Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Pgp TAUFIK RACHMAN 1.H.RUSTAM MAD ARIS, sebagai TERGUGAT I
2.ERNA Binti H.ROHILA. sebagai TERGUGAT II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIK RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irawan.,SH.,MH.TAUFIK RACHMAN
Tergugat
NoNama
1H.RUSTAM MAD ARIS, sebagai TERGUGAT I
2ERNA Binti H.ROHILA. sebagai TERGUGAT II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN AIR ITAM. sebagai TURUT TERGUGAT I
2CAMAT KECAMATAN BUKIT INTAN, sebagai TURUT TERGUGAT II
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kota Pangkalpinang, sebagai TURUT TERGUGAT III
4CAMAT KECAMATAN PANGKALAN BARU, sebagai TURUT TERGUGAT IV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat beserta saudara kandung Penggugat yang lainnya adalah ahli waris dari Almarhum Yusuf Muhammad, sebagaimana dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di register di Kantor Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi: 055/PC.01.09 Tanggal 11-04-2023;
  3. Menyatakan objek perkara seluas 450m2 adalah sah merupakan harta waris hak Penggugat beserta saudara kandung Penggugat yang lainnya yang diperolehnya dari harta warisan orang tua Penggugat (Almarhum Yusuf Muhammad);
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai sebagian luas objek perkara + 368 m2, dan perbuatan Tergugat II menguasai sebagian luas objek perkara seluas + 82 m2 adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan surat Sertifikat Hak Milik No.01185 atas nama Tergugat I dan termasuk surat-surat lainnya yang dijadikan dasar masing-masing oleh Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek perkara adalah cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lainnya yang berada diatasnya, dan menyerahkan / mengembalikan kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan aman;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 1.260.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat beserta saudara kandung Penggugat lainnya yang harus dibayar secara Tanggung Renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde );
  8. Menghukum Masing-masing Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan terhadap objek perkara yang dimohonkan Penggugat;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );
  11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara A Quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak