Petitum |
- DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak atau tidak bergerak yang merupakan hak milik TERGUGAT.
- DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menahan upah/gaji dan atau tidak membayar uang pesangon dan uang masa kerja yang telah diputuskan oleh Pengadilan hubungan Industrial No.14/Pdt.Sus-PHI/2023/Pn .PKp 1 Novermber 2023 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa yaitu;-----------------------------------------------------------------
a. Kerugian Material
Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.3.264.884,00 =Rp. 29.383.956,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 1x 5 x Rp.3.264.884,00 = Rp 16.324.420.00+
Jumlah = Rp. 45.708.376.00
( Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) ;
b. Kerugian Immatriil
Yaitu selama bertahun-tahun PENGGUGAT Strees dan capek mengurus masalah ini, sehingga konsentrasi pikiran kerja terganggu , dan sampai PENGGUGAT jatuh sakit , maka TERGUGAT harus bayar kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000 kepada PENGGUGAT ;-------------
Sehingga total seluruhnya kerugian matriil dan immateriil yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar RP.45.708.376.00 + Rp 500.000.000 = Rp 545.708.376.00. (Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ) Secara tunai seketika terhitung setelah putusan perkara aquo in kracht.---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan terhitung bulan desember tahun 2023 s/d gugatan ini diajukan ke Pengadilan pada bulan juni 2024 sebesar yaitu 7 Bulan x Rp. 10.000.000 = Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh juta Rupiah ) secara tunai dan sektika tanpa beban apapun keopada PENGGUGAT ;-------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga setahunnya sebesar 10 % dari Rp 545.708.376.00 = Rp. 5.457.083.760, dengan ketentuan apabila perkara ini tidak selesai sudah melebihi setahun terhitung gugatan PHI pada Pengadilan Negeri diajukan;----------------------------
- Menyatakan san dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo ;--------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;----------------------------------------------------
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari para TERGUGAT ( Uit voorbaar Bij Voorraad ) ;--------------------------------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c//q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).------------------------------------------------- |