Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
AGUS Als BUJANG Bin ZAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1118 / SPPAPB / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Als BUJANG Bin ZAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa AGUS Als BUJANG Bin ZAIDI (Alm) bersama-sama dengan saksi HENDRI Als ACUN Anak dari TUMIT0 ( Berkas Perkara terpisah dan sudah diputus oleh Pengadilan berdasarkan Petikan Putusan Nomor. 21 /Pid.Sus/2024/PN Pgp tanggal 28 Maret 2024 ) pada waktu- waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara  tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2023 bertempat di “TOKO ACUN AQUARIUM ” beralamat Jl. Garut No. 103 Rt/Rw: 005/003 Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel, dari “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” beralamat Jl. Jenderal Sudirman Kota pangkalpinang , Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru”

 

             -------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

 

------Bermula terdakwa AGUS Als BUJANG yang bekerja di Toko ACUN AQUARIUM  yang beralamatkan di Jl. Gudang Padi Kel. Pasir Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang selama kurang lebih 7(tujuh) tahun dengan jabatan terakhir sebagai Menager dengan tugas sebagai Manager terdakwa Agus Als Bujang mengatur semua pekerjaan karyawan , menyelesaikan kendala-kendala pekerjaan dan mengkondisikan seluruh pekerjaan pegawai dan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilakukan di Toko ACUN AQUARIUM dimana  terdakwa mendapatkan  upah/ gaji sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap jamnya.

 

Bahwa sekira tahun 2022 pada bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi , saksi HENDRY Als ACUN Anak dari TUMITO selaku pemilik Toko ACUN AQUARIUM menyuruh Terdakwa Agus Als Bujang selaku manager toko yang bertanggungjawab terhadap keluar masuk barang, pakan maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop, untuk memindahkan barang, pakan maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk disortir kembali. Selanjutnya atas perintah dari pemilik toko yaitu saksi HENDRY Als ACUN Anak dari TUMITO, Terdakwa Agus Als Bujang memerintahkan saksi Wendy untuk mengangkut memindahkan barang, pakan hewan ternak maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan diterima oleh saksi Dita selaku Kepala Gudang. Selanjutnya Sdr. Reza yang diperintahkan oleh terdakwa Agus Als bujang untuk mensortir, mendaur ulang dan membungkus ulang pakan ternak yang telah kadaluarsa tersebut       untuk dapat dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara barang -barang yang sudah kadaluarsa dari cabang-cabang Toko ACUN AQUARIUM dipisah dan dikumpulkan di cabang tersebut, kemudian setiap hari Minggu, barang-barang yang sudah kadaluarsa diambil dan dibawa ke Toko Pusat ACUN AQUARIUM  untuk diproses perubahan tanggal kadaluarsanya , untuk kegiatan perubahan tanggal kadaluarsa sebelum saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba kegiatan tersebut dilakukan di Toko ACUN AQUARIUM , namun setelah saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba kegiatan tersebut dipindahkan ke Gudang Mitro di Jl. Natuna samping SD 45 Selindung Mintro Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, dan proses kegiatan pengubahan tanggal kadaluarsa tersebut dengan cara menghapus tanggal kadaluarsa yang menempel pada bungkus pakan dengan tinner dan lap kain, digosok sampai hilang, setelah hilang kemudian di Cap lagi dengan alat pengecap tanggal kadaluarsa , kemudian untuk pakan hewan yang berukuran 20 ( dua puluh) kg yang sudah kadaluarsa dilakukan Repacking kedalam wadah /plastik 1 kg dan plastik ½ kg dan kemudian barang yang sudah dirubah tanggal kadaluarsa tersebut dan yang sudah di Repacking dimasukkan ke dalam stok barang di Toko ACUN AQUARIUM untuk didistribusikan ke cabang-cabang kembali untuk dilakukan penjualan.

Selanjutnya sekira tanggal 17 Februari 2023, saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba dalam  perkara Lingkungan Hidup, kemudian saksi menghubungi terdakwa Agus Als Bujang dan mengatakan “Jang, ku pecayakan kek ka untuk masalah pekerjaan ini, ku serahin kek ka”(artinya saksi meminta terdakwa Agus Als Bujang untuk tetap bekerja selaku manager              toko dan bertanggungjawab untuk semua urusan toko.

Pada tanggal 03 Juli 2023, saksi Oktavianus Vega membeli 1(satu) buah obat hewan merek E- Bodre dari Toko ACUN AQUARIUM, namun setelah obat yang dibeli saksi tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya keesokan paginya mati. Atas kejadian itu saksi Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya personil Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kadaluarsa, pada tanggal 11 Juli 2023 pihak kepolisian melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 (satu) kotak (isi

12 botol) di “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” berdasarkan struk pembelian nomor 0007404/KSR/GM/072311-07-23:VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH, kemudian setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya tanggal kadaluarsanya mencurigakan (seperti ada dirubah), lalu ditanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko ACUN AQUARIUM. Bahwa barang yang diamankan dari “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang yaitu :

    • 12 (dua belas) buah Obat Hewan kemasan 10 Ml warna merah merk E – BODRE obat burung sakit.
    • 2 ( dua) buah pakan hewan merk SUPER CAT rasa Tuna kemasan yang sudah kadaluarsa pada tanggal 10 Maret 2023.
    • 1 (satu) lembar nota Pembelian barang dari TOKO GAJAH MADA PETSHOP

Selain itu ditemukan juga pakan hewan (makanan kucing) merek Felibite dan Pedigree dengan tanggal produksi yang tertera maju/masa depan. Tanggal pemeriksaan oleh pihak kepolisian 11 Juli 2023 namun tanggal produksi yang tertera 14 Agustus 2023

dan 04 Oktober 2023.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo.Pasal 9 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------

ATAU KEDUA

---------Bahwa terdakwa AGUS Als BUJANG Bin ZAIDI (Alm) bersama-sama dengan saksi HENDRI Als ACUN Anak dari TUMIT0 ( Berkas Perkara terpisah dan sudah diputus oleh Pengadilan berdasarkan Petikan Putusan Nomor. 21 /Pid.Sus/2024/PN Pgp tanggal 28 Maret 2024) pada waktu- waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara  tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2023 bertempat di “TOKO ACUN AQUARIUM ” beralamat Jl. Garut No. 103 Rt/Rw: 005/003 Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel, dari “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” beralamat Jl. Jenderal Sudirman Kota pangkalpinang , Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebutt, ”yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat  pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa”

-------Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

 

------Bermula terdakwa AGUS Als BUJANG yang bekerja di Toko ACUN AQUARIUM  yang beralamatkan di Jl. Gudang Padi Kel. Pasir Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang selama kurang lebih 7(tujuh) tahun dengan jabatan terakhir sebagai Menager dengan tugas sebagai Manager terdakwa Agus Als Bujang mengatur semua pekerjaan karyawan , menyelesaikan kendala-kendala pekerjaan dan mengkondisikan seluruh pekerjaan pegawai dan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilakukan di Toko ACUN AQUARIUM dimana  terdakwa mendapatkan  upah/ gaji sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang lembur sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap jamnya.

Bahwa sekira tahun 2022 pada bulan dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi , saksi HENDRY Als ACUN Anak dari TUMITO selaku pemilik Toko ACUN AQUARIUM menyuruh Terdakwa Agus Als Bujang selaku manager toko yang bertanggungjawab terhadap keluar masuk barang, pakan maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop, untuk memindahkan barang, pakan maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk disortir kembali. Selanjutnya atas perintah dari pemilik toko yaitu saksi HENDRY Als ACUN Anak dari TUMITO, Terdakwa Agus Als Bujang memerintahkan saksi Wendy untuk mengangkut memindahkan barang, pakan hewan ternak maupun obat hewan di Toko ACUN AQUARIUM maupun di Toko Gajah Madah Petshop yang telah kadaluarsa atau tidak layak jual ke Gudang Walikota yang beralamatkan di Jl. Berlian I Girimaya, Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan diterima oleh saksi Dita selaku Kepala Gudang. Selanjutnya Sdr. Reza yang diperintahkan oleh terdakwa Agus Als bujang untuk mensortir, mendaur ulang dan membungkus ulang pakan ternak yang telah kadaluarsa tersebut    untuk dapat dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara barang -barang yang sudah kadaluarsa dari cabang-cabang Toko ACUN AQUARIUM dipisah dan dikumpulkan di cabang tersebut, kemudian setiap hari Minggu, barang-barang yang sudah kadaluarsa diambil dan dibawa ke Toko Pusat ACUN AQUARIUM  untuk diproses perubahan tanggal kadaluarsanya , untuk kegiatan perubahan tanggal kadaluarsa sebelum saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba kegiatan tersebut dilakukan di Toko ACUN AQUARIUM , namun setelah saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba kegiatan tersebut dipindahkan ke Gudang Mitro di Jl. Natuna samping SD 45 Selindung Mintro Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, dan proses kegiatan pengubahan tanggal kadaluarsa tersebut dengan cara menghapus tanggal kadaluarsa yang menempel pada bungkus pakan dengan tinner dan lap kain, digosok sampai hilang, setelah hilang kemudian di Cap lagi dengan alat pengecap tanggal kadaluarsa , kemudian untuk pakan hewan yang berukuran 20 ( dua puluh) kg yang sudah kadaluarsa dilakukan Repacking kedalam wadah /plastik 1 kg dan plastik ½ kg dan kemudian barang yang sudah dirubah tanggal kadaluarsa tersebut dan yang sudah di Repacking dimasukkan ke dalam stok barang di Toko ACUN AQUARIUM untuk didistribusikan ke cabang-cabang kembali untuk dilakukan penjualan.

Selanjutnya sekira tanggal 17 Februari 2023, saksi HENDRY Als ACUN ditahan di Rutan Salemba dalam  perkara Lingkungan Hidup, kemudian saksi menghubungi terdakwa Agus Als Bujang dan mengatakan “Jang, ku pecayakan kek ka untuk masalah pekerjaan ini, ku serahin kek ka”(artinya saksi meminta terdakwa Agus Als Bujang untuk tetap bekerja selaku manager              toko dan bertanggungjawab untuk semua urusan toko.

Pada tanggal 03 Juli 2023, saksi Oktavianus Vega membeli 1(satu) buah obat hewan merek E- Bodre dari Toko ACUN AQUARIUM, namun setelah obat yang dibeli saksi tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya keesokan paginya mati. Atas kejadian itu saksi Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya personil Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kadaluarsa, pada tanggal 11 Juli 2023 pihak kepolisian melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 (satu) kotak (isi

12 botol) di “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” berdasarkan struk pembelian nomor 0007404/KSR/GM/072311-07-23:VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH, kemudian setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya tanggal kadaluarsanya mencurigakan (seperti ada dirubah), lalu ditanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko Acun Aquarium. Bahwa barang yang diamankan dari “TOKO GAJAH MADA PETSHOP” yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang yaitu :

    • 12 (dua belas) buah Obat Hewan kemasan 10 Ml warna merah merk E – BODRE obat burung sakit.
    • 2 ( dua) buah pakan hewan merk SUPER CAT rasa Tuna kemasan yang sudah kadaluarsa pada tanggal 10 Maret 2023.
    • 1 (satu) lembar nota Pembelian barang dari TOKO GAJAH MADA PETSHOP

     Selain itu ditemukan juga pakan hewan (makanan kucing) merek Felibite dan Pedigree dengan tanggal produksi yang tertera maju/masa depan. Tanggal pemeriksaan oleh pihak kepolisian 11 Juli 2023 namun tanggal produksi yang tertera 14 Agustus 2023

   dan 04 Oktober 2023.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo.Pasal 10 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya