dijelaskan diatas;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah TERGUGAT almarhum ANTONY alias BUTUN yang nantinya akan kami mohonkan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
- Menghukum TERGUGAT selaku PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY BUTUN untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini sejak Putusan ini dibacakan.
- DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN harus bertanggung jawab atas hutang Almarhum ANTONY alias BUTUN kepada PENGGUGAT YUSUF LIE, Sesuai dalam pasal 123 KUH Perdata;
- Menghukum PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN membayar ganti rugi Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 9000.000.000,- (Sembilan Miliyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara tanggung renteng, apabila PARA TERGUGAT AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN tidak menyerahkan lahan atau tanah berikut legalitas surat- suratnya kepada PENGGUGAT, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 3 Ha (Tiga Hektar) Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan alas hak atas tanahnya berupa:
1) Surat tanah nomor: 241/ APHT/ BI /2003;
2) Surat tanah nomor: 179/ HUAT-BI/ 2003;
3) Surat tanah nomor: 430/ APHT/ BI/ 2003;
4) Surat tanah nomor: 289/ HUAT-BI/ 1996;
5) Surat tanah nomor: 30/ SP3PAT/ KBL/ VI/ 2004.
d. Menghukum TERGUGAT PARA PIHAK AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara ini terhadap:
1) Surat tanah nomor: 241/ APHT/ BI /2003;
2) Surat tanah nomor: 179/ HUAT-BI/ 2003;
3) Surat tanah nomor: 430/ APHT/ BI/ 2003;
4) Surat tanah nomor: 289/ HUAT-BI/ 1996;
5) Surat tanah nomor: 30/ SP3PAT/ KBL/ VI/ 2004.
- Menghukum PARA TERGUGAT selaku AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Memerintahkan PARA PIHAK TERGUGAT selaku AHLI WARIS almarhum ANTONY alias BUTUN untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.
ATAU,
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |