Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2530/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menemui Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy selaku pemilik Toko Emas Buana Indah. Kemudian Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menawarkan Logam Mulia berupa Emas kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy, yang mana Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengatakan bahwa Logam Mulia berupa Emas tersebut merupakan emas lelang dari Pegadaian Kota Pangkalpinang, sehingga dapat dibeli dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Akhirnya, Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy tertarik dengan penawaran harga yang diajukan oleh Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik. Kemudian Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy membeli 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram dan 7 (Tujuh) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik dengan harga Rp 1.062.500.000,- (Satu milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan mengantarkan Logam Mulia berupa Emas tersebut keesokan harinya.

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengantarkan 2 (Dua) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy, lalu Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengatakan untuk Logam Mulia berupa Emas sisanya sedang dalam proses pengiriman, sehingga Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy percaya dan tidak curiga. Selanjutnya Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik kembali menawarkan 3 (Tiga) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram, 3 (Tiga) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram, dan 6 (Enam) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 25 gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dengan harga Rp 737.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran, akhirnya Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy tertarik dan mau membeli Logam Mulia berupa Emas tersebut dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik. Selanjutnya Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan mengantarkan Logam Mulia berupa Emas tersebut keesokan harinya.

----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menelpon Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dan mengatakan bahwa dirinya sedang sakit, sehingga tidak dapat mengantarkan Logam Mulia berupa Emas yang telah dibeli oleh Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy. Akhirnya Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy bersama dengan Saksi Hendri Anak Dari Nam Kit dan Saksi Nia Lavenia Als Nia Anak Dari Setea Harsono datang ke rumah Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik untuk mengambil Logam Mulia berupa Emas yang telah dibelinya tersebut. Setibanya di rumah Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik memberikan 1 (Satu) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan memberikan Logam Mulia berupa Emas sisanya kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024.  

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengantarkan 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy. Sementara untuk sisa Logam Mulia berupa Emas lainnya yang belum diberikan kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy, antara lain: 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram, 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh), dan 6 (Enam) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 25 gram tersebut, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan memberikannya kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy keesokan harinya. Akan tetapi sampai dengan saat ini, Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy belum menerima Logam Mulia berupa Emas yang telah dibelinya dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik. 

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik tersebut, Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy mengalami kerugian sebesar Rp 1.119.000.000,- (Satu milyar seratus sembilan belas juta rupiah).  

----------- Perbuatan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   --

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menemui Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy selaku pemilik Toko Emas Buana Indah. Kemudian Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menawarkan Logam Mulia berupa Emas kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy. Kemudian Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy membeli 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram dan 7 (Tujuh) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik dengan harga Rp 1.062.500.000,- (Satu milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan mengantarkan Logam Mulia berupa Emas tersebut keesokan harinya. 

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengantarkan 2 (Dua) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy, lalu Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengatakan untuk Logam Mulia berupa Emas sisanya sedang dalam proses pengiriman, sehingga Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy percaya dan tidak curiga. Selanjutnya Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik kembali menawarkan 3 (Tiga) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram, 3 (Tiga) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram, dan 6 (Enam) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 25 gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dengan harga Rp 737.000.000,- (Tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran, akhirnya Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy tertarik dan mau membeli Logam Mulia berupa Emas tersebut dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik. Selanjutnya Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan mengantarkan Logam Mulia berupa Emas tersebut keesokan harinya.

----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik menelpon Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dan mengatakan bahwa dirinya sedang sakit, sehingga tidak dapat mengantarkan Logam Mulia berupa Emas yang telah dibeli oleh Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy. Akhirnya Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy bersama dengan Saksi Hendri Anak Dari Nam Kit dan Saksi Nia Lavenia Als Nia Anak Dari Setea Harsono datang ke rumah Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik untuk mengambil Logam Mulia berupa Emas yang telah dibelinya tersebut. Setibanya di rumah Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik memberikan 1 (Satu) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy dan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan memberikan Logam Mulia berupa Emas sisanya kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024.

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Toko Emas Buana Indah yang terletak di Bangka Trade Center Lantai Dasar Blok D Nomor 7980 yang beralamat di Jalan Pasar Padi Kel. Pasar Padi Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik mengantarkan 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh) gram kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy. Sementara untuk sisa Logam Mulia berupa Emas lainnya yang belum diberikan kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy, antara lain: 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 100 (Seratus) gram, 5 (Lima) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 50 (Lima puluh), dan 6 (Enam) buah Logam Mulia berupa Emas dengan berat 25 gram tersebut, Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik berjanji akan memberikannya kepada Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy keesokan harinya. Akan tetapi sampai dengan saat ini, Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy belum menerima Logam Mulia berupa Emas yang telah dibelinya dari Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik.  

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik tersebut, Saksi Jowie Als Awi Anak Dari Edy mengalami kerugian sebesar Rp 1.119.000.000,- (Satu milyar seratus sembilan belas juta rupiah).

--------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa Triveni Regilia, SE Als Veni Binti Amalik Nangcik sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya