Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Pgp Mila Karmila RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2780 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa Terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO pada hari Kamis  tanggal 16 Juli tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di Jalan Stadion Depati Amir  Kecamatan  Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 787,68 (tujuh ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh delapan) gram.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 di  pagi hari Terdakwa RANDA  SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO ditelepon oleh saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN Via Aplikasi Instagram  dengan mengatakan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN  mau minta tolong kepada Terdakwa namun sebelumnya saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN  memerintahkan Terdakwa untuk mendonlowd Aplikasi ZANGI terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN, selanjutnya  Terdakwa mendownload aplikasi ZANGI  dan kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN  lewat Aplikasi ZANGI tersebut, dalam pembicaraan di telepon tersebut saksi IMAM S RIFIN Als BAJAN  meminta  tolong kepada  Terdakwa untuk menyimpan barang- barang miliknya  seperti timbangan digital, plastic ball dan 6 (paket) plastic strip sedang Narkotika jenis shabu saat itu Terdakwa  sempat menolak lalu Terdakwa diberikan iming-iming berupa upah uang yang jumlah nominalnya belum disebutkan sehingga  Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa di hubungi oleh nomor kontak dari Aplikasi ZANGI yang tidak Terdakwa kenali yang mana orang tersebut memerintahkan Terdakwa mengambil barang barang berupa  timbangan digital, plastic ball dan 6 (enam) paket plastic strip sedang Narkotika jenis shabu di Lampu merah balun ijuk, lalu   pada siang harinya Terdakwa  dengan bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenali di Lampu merah Balun iijuk dan memberikan Terdakwa 1 plastik yang berisi timbangan digital, plastic ball dan 6 (enam) paket plastic strip sedang Narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan menyimpan barang barang tersebut di rumah Terdakwa, lalu sore harinya saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN   menelepon Terdakwa melalui Aplikasi ZANGI minta Terdakwa melempar/meletakkan  6 (enam) paket plastic strip sedang Narkotika jenis shabu tersebut di daerah Kampak lalu Terdakwa langsung melempar/meletakkan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu tersebut  sesuai arahan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN tepat nya di daerah Kampak Pangkalpinang, setelah itu pada malam harinya saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN menelepon Terdakwa lewat Aplikasi ZANGI meminta Terdakwa  untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang belum diberikan info oleh saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN  dan memberikan upah karena Terdakwa sudah mengamankan dan melempar 6 (enam) Paket  plastic strip sedang Narkotika jenis shabu sebesar RP. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke aplikasi BANK DIGITAL yaitu BANK JAGO dengan nomor rekening Terdakwa 102794503401 yang ditransfer dari nomor rekening BANK JAGO 106793974223 yang di  ketahui  atas nama BUDI melalui handphone VIVO warna biru milik Terdakwa, selain itu  itu saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN  ada memberi iming-iming upah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika mau mengerjakan (menyimpan, memecah, dan melemparkan kembali) narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) kilogram jika habis.

Bahwa pada pagi hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN menghubungi Terdakwa melalui aplikasi ZANGI meminta nomor telephone Terdakwa yang  bisa dihubungi, lalu Terdakwa berikan. Setelah sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditelepon nomor pribadi yang tidak Terdakwa kenal memerintahkan Terdakwa untuk mengambil barang dari saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN diarah Pasar kerabut dan kemudian Terdakwa diarahkan ke jalan Stadion Depati Amir lalu Terdakwa bertemu seseorang laki laki yang tidak Terdakwa kenali menggunakan mobil sedan warna biru dan memberikan 1 (satu) barang yang dibungkus plastik kado yang berisi Narkotika Jenis Shabu, kemudian barang tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah. Setelah sampai di rumah Terdakwa diperintahkan oleh saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN untuk memecahkan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket besar yang beratnya ½ ons atau 50 gram, 40 (empat puluh) paket sedang dengan berat 10 (sepuluh) gram, 22 (dua puluh dua) paket sedang dengan berat 5 (lima) gram dan dari paket yang Terdakwa pecahkanatau bagi tersebut  Terdakwa diberikan bahan pakai oleh saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN yang Terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket sedang, dan 1(satu) paket kecil.

Bahwa pada malam harinya Selasa tanggal 16 Juli 2024 Terdakwa diperintahkan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN untuk melempar Narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa diberikan nomor  kontak orang yang akan mengambil narkotika jenis shabu lewat Aplikasi ZANGI oleh saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN dan Terdakwa menelepon nomor  kontak tersebut lalu mengarahkan orang yang akan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut, pada malam itu Terdakwa melempar/meletakkan  sebanyak 2 (dua) paket ukuran ½ (setengah) Ons, 5 (lima) paket  ukuran 10 (sepuluh) gram.

Bahwa  pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa juga ada melempar/meletakkan  1 (satu) paket ukuran  ½ (setengah)  ons, 1 (satu) paket 10 (sepuluh) gram, dan terkahir 1 (satu) Paket 5 (lima) gram, dan tersisa 7 (tujuh) plastik strip bening besar Narkotika jenis Shabu yang beratnya ½ (setengah) ons, 34 (tiga puluh empat) plastik strip bening sedang berisi  Narkotika jenis Shabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram, 21 (dua puluh satu) plastic klip bening kecil warna Putih berisi  Narkotika Jenis Shabu yang beratnya 5 (lima) gram, 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil  untuk bahan pakai Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberitahukan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN dirinya sudah selesai melempar/ meletakkan paket Narkotika jenis shabu sesuai  arahan saksi IMAM S ARIFIN Als BAJAN, lalu Terdakwa pulang kerumah untuk tidur dan beristirahat.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB  beberapa    anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantarany saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan  Gerunggang RT/RW. 008/003 Keluraha  Air Kepala Tujuh Kecamatan  Gerunggang Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO yang saat itu sedang tidur diatas kasur tepatnya didalam kamar pertama di Rumah Terdakwa, lalu  saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P menyuruh Terdakwa duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu yaitu di dalam kamar tengah rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi ABDURRAHMAN selaku Ketua RT setempat yang di minta oleh anggota Polisi Polda Kep. Bangka Belitung  untuk menyaksikan proses penggeledahan, lalu dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian dan  rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 56 (lima puluh enam) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu,  4 (empat) plastik strip besar kosong, 1 (satu) Bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 1 (Satu) buah tas dompet warna biru, 1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk PROKET SCALE, 1 (Satu) Unit timbangan Digital Warna silver yang terletak di atas lantai kamar tengah rumah Terdakwa selanjutnya ditemukan 2 (Dua) Unit timbangan digital besar warna Putih, 1 (Satu) buah kartu ATM MANDIRI yang terletak didalam dompet dan  ditemukan  1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor: IMEI 866541058676350 (slot 1) & 866541058676343 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Warna Biru dengan Nomor: IMEI 350584180298985 (slot 1) & 358780310298984 (slot 2) yang terletak di kamar pertama rumah Terdakwa selanjutnya  Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0197  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  23-07-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 7 (tujuh) plastic klip bening besar, 56 (lima puluh enam) plastic klip bening sedang, 1 (satu) plastic klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO.

 

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 56 (lima puluh enam) plastic klip bening sedang, 1 (satu) plastic klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO.

Berat BB Netto : 787,68  gram 

Berat BB diuji   :     0,11  gram

Berat BB sisa    : 787,57  gram

 

Bahwa terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan  Gerunggang RT/RW. 008/003 Kelurahan  Air Kepala Tujuh Kecamatan  Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 787,68 (tujuh ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh delapan) gram.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB  beberapa    anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan  Gerunggang RT/RW. 008/003 Kelurahan  Air Kepala Tujuh Kecamatan  Gerunggang Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPYANTO yang saat itu sedang tidur diatas kasur tepatnya didalam kamar pertama di Rumah Terdakwa, lalu  saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa, setelah itu saksi FATHURRAHMAN, S.H., dan saksi BUDI PRATAMA P menyuruh Terdakwa duduk dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa memberitahukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu yaitu di dalam kamar tengah rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi ABDURRAHMAN selaku Ketua RT setempat yang di minta oleh anggota Polisi Polda Kep. Bangka Belitung  untuk menyaksikan proses penggeledahan, lalu dilakukan proses penggeledahan badan, pakaian dan  rumah saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik strip bening besar yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 56 (lima puluh enam) plastik strip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastic klip bening kecil warna Putih Narkotika Jenis Shabu,  4 (empat) plastik strip besar kosong, 1 (satu) Bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 1 (Satu) buah tas dompet warna biru, 1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam Merk PROKET SCALE, 1 (Satu) Unit timbangan Digital Warna silver yang terletak di atas lantai kamar tengah rumah Terdakwa selanjutnya ditemukan 2 (Dua) Unit timbangan digital besar warna Putih, 1 (Satu) buah kartu ATM MANDIRI yang terletak didalam dompet dan  ditemukan  1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor: IMEI 866541058676350 (slot 1) & 866541058676343 (slot 2), 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG Warna Biru dengan Nomor: IMEI 350584180298985 (slot 1) & 358780310298984 (slot 2) yang terletak di kamar pertama rumah Terdakwa selanjutnya  Terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0197  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  23-07-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 7 (tujuh) plastic klip bening besar, 56 (lima puluh enam) plastic klip bening sedang, 1 (satu) plastic klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO.

 

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Penimbangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 56 (lima puluh enam) plastic klip bening sedang, 1 (satu) plastic klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika  Jenis Sabu  TSK.  An RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO.

Berat BB Netto : 787,68  gram 

Berat BB diuji   :     0,11  gram

Berat BB sisa    : 787,57  gram

 

Bahwa terdakwa RANDA SEPTIADI Als RANDU Bin SUPAYNTO dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya