Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. MARIO VALENTINO Als RIO bin NUSULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2839/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO VALENTINO Als RIO bin NUSULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menerima telpon dari Sdri. Rahma yang mengajak untuk jalan-jalan. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pergi menjemput Sdri. Rahma di daerah Pelabuhan Pangkal Balam dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam-merah tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin: 2S6-094960. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan bertemu dengan Sdri. Rahma yang membawa anaknya dan Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengantarkannya ke rumah Saksi Indri Septiyanti Als Luna Binti Hasianto untuk menitipkan anaknya. Setelah itu, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma membeli 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setibanya di rumah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan membawa Sdri. Rahma masuk ke dalam kamarnya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma meminum 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak yang telah dibelinya hingga habis, lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhubungan intim dengan Sdri. Rahma. Setelah berhubungan intim, Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan untuk mengantarkannya pulang, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tidak memperbolehkan Sdri. Rahma untuk pulang dengan cara berdiri di depan pintu kamar. Pada saat Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri di depan pintu kamar, Sdri. Rahma menarik baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan di bagian dada, agar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menyingkir dan tidak menghalangi pintu kamar, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tetap berusaha menghalangi Sdri. Rahma sambil menepis tangannya. Setelah tangan Sdri. Rahma terlepas dari baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memaksa Sdri. Rahma untuk membuka pakaiannya, akan tetapi Sdri. Rahma melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berusaha terus menarik untuk membuka pakaian Sdri. RAHMA, hingga Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. RAHMA saling tarik menarik dan dorong, hingga akhirnya Sdri. Rahma terdorong dan pakaian yang digunakan olehnya terlepas. Setelah itu, Sdri. Rahma berteriak kepada Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan “CEPET ANTER KU PULANG BABI” dan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berkata “NANTI PULANGNYA KAN JANJINYA SAMPAI PAGI”. Kemudian Sdri. RAHMA mengambil 2 (Dua) buah botol Bir Bintang yang kosong dan membenturkannya ke dinding kamar hingga pecah dan menyisakan bagian leher botol yang tajam pada bagian ujungnya. Setelah itu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menggunakan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanannya dan mengarahkannya ke arah perut Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun gagal karena Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhasil menghindar. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan merebut pecahan botol yang dipegang oleh Sdri. Rahma dengan menggunakan tangan kanannya, hingga membuat jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan terluka. Kemudian tangan kiri Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul tangan kiri korban yang memegang pecahan botol, sehingga pecahan botol ditangan kiri korban terlepas. Lalu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dengan cara mencakar badan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menepis dengan menggunakan pecahan botol bir yang ada di tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan hingga membuat tangan Sdri. Rahma terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mendorong tubuh Sdri. Rahma ke atas kasur. Lalu Sdri. Rahma berusaha berdiri, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menduduki paha dan menekan badan Sdri. Rahma agar tidak dapat berdiri. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menusukkan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan ke arah dada dan perut Sdri. Rahma secara berkali-kali, lalu ke arah leher Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, lalu ke arah wajah dan pipi sebelah kanan Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, hingga mengeluarkan banyak darah dan membuat Sdri. Rahma lemas tidak berdaya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian mata Sdri. Rahma sebanyak 2 (Dua) kali. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian dagu sebelah kiri Sdri. Rahma dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, hingga kepala belakang Sdri. Rahma terbentur ke sudut antara lantai dengan dinding tembok kamar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah itu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengambil bantal untuk menahan darah yang terus keluar dari luka di jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah Sdri. Rahma terlihat tidak bergerak lagi dan tubuhnya telah berlumuran darah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri dan keluar dari kamar tersebut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/i3/VI/2024 Tanggal 11 Juni 2024, yang ditanda-tangani oleh dr. Suroto, Sp.F.M., yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Kepulauan Bangka Belitung dengan kesimpulan: bahwa pada tubuh jenazah didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, lecet pada wajah, leher, dada, perut, pinggang, anggota gerak, luka robek pada kepala dan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, wajah, dada, dan luka tusuk pada perut. Otopsi dilakukan kurang lebih sekitar 2 jam, benda/ alat yang menjadi penyebab kekerasan/ luka-luka pada korban adalah benda tumpul dan benda tajam, pada pemeriksaan autopsi didapatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala, otak besar, dan tirai usus. Didapatkan luka tusuk pada tirai usus, sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala, wajah yang mengakibatkan luka robek pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada rongga kepala sehingga menyebabkan kerusakan otak dan  menekan pusat pernapasan  diperberat dengan pendarahan pada rongga perut.  -------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menerima telpon dari Sdri. Rahma yang mengajak untuk jalan-jalan. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pergi menjemput Sdri. Rahma di daerah Pelabuhan Pangkal Balam dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam-merah tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin: 2S6-094960. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan bertemu dengan Sdri. Rahma yang membawa anaknya dan Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengantarkannya ke rumah Saksi Indri Septiyanti Als Luna Binti Hasianto untuk menitipkan anaknya. Setelah itu, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma membeli 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setibanya di rumah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan membawa Sdri. Rahma masuk ke dalam kamarnya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma meminum 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak yang telah dibelinya hingga habis, lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhubungan intim dengan Sdri. Rahma. Setelah berhubungan intim, Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan untuk mengantarkannya pulang, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tidak memperbolehkan Sdri. Rahma untuk pulang dengan cara berdiri di depan pintu kamar. Pada saat Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri di depan pintu kamar, Sdri. Rahma menarik baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan di bagian dada, agar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menyingkir dan tidak menghalangi pintu kamar, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tetap berusaha menghalangi Sdri. Rahma sambil menepis tangannya. Setelah tangan Sdri. Rahma terlepas dari baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memaksa Sdri. Rahma untuk membuka pakaiannya, akan tetapi Sdri. Rahma melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berusaha terus menarik untuk membuka pakaian Sdri. RAHMA, hingga Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. RAHMA saling tarik menarik dan dorong, hingga akhirnya Sdri. Rahma terdorong dan pakaian yang digunakan olehnya terlepas. Setelah itu, Sdri. Rahma berteriak kepada Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan “CEPET ANTER KU PULANG BABI” dan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berkata “NANTI PULANGNYA KAN JANJINYA SAMPAI PAGI”. Kemudian Sdri. RAHMA mengambil 2 (Dua) buah botol Bir Bintang yang kosong dan membenturkannya ke dinding kamar hingga pecah dan menyisakan bagian leher botol yang tajam pada bagian ujungnya. Setelah itu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menggunakan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanannya dan mengarahkannya ke arah perut Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun gagal karena Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhasil menghindar. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan merebut pecahan botol yang dipegang oleh Sdri. Rahma dengan menggunakan tangan kanannya, hingga membuat jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan terluka. Kemudian tangan kiri Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul tangan kiri korban yang memegang pecahan botol, sehingga pecahan botol ditangan kiri korban terlepas. Lalu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dengan cara mencakar badan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menepis dengan menggunakan pecahan botol bir yang ada di tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan hingga membuat tangan Sdri. Rahma terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mendorong tubuh Sdri. Rahma ke atas kasur. Lalu Sdri. Rahma berusaha berdiri, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menduduki paha dan menekan badan Sdri. Rahma agar tidak dapat berdiri. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menusukkan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan ke arah dada dan perut Sdri. Rahma secara berkali-kali, lalu ke arah leher Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, lalu ke arah wajah dan pipi sebelah kanan Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, hingga mengeluarkan banyak darah dan membuat Sdri. Rahma lemas tidak berdaya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian mata Sdri. Rahma sebanyak 2 (Dua) kali. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian dagu sebelah kiri Sdri. Rahma dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, hingga kepala belakang Sdri. Rahma terbentur ke sudut antara lantai dengan dinding tembok kamar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah itu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengambil bantal untuk menahan darah yang terus keluar dari luka di jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah Sdri. Rahma terlihat tidak bergerak lagi dan tubuhnya telah berlumuran darah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri dan keluar dari kamar tersebut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/i3/VI/2024 Tanggal 11 Juni 2024, yang ditanda-tangani oleh dr. Suroto, Sp.F.M., yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Kepulauan Bangka Belitung dengan kesimpulan: bahwa pada tubuh jenazah didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, lecet pada wajah, leher, dada, perut, pinggang, anggota gerak, luka robek pada kepala dan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, wajah, dada, dan luka tusuk pada perut. Otopsi dilakukan kurang lebih sekitar 2 jam, benda/ alat yang menjadi penyebab kekerasan/ luka-luka pada korban adalah benda tumpul dan benda tajam, pada pemeriksaan autopsi didapatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala, otak besar, dan tirai usus. Didapatkan luka tusuk pada tirai usus, sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala, wajah yang mengakibatkan luka robek pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada rongga kepala sehingga menyebabkan kerusakan otak dan  menekan pusat pernapasan  diperberat dengan pendarahan pada rongga perut.  ---

----------- Perbuatan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHP.   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tirta Darma II RT.002/ RW.001 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menerima telpon dari Sdri. Rahma yang mengajak untuk jalan-jalan. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan pergi menjemput Sdri. Rahma di daerah Pelabuhan Pangkal Balam dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam-merah tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin: 2S6-094960. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan bertemu dengan Sdri. Rahma yang membawa anaknya dan Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengantarkannya ke rumah Saksi Indri Septiyanti Als Luna Binti Hasianto untuk menitipkan anaknya. Setelah itu, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma membeli 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setibanya di rumah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan membawa Sdri. Rahma masuk ke dalam kamarnya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. Rahma meminum 2 (Dua) botol Bir Bintang dan 1 (Satu) bungkus arak yang telah dibelinya hingga habis, lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhubungan intim dengan Sdri. Rahma. Setelah berhubungan intim, Sdri. Rahma meminta Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan untuk mengantarkannya pulang, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tidak memperbolehkan Sdri. Rahma untuk pulang dengan cara berdiri di depan pintu kamar. Pada saat Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri di depan pintu kamar, Sdri. Rahma menarik baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan di bagian dada, agar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menyingkir dan tidak menghalangi pintu kamar, akan tetapi Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan tetap berusaha menghalangi Sdri. Rahma sambil menepis tangannya. Setelah tangan Sdri. Rahma terlepas dari baju Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memaksa Sdri. Rahma untuk membuka pakaiannya, akan tetapi Sdri. Rahma melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berusaha terus menarik untuk membuka pakaian Sdri. RAHMA, hingga Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dan Sdri. RAHMA saling tarik menarik dan dorong, hingga akhirnya Sdri. Rahma terdorong dan pakaian yang digunakan olehnya terlepas. Setelah itu, Sdri. Rahma berteriak kepada Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan “CEPET ANTER KU PULANG BABI” dan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berkata “NANTI PULANGNYA KAN JANJINYA SAMPAI PAGI”. Kemudian Sdri. RAHMA mengambil 2 (Dua) buah botol Bir Bintang yang kosong dan membenturkannya ke dinding kamar hingga pecah dan menyisakan bagian leher botol yang tajam pada bagian ujungnya. Setelah itu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menggunakan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanannya dan mengarahkannya ke arah perut Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun gagal karena Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berhasil menghindar. Selanjutnya Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan merebut pecahan botol yang dipegang oleh Sdri. Rahma dengan menggunakan tangan kanannya, hingga membuat jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan terluka. Kemudian tangan kiri Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul tangan kiri korban yang memegang pecahan botol, sehingga pecahan botol ditangan kiri korban terlepas. Lalu Sdri. Rahma menyerang Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan dengan cara mencakar badan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menepis dengan menggunakan pecahan botol bir yang ada di tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan hingga membuat tangan Sdri. Rahma terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mendorong tubuh Sdri. Rahma ke atas kasur. Lalu Sdri. Rahma berusaha berdiri, namun Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menduduki paha dan menekan badan Sdri. Rahma agar tidak dapat berdiri. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan menusukkan pecahan botol bir yang ada di genggaman tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan ke arah dada dan perut Sdri. Rahma secara berkali-kali, lalu ke arah leher Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, lalu ke arah wajah dan pipi sebelah kanan Sdri. Rahma sebanyak 1 (Satu) kali, hingga mengeluarkan banyak darah dan membuat Sdri. Rahma lemas tidak berdaya. Kemudian Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian mata Sdri. Rahma sebanyak 2 (Dua) kali. Lalu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan memukul bagian dagu sebelah kiri Sdri. Rahma dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan, hingga kepala belakang Sdri. Rahma terbentur ke sudut antara lantai dengan dinding tembok kamar Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah itu Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan mengambil bantal untuk menahan darah yang terus keluar dari luka di jari kelingking tangan kanan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan. Setelah Sdri. Rahma terlihat tidak bergerak lagi dan tubuhnya telah berlumuran darah, Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan berdiri dan keluar dari kamar tersebut.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: Ver/i3/VI/2024 Tanggal 11 Juni 2024, yang ditanda-tangani oleh dr. Suroto, Sp.F.M., yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Kepulauan Bangka Belitung dengan kesimpulan: bahwa pada tubuh jenazah didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, lecet pada wajah, leher, dada, perut, pinggang, anggota gerak, luka robek pada kepala dan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, wajah, dada, dan luka tusuk pada perut. Otopsi dilakukan kurang lebih sekitar 2 jam, benda/ alat yang menjadi penyebab kekerasan/ luka-luka pada korban adalah benda tumpul dan benda tajam, pada pemeriksaan autopsi didapatkan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala, otak besar, dan tirai usus. Didapatkan luka tusuk pada tirai usus, sebab kematian kekerasan tumpul pada kepala, wajah yang mengakibatkan luka robek pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada rongga kepala sehingga menyebabkan kerusakan otak dan  menekan pusat pernapasan  diperberat dengan pendarahan pada rongga perut.  -------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Mario Valentino Als Rio Bin Nusulan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya