Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. STEFANI TOMASOA als PANI Anak Dari JEMMY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2559/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANI TOMASOA als PANI Anak Dari JEMMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

----- Bahwa dia terdakwa STEFANI TOMASOA als PANI Bin JEMMY bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan saksi Ferry selaku pemberi fiducia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Indah 8 Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 saksi FERRY bin RUSLI melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR dari RR Mobilindo dimana untuk pembayarannya, saksi FERRY bin RUSLI mengajukan pembiayaan kepada PT BFI Finance Pangkalpinang dengan jaminan fiducia 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR tersebut dan setelah melalui survey dan pengujian  atas pengajuan tersebut, saksi FERRY bin RUSLI dan PT BFI Finance sepakat mengikat perjanjian jaminan fiducia dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 157.513.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada bulan Agustus 2023 kepada RR Mobilindo di kantor BFI Finance dimana untuk pelunasan kepada PT. BFI FINANCE disepakati pembayaran secara kredit/ciclilan selama 47 kali atau 47 bulan dengan pembayaran Rp. 4.800.000,- per bulan;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran  kredit selama 9 bulan, pada awal Mei 2024 saksi memposting 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR di Forum Jual Beli Facebook untuk di over alihkan seharga Rp. 35.000.000,-, membaca postingan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan serta meminta no whatsApp saksi dan setelah terdakwa menanyakan kondisi mobil, lama waktu kredit serta besaran cicilan yang akan dibayarkan ke pihak finance, saksi mengirimkan lokasi (share loc) alamat saksi kepada terdakwa untuk dapat melakukan pengecekan kondisi mobil tesebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa menemui saksi di rumahnya di Perumahan Pondok Indah 8 Jl. Rustam Effendi Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, setelah mengecek kondisi mobil yang di overalih tersebut, terdakwa mengatakan mau membantu saksi mencarikan konsumen yang mau menerima over alih mobil tersebut, kemudian terdakwa mengambil postingan iklan over kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris TRD warna Hitam tahun 2015 dengan No.Pol BN 1267 PM dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diposting oleh akun facebook atas nama TOMO lalu terdakwa memposting kembali di Forum Jual Beli Facebook menggunakan akun facebook  KULI BANGUNAN seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan mencantumkan nomor handphone yang di iklan tersebut, setelah postingan tersebut, HERDI (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa yang akhirnya disepakati bahwa harga  over kredit mobil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib setelah memperoleh kepastian dari Herdi, terdakwa kembali menemui saksi di rumahnya dan setelah melakukan pengecekan kondisi mobil, terdakwa mengirim wa kepada  HERDI untuk melakukan transfer uang ke rekening FERRY dan setelah menunjukkan bukti transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terdakwa mengatakan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan ditransfer kembali via ATM, tanpa persetujuan tertulis dari PT BFI Finance Pangkalpinang selaku penerima fiducia, saksi mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut kepada  terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- dimana untuk angsuran selanjutnya menjadi tanggung jawab terdakwa serta apapun tanggung jawab saksi sebagai debitur beralih menjadi tanggung jawab terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima mobil dan STNK dari saksi, terdakwa mengalihkan kepemilikan objek jaminan berupa 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR berikut STNKnya kepada HERDI seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) dimana selanjutnya HERDI membawa mobil tersebut sehingga tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, PT BFI Finance Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 114.313.500,- (seratus empat belas juta tiga ratus tiga belas juta lima ratus rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

 

----- Bahwa dia terdakwa STEFANI TOMASOA als PANI Bin JEMMY pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Indah 8 Jalan Rustam Effendi Perum Pondok Indah 8 Blok C No 8 Kel. Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2023 saksi FERRY bin RUSLI melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR dari RR Mobilindo dimana untuk pembayarannya, saksi FERRY bin RUSLI mengajukan pembiayaan kepada PT BFI Finance Pangkalpinang dengan jaminan fiducia 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR tersebut dan setelah melalui survey dan pengujian  atas pengajuan tersebut, saksi FERRY bin RUSLI dan PT BFI Finance sepakat mengikat perjanjian jaminan fiducia dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W7.00029519.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 157.513.500,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) yang pembayarannya dilakukan pada bulan Agustus 2023 kepada RR Mobilindo di kantor BFI Finance dimana untuk pelunasan kepada PT. BFI FINANCE disepakati pembayaran secara kredit/ciclilan selama 47 kali atau 47 bulan dengan pembayaran Rp. 4.800.000,- per bulan;
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran  kredit selama 9 bulan, pada awal Mei 2024 saksi memposting 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR di Forum Jual Beli Facebook untuk di over alihkan seharga Rp. 35.000.000,-, membaca postingan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan serta meminta no whatsApp saksi dan setelah terdakwa menanyakan kondisi mobil, lama waktu kredit serta besaran cicilan yang akan dibayarkan ke pihak finance, saksi mengirimkan lokasi (share loc) alamat saksi kepada terdakwa untuk dapat melakukan pengecekan kondisi mobil tesebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa menemui saksi di rumahnya di Perumahan Pondok Indah 8 Jl. Rustam Effendi Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, setelah mengecek kondisi mobil yang di overalih tersebut, terdakwa mengatakan mau membantu saksi mencarikan konsumen yang mau menerima over alih mobil tersebut, kemudian terdakwa mengambil postingan iklan over kredit 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris TRD warna Hitam tahun 2015 dengan No.Pol BN 1267 PM dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diposting oleh akun facebook atas nama TOMO lalu terdakwa memposting kembali di Forum Jual Beli Facebook menggunakan akun facebook  KULI BANGUNAN seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan mencantumkan nomor handphone yang di iklan tersebut, setelah postingan tersebut, HERDI (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa yang akhirnya disepakati bahwa harga  over kredit mobil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib setelah memperoleh kepastian dari Herdi, terdakwa kembali menemui saksi di rumahnya dan setelah melakukan pengecekan kondisi mobil, terdakwa mengirim wa kepada  HERDI untuk melakukan transfer uang ke rekening FERRY dan setelah menunjukkan bukti transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), terdakwa mengatakan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) akan ditransfer kembali via ATM, tanpa persetujuan tertulis dari PT BFI Finance Pangkalpinang selaku penerima fiducia, saksi mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR yang menjadi objek jaminan fiducia tersebut kepada  terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- dimana untuk angsuran selanjutnya menjadi tanggung jawab terdakwa serta apapun tanggung jawab saksi sebagai debitur beralih menjadi tanggung jawab terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima mobil dan STNK dari saksi, terdakwa menjual kembali 1 unit Toyota Yaris 1,5 warna Hitam Metalik tahun 2015, Noka : MHFKT9F32F6068221, Nosin : 1NZZ345315, Nopol : BN 1267 PM an. FISTA KABAR berikut STNKnya kepada HERDI seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, PT BFI Finance Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 114.313.500,- (seratus empat belas juta tiga ratus tiga belas juta lima ratus rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1), (2) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya