Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Pgp MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H. SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2810 / SPPAPB / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------  Bahwa terdakwa SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di SMK SORE Semabung Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr BONENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di SMK SORE Semabung Kota Pangkalpinang, kemudian terdakwa berangkat menuju ke Lokasi yang sudah disebutkan oleh sdr BONENG (DPO) dan setelah sampai dilokasi tersebut, terdakwa diarahkan menggunakan telephone oleh sdr BONENG (DPO), kemudian terdakwa menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket di SMK SORE Semabung Kota Pangkalpinang lalu terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto : 8,06 gram kemudian terdakwa simpan di dalam sepatu merek FILA warna Putih.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI (anggota Polda Kepulauan Babel) mendapatkan informasi jika di Perumahan Indowaneka Residence Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ada seseorang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota lainnya menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang sudah diketahui ciri-cirinya keluar dari sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 17.30 WIB, saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota lainnya berhasil mengamankan terdakwa dan membawa kembali terdakwa kerumahnya yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses Penggeledahan, dan pada saat saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI serta terdakwa akan masuk kerumah, terdakwa melarikan diri, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil menemukan serta mengamankan terdakwa yang bersembunyi di dalam gorong-gorong lalu membawa terdakwa kembali ke rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, sudah ada saksi MUHAMMAD TONI (Ketua RT) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan didampingi saksi MUHAMMAD TONI (Ketua RT) kemudian terdakwa menunjukkan dapur rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Plastik klip berisikan 52 (Lima Puluh Dua) paket Narkotika jenis Shabu dan di dalam 1 (Satu) Buah Plastik Kail Pancing merek ISO TOURNAMENT terdapat 12 (Dua Belas) Buah Potongan pipet bening lis warna Biru Putih masing-masing berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Potongan pipet bening lis warna Merah Putih berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 7 (Tujuh) Buah Potongan pipet warna Pink lis Putih masing-masing berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam 1 (Satu) Buah Sepatu sebelah kiri merek FILA warna Putih dan di kamar rumah terdakwa di temukan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital merek HWH Pocket Scale warna Hitam serta 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah di temukan di kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa lalu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil narkotika tersebut untuk dibagi menjadi bentuk paket dan selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BONENG (DPO) dan terdakwa  dijanjikan mendapatkan keuntungan berupa barang pakai dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr BONENG (DPO).
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yan beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0226 tanggal 12 Agustus 2024, Nama sampel : 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis sabu tsk a.n. SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO, berat sampel  + wadah : 17,42 gram, berat wadah : 9,36 gram, berat BB netto : 8,06 gram, berat di uji : 0,07 gram berat sisa : 7,99 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

----- Bahwa terdakwa SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI (anggota Polda Kepulauan Babel) mendapatkan informasi jika di Perumahan Indowaneka Residence Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ada seseorang penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota lainnya menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang sudah diketahui ciri-cirinya keluar dari sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 17.30 WIB, saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI beserta anggota lainnya berhasil mengamankan terdakwa dan membawa kembali terdakwa kerumahnya yang beralamat di Perumahan Indowaneka Residence Blok Intan 4 No. 91 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, selanjutnya saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses Penggeledahan, dan pada saat saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI serta terdakwa akan masuk kerumah, terdakwa melarikan diri, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi BRIPDA RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil menemukan serta mengamankan terdakwa yang bersembunyi di dalam gorong-gorong lalu membawa terdakwa kembali ke rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, sudah ada saksi MUHAMMAD TONI (Ketua RT) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan didampingi saksi MUHAMMAD TONI (Ketua RT) kemudian terdakwa menunjukkan dapur rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Plastik klip berisikan 52 (Lima Puluh Dua) paket Narkotika jenis Shabu dan di dalam 1 (Satu) Buah Plastik Kail Pancing merek ISO TOURNAMENT terdapat 12 (Dua Belas) Buah Potongan pipet bening lis warna Biru Putih masing-masing berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Potongan pipet bening lis warna Merah Putih berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 7 (Tujuh) Buah Potongan pipet warna Pink lis Putih masing-masing berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam 1 (Satu) Buah Sepatu sebelah kiri merek FILA warna Putih dan di kamar rumah terdakwa di temukan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital merek HWH Pocket Scale warna Hitam serta 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah di temukan di kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa lalu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil narkotika tersebut untuk dibagi menjadi bentuk paket dan selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat yang akan diberitahukan lokasinya oleh sdr. BONENG (DPO) dan terdakwa  dijanjikan mendapatkan keuntungan berupa barang pakai dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh sdr BONENG (DPO).
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0226 tanggal 12 Agustus 2024, Nama sampel : 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis sabu tsk a.n. SUITAN Als SULTAN Bin HERIYANTO, berat sampel  + wadah : 17,42 gram, berat wadah : 9,36 gram, berat BB netto : 8,06 gram, berat di uji : 0,07 gram berat sisa : 7,99 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61..

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya