Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, sebagai Pegawai Tetap PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) : P044103 yang diangkat berdasarkan Surat Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. WPL/11/0427/R tanggal 22 Maret 2018 jo. Nota Intern No. WPL/11/065/NI tanggal 06 Maret 2018 sebagai Analis Kredit Standar pada Kantor Cabang pembantu Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/523/WPL/11/R tanggal 31 Desember 2019 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, dan Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/614/WPL/11/R tanggal 23 Oktober 2020 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni menerima hadiah atau janji baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang sejumlah Rp. 545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yang dalam hal ini jabatan Terdakwa Firmansyah selaku Junior Relationship Manager dan Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali yang memiliki tugas dan kewenangan dalam memproses kredit pada BNI KCP Toboali, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam:
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No.KEP/DPP-SP/2022 tanggal 25 Juli 2022.
- IN/155/KPN/001 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pedoman Perusahaan Pengendalian Gratifikasi
- Standar etika kerja Code of Conduct pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pasal 9 perihal tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi atau pekerja/ pegawai lain. Ketentuan Sanksi Administratif No.HCT/2/0458 Tanggal 26 Februar 2021
- Kode Etik BNI tanggal 1 Desember 2010 Pasal 9 : Larangan memberi, menerima hadiah atau cindera mata
yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (atau dapat disebut “BNI”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946, dan pada tahun 1992 secara resmi Bank Negara Indonesia 1946 diubah menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang mana Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya hal tersebut diperkuat berdasarkan Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992 yang mengukuhkan BNI menjadi BUMN dengan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.” Bahwa merujuk Pasal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas mengingat lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
- Bahwa struktur kepemilikan saham saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor 18 tanggal 19 September 2023 adalah sebagai berikut; 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat disebut sebagai BUMN, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing;
- Bahwa benar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dengan kepemilikan saham sejumlah 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut selaras sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
- Bahwa setiap pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk adalah Pegawai Tetap yang menerima gaji setiap bulannya di BNI yang berstatus sebagai BUMN sehingga setiap pegawai tetap PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk merupakan pegawai negeri oleh karena ia menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang berstatus sebagai BUMN;
- Bahwa pada tahun 2012 - 2023 terdapat pegawai tetap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama Terdakwa Firmansyah dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) : P044103 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/584/WPL/7.2/R tanggal 18 Desember 2012 sebagai Asisten Pelayanan Uang Tunai pada BNI Kantor Cabang Utama Pangkal Pinang, Surat Keputusan Cabang Pangkalpinang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KP/074/PKP/2/R tanggal 07 Mei 2014 sebagai Asisten Collection pada BNI Kantor Cabang Pangkalpinang, Surat Keputusan Cabang Pangkalpinang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KP/074/PKP/2/R tanggal 07 Mei 2014 sebagai Asisten Collection pada BNI Kantor Cabang Pangkalpinang, Surat Keputusan Cabang Pangkalpinang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KP/67/PKP/2/R tanggal 09 Oktober 2014 sebagai Asisten Kredit pada BNI Kantor Cabang Pangkalpinang, Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KP/0167/WPL/11/R tanggal 26 Februari 2018 sebagai Analis Kredit Standar pada BNI Kantor Cabang Pangkal Pinang, Surat Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. WPL/11/0427/R tanggal 22 Maret 2018 jo. Nota Intern No. WPL/11/065/NI tanggal 06 Maret 2018 sebagai Analis Kredit Standar pada Kantor Cabang pembantu Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/523/WPL/11/R tanggal 31 Desember 2019 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, dan Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/614/WPL/11/R tanggal 23 Oktober 2020 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra Nama Bab : Kantor Cabang, Nama Sub Bab : Uraian Jabatan, Nama Sub Sub Bab : - Indeks : 04-019-05, Bab I, Sub Bab : C, Sub Sub Bab : -, Halaman 80, No. Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal ber-laku 18-08-2018, sebagai Asisten Kredit Standar Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan aktivitas pemasaran produk kredit standar dan kredit program (khususnya KUR) serta melakukan proses analisa kelayakan kredit standar, kredit program dan kredit konsumtif fixed income ") sesuai perangkat analisa yang berlaku termasuk pengidentifikasian dan mitigasi risiko, verifikasi data usaha dan agunan, serta penyusunan struktur fasilitas, serta melakukan pemantauan serta menjaga kualitas portepel kredit standar, kredit program dan kredit konsumtif fixed in-come) sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka memberikan keuntungan optimal bagi perusahaan serta memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, yang sejalan dengan visi dan misi BNI. Selanjutnya berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra Nama Bab : Kantor Cabang, Nama Sub Bab : Uraian Jabatan, Nama Sub Sub Bab : - Indeks : 04-019-05, Bab I, Sub Bab : C, Sub Sub Bab : -, Halaman 69, No. Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal ber-laku 18-08-2018, sebagai Penyelia Pemasaran Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola dan melakukan penyeliaan terhadap strategi dan pencapaian bisnis (dana, kredit, jasa) segmen Bisnis Banking (BB) dan segmen Konsumer (CR) di Kantor Cabang, dhi pemasaran dana BB, dana CR, kredit usaha kecil, kredit standar, kredit program, kredit konsumer, melakukan penyeliaan terkait aktivitas pemasaran produk dan jasa BNI yang ditargetkan, mengintensifkan pemasaran bisnis melalui existing customer atau akuisisi nasabah baru, mengembangkan pasar baru potensial, menyusun peta bisnis daerah serta mengadministrasikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pemasaran;
- Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan 2022, pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali terdapat produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) yakni fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi. Dimana fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2023, Junior Relationship Manager (JRM) BNI KCP Toboali yakni Sdr. Erwandi dan saksi Rengga Satria Mandala atas arahan Pemimpin BNI KCP Toboali pada saat itu yakni saksi Saiful, melakukan penagihan kepada debitur yang belum melakukan setoran di daerah Kecamatan Pulau Besar Bangka Selatan dan pada saat itu didapat keterangan dari sejumlah debitur yang memberikan pengakuan telah memberikan sejumlah imbalan kepada Terdakwa Firmansyah selaku Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali, selanjutnya informasi tersebut disampaikan oleh Sdr. Erwandi dan saksi Rengga Satria Mandala kepada saksi Saiful sebagai Pemimpin BNI KCP Toboali dan selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2023 saksi Saiful sebagai Pemimpin BNI KCP Toboali menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Ismed Mustafa selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI KC Pangkal Pinang, dimana selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2023, Terdakwa Firmansyah dipanggil ke Kantor BNI KC Pangkal Pinang untuk memberikan klarifikasi/ keterangan kepada Sdr. Ismed Mustafa selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI KC Pangkal Pinang dimana Terdakwa Firmansyah selanjutnya membuat Surat Pernyataan tertanggal 22 Mei 2023 yang pada intinya Terdakwa Firmansyah mengakui telah melakukan perbuatan menyampaikan permintaan imbalan dan penerimaan gratifikasi dari sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur selama Terdakwa Firmansyah menjabat dan bertugas sebagai Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali;
- Bahwa selanjutnya diadakan Perundingan Bipartit terkait Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Terdakwa Firmansyah NPP. P044103 terkait Peristiwa/Kasus melakukan permintaan imbalan dan penerimaan gratifikasi dalam proses kredit pada BNI KCP Toboali yang dihadiri oleh Terdakwa Firmansyah, pihak manajemen yang diwakili oleh saksi Prianata dan Sdr. Sadewa Penta Dharma, serta didampingi oleh pihak serikat pekerja yang diwakili oleh Sdr. Hairul Akmal dan Sdr. Panhar Adriansyah, dimana berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 14 Juni 2023 tersebut didapatkan kesimpulan bahwa benar Terdakwa Firmansyah telah:
- Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab;
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
dan oleh karenanya Terdakwa Firmansyah ditetapkan/ dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang Pangkalpinang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: KP/1156/1/R tanggal 15 Juni 2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja
- Bahwa adapun rincian imbalan dan/atau sejumlah uang yang diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa Firmansyah dari sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur adalah dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Nama Debitur
|
Fee yang diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa
|
Waktu Fee diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa
|
1
|
HERLAN WILANTARA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2021
|
2
|
BAHARUDDIN
|
Rp. 2.000.000,-
|
Agustus 2021
|
3
|
SYAMSUDIN
|
Rp. 5.000.000,-
|
Desember 2022
|
4
|
MANTO
|
Rp. 15.000.000,-
|
Juni 2021
|
5
|
RIKI ARDIAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2022
|
6
|
MAKRUN
|
Rp. 5.000.000,-
|
Juni 2021
|
7
|
SAMSUL HUDA
|
Rp. 5.000.000,-
|
April 2021
|
8
|
MIRWAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2020
|
9
|
JOHARI
|
Rp. 7.000.000,-
|
Februari 2022
|
10
|
AL-HADI
|
Rp. 4.000.000,-
|
Tahun 2021
|
11
|
KAMIZAR
|
Rp. 2.000.000,-
|
Februari 2020
|
12
|
YUSI DOSO
|
Rp. 5.000.000,-
|
Januari 2021
|
13
|
KAMSIR
|
Rp. 2.500.000,-
|
Agustus 2019
|
14
|
WALUYO
|
Rp. 5.000.000,-
|
September 2020
|
15
|
AGUS SURATNO
|
Rp. 10.000.000,-
|
September 2022
|
16
|
MAT
|
Rp. 10.000.000,-
|
Februari 2021
|
17
|
DARMAJI
|
Rp. 10.000.000,-
|
Desember 2020
|
18
|
WINARSIH
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juni 2021
|
19
|
MATERDAM
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juli 2021
|
20
|
JUMIATI
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
21
|
WATINI
|
Rp. 5.000.000,-
|
Januari 2021
|
22
|
SUKRI
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tahun 2020
|
23
|
ABU THALIB
|
Rp. 5.000.000,-
|
Tahun 2020
|
24
|
SABRI RAHMAD
|
Rp. 5.000.000,-
|
April 2022
|
25
|
TEGUH RIYANTO
|
Rp. 3.000.000,-
|
Mei 2021
|
26
|
MARYO PRATAMA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Oktober 2022
|
27
|
SADIT
|
Rp. 10.000.000,-
|
November 2022
|
28
|
MISRONI WIDODO
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juli 2022
|
29
|
SUWARNO
|
Rp. 10.000.000,-
|
Mei 2021
|
30
|
JASMAN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Mei 2021
|
31
|
HENDRI ANANTO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2022
|
32
|
PAHROZI
|
Rp. 6.000.000,-
|
November 2022
|
33
|
ENRI JASA SAPUTRA
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
34
|
ROHMAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
September 2022
|
35
|
GEDE EKA SANTIKA
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
36
|
ZULTONI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2021
|
37
|
ERMAWAN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
38
|
EDI WIDODO
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
39
|
ROHMAT SAFII
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2020
|
40
|
DWI NURYANTO
|
Rp. 7.000.000,-
|
Mei 2021
|
41
|
SAMUEL SAMURI
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2022
|
42
|
ADHA ARIFIN
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
43
|
PANUT
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
44
|
JHON SAPARUDIN
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
45
|
SAHUDIN
|
Rp. 2.000.000,-
|
April 2021
|
46
|
SOPIAN HIDAYAT
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
47
|
ARIF ROMADHON
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2021
|
48
|
SUNARDI
|
Rp. 5.500.000,-
|
Juni 2021
|
49
|
YESI APRIANTI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
50
|
JAIS PURNOMO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
51
|
EDI SUSANTO
|
Rp. 5.000.000,-
|
Maret 2021
|
52
|
ADITYA PRAKARSA
|
Rp. 4.000.000,-
|
Desember 2021
|
53
|
KETUT HERU WIRANATA
|
Rp. 6.000.000,-
|
Mei 2021
|
54
|
RENA ASTUTI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2022
|
55
|
ALAIHIM
|
Rp. 9.000.000,-
|
Agustus 2021
|
56
|
SUPINI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
57
|
KUSWANTO
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
58
|
MULYONO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juli 2021
|
59
|
NGATIRIN
|
Rp. 8.000.000,-
|
Juli 2021
|
60
|
SUJITO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juli 2021
|
61
|
KURNIAWAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juni 2021
|
62
|
ARIS SAMSUDIN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2022
|
63
|
MANSUR
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
64
|
DADANG PRASOJO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2022
|
65
|
SOFIATUN MAIMUNAH
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
66
|
PURNOMO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2021
|
67
|
ASLIKAN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Maret 2022
|
68
|
DIVYA FADILLAH
|
Rp. 6.000.000,-
|
September 2021
|
69
|
RIKI PRATAMA
|
Rp. 8.000.000,-
|
April 2022
|
70
|
SUTIJO
|
Rp. 3.000.000,-
|
Maret 2022
|
71
|
HOLIDUN
|
Rp. 5.000.000,-
|
Februari 2021
|
72
|
HARMI
|
Rp. 30.000.000,-
|
Juli 2021
|
73
|
DG MASSENGGEN
|
Rp. 2.500.000,-
|
-
|
74
|
JUANDA
|
Rp. 10.000.000,-
|
-
|
75
|
SAIDINA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tahun 2022
|
76
|
KARIS BOY
|
Rp. 3.000.000,-
|
Tahun 2020
|
77
|
ROBBY SANDORO
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tahun 2022
|
78
|
IRAWAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tahun 2022
|
Jumlah
|
Rp. 547.500.000,-
|
|
- Bahwa dasar dan/atau alasan Terdakwa Firmansyah meminta dan/atau menerima imbalan dan/atau sejumlah uang dari dari sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur adalah dikarenakan jabatan Terdakwa Firmansyah selaku Junior Relationship Manager dan Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali yang memiliki tugas dan kewenangan dalam memproses kredit pada BNI KCP Toboali sehingga Terdakwa Firmansyah dapat dan telah membantu pemrosesan Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) bagi para debitur tersebut, yang dilakukan Terdakwa Firmansyah dengan cara meminta dan/atau mematok imbalan sejumlah uang kepada para debitur yang hendak mengajukan fasilitas KUR pada BNI KCP Toboali (sebelum KUR diproses oleh Terdakwa Firmansyah ) dimana setelah KUR berhasil diproses oleh Terdakwa Firmansyah dan telah cair, para debitur akan menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Firmansyah sebagai bentuk imbalan oleh karena Terdakwa Firmansyah telah membantu pemrosesan KUR dari para debitur
- Bahwa berdasarkan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor Nomor TI.00.02/S-823/D5/04/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 tentang Laporan Forensik Digital atas Perkara Dugaan Tindak Pidana dalam Penerimaan Hadiah dan/atau Janji dalam Proses Pengajuan dan Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Toboali Tahun 2019 s.d. 2022 terdapat kesimpulan temuan dugaan awal korespondensi antara pihak-pihak yang terkait apa yang diduga sebagai proses pemberian janji dalam rangka pengajuan kredit/hutang. Korespondensi tersebut ada yang dilakukan secara langsung dari pihak terkait dengan Terdakwa Firmansyah maupun melalui saksi Sabri Rahmad.
Korespondensi langsung dilakukan oleh saksi Agus Suratno (+62 822-8202-1532), saksi Agus Sucipto (+62 823-7348-5881) dan saksi Sabri Rahmad (+62 821-7842-7102). Korespondensi langsung ini disimpulkan dari percakapan antara pihak terkait tersebut dengan kontak “+62 852-6705-8983” yang tersimpan dengan nama “Firman BNI” pada handphone saksi Sabri Rahmad, “Pak Firman” pada handphone saksi Agus Suratno, “Pk Firman” pada handphone saksi Agus Sucipto.
-
-
- Dalam korespondensi antara saksi Agus Suratno kepada kontak “Pk Firman”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Agus Suratno mengirimkan percakapan “Yg 10 di tf apa gimana pak”, kemudian dijawab “Pk Firman” dengan “kasi cash aja smua gus ya”.
- Dalam korespondensi antara saksi Agus Sucipto kepada kontak “Pak Firman”, salah satu isi percakapannya adalah Pak Firman mengirimkan percakapan “lw cair 200” “mau kasi saya brpa”, kemudian dijawab saksi Agus Sucipto dengan “Enggak kalau punya adek ku,,,” “Klau bsa clear ya brapa ya”. Pak Firman mengirimkan percakapan lain “dr kalian berani ya brp” “mau tau saya”, dan dijawab saksi Agus Sucipto “Klau ga melalui pak puji,,, 7 lah”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Firman BNI”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Sabri Rahmad mengirimkan percakapan “bos rabbasia cuma nek ngasi 3jt”, kemudian dijawab “Firman BNI” dengan “ok”. Percakapan ini didapatkan dari tangkapan layer yang dikirim saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Maming suami Sinta”.
Sedangkan korespondensi tidak langsung yang ditemukan adalah percakapan antara beberapa pihak yang diduga mengajukan kredit melalui perantara saksi Sabri Rahmad. Percakapan tersebut disimpulkan dari data elektronik pada BBE nomor 4 (handphone Sabri Rahmad). Dalam BBE 4 ini ditemukan percakapan saksi Sabri Rahmad dengan beberapa pihak yang diduga tengah mengajukan kredit yaitu: “Bang Kasmir (0852-7364-2020)”, “Anak Bos Ancang Sadai (+62 858-9298-9635)”, “Pak Rt (+62 813-7392-0467”, “Bahar (+62 812-7348-1859”, “+62 819-9207-1342 (tanpa nama kontak)”, “Dandi (+62 822-7938-9733)” dan “Maming suami Sinta (+62 877-7947-9733)”.
-
-
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Bang Kasmir”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Sabri Rahmad mengirimkan kepada “Bang Kasmir” “abang wa la.. pak firman”. Kemudian “Bang Kasmir” mengirimkan percakapan “Berape sepantas menurut ika ngasi ke firman”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Maming suami Sinta”, salah satu isi percakapannya adalah “Maming suami Sinta” mengirimkan percakapan “Deng tadi komisi pak firman udah saya kasih langsung saya minta 2 juta aja. Soalnya td cuma bisa cair 90 jt blm lagi komisi beliau.”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Dandi”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Sabri Rahmad mengirimkan percakapan “ndien cair punyeka pak firman monta 2jt”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “+62 819-9207-1342”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Sabri Rahmad mengirimkan percakapan “kata pak firman yg rabbasia samain ka bae” dan dijawab oleh “+62 819-9207-1342” dengan “5 jta ya aku kira 3 jta”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad kepada kontak “Bahar”, salah satu isi percakapannya adalah saksi Sabri Rahmad mengirimkan percakapan “pak firman minta untu dia 4 jt” dan dijawab oleh Bahar dengan “Siap”.
- Dalam korespondensi antara saksi Sabri Rahmad dengan kontak “Pak Rt”, salah satu isi percakapannya adalah “Pak Rt” mengirimkan percakapan “Q NK ngirim duit ke p.firman”.
- Bahwa Terdakwa Firmansyah telah meminta dan/atau menerima imbalan sejumlah uang dari sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dengan total imbalan yang diterima Rp. 545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa Firmansyah gunakan untuk memenuhi kepentingan/ keperluan pribadi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Firmansyah dalam meminta dan/atau menerima hadiah/ imbalan sejumlah uang tersebut dan/atau secara melawan hukum telah bertentangan dengan:
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No.KEP/DPP-SP/2022 tanggal 25 Juli 2022.
- IN/155/KPN/001 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pedoman Perusahaan Pengendalian Gratifikasi
- Standar etika kerja Code of Conduct pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pasal 9 perihal tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi atau pekerja/ pegawai lain. Ketentuan Sanksi Administratif No.HCT/2/0458 Tanggal 26 Februar 2021
- Kode Etik BNI tanggal 1 Desember 2010 Pasal 9 : Larangan memberi, menerima hadiah atau cindera mata
- Ketentuan Sanksi Administratif No. HCT/2/0458 tanggal 26 Februari 2021 Lampiran 15 mengenai Tata Tertib:
- Tabel 4 No. 4 yaitu menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab dan range sanksi administrative PHK
- Tabel 4 No. 6 yaitu melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain dengan range sanksi administrative PHK.
------------ Perbuatan Terdakwa Firmansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH, sebagai Pegawai Tetap PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) : P044103 yang diangkat berdasarkan Surat Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. WPL/11/0427/R tanggal 22 Maret 2018 jo. Nota Intern No. WPL/11/065/NI tanggal 06 Maret 2018 sebagai Analis Kredit Standar pada Kantor Cabang pembantu Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/523/WPL/11/R tanggal 31 Desember 2019 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, dan Surat Keputusan Kantor Wilayah Palembang PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) No. KP/614/WPL/11/R tanggal 23 Oktober 2020 sebagai Penyelia pemasaran pada BNI KCP Toboali - Kantor Cabang Pangkal Pinang, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni menerima hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang sejumlah Rp. 545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang dalam hal ini jabatan Terdakwa Firmansyah selaku Junior Relationship Manager dan Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali yang telah memproses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehubungan dengan tugas dan kewenangan dalam memproses kredit pada BNI KCP Toboali, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam:
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No.KEP/DPP-SP/2022 tanggal 25 Juli 2022.
- IN/155/KPN/001 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pedoman Perusahaan Pengendalian Gratifikasi
- Standar etika kerja Code of Conduct pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pasal 9 perihal tidak memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi atau pekerja/ pegawai lain. Ketentuan Sanksi Administratif No.HCT/2/0458 Tanggal 26 Februar 2021
- Kode Etik BNI tanggal 1 Desember 2010 Pasal 9 : Larangan memberi, menerima hadiah atau cindera mata
yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (atau dapat disebut “BNI”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946, dan pada tahun 1992 secara resmi Bank Negara Indonesia 1946 diubah menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang mana Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya hal tersebut diperkuat berdasarkan Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992 yang mengukuhkan BNI menjadi BUMN dengan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.” Bahwa merujuk Pasal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas mengingat lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
- Bahwa struktur kepemilikan saham saat ini berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor 18 tanggal 19 September 2023 adalah sebagai berikut; 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat disebut sebagai BUMN, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing;
- Bahwa benar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha dengan kepemilikan saham sejumlah 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut selaras sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
- Bahwa setiap pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk adalah Pegawai Tetap yang menerima gaji setiap bulannya di BNI yang berstatus sebagai BUMN sehingga setiap pegawai tetap PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk merupakan pegawai negeri oleh karena ia menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang berstatus sebagai BUMN;
- Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra Nama Bab : Kantor Cabang, Nama Sub Bab : Uraian Jabatan, Nama Sub Sub Bab : - Indeks : 04-019-05, Bab I, Sub Bab : C, Sub Sub Bab : -, Halaman 80, No. Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal ber-laku 18-08-2018, sebagai Asisten Kredit Standar Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan aktivitas pemasaran produk kredit standar dan kredit program (khususnya KUR) serta melakukan proses analisa kelayakan kredit standar, kredit program dan kredit konsumtif fixed income ") sesuai perangkat analisa yang berlaku termasuk pengidentifikasian dan mitigasi risiko, verifikasi data usaha dan agunan, serta penyusunan struktur fasilitas, serta melakukan pemantauan serta menjaga kualitas portepel kredit standar, kredit program dan kredit konsumtif fixed in-come) sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka memberikan keuntungan optimal bagi perusahaan serta memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, yang sejalan dengan visi dan misi BNI. Selanjutnya berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Cabang dan Sentra Nama Bab : Kantor Cabang, Nama Sub Bab : Uraian Jabatan, Nama Sub Sub Bab : - Indeks : 04-019-05, Bab I, Sub Bab : C, Sub Sub Bab : -, Halaman 69, No. Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal ber-laku 18-08-2018, sebagai Penyelia Pemasaran Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola dan melakukan penyeliaan terhadap strategi dan pencapaian bisnis (dana, kredit, jasa) segmen Bisnis Banking (BB) dan segmen Konsumer (CR) di Kantor Cabang, dhi pemasaran dana BB, dana CR, kredit usaha kecil, kredit standar, kredit program, kredit konsumer, melakukan penyeliaan terkait aktivitas pemasaran produk dan jasa BNI yang ditargetkan, mengintensifkan pemasaran bisnis melalui existing customer atau akuisisi nasabah baru, mengembangkan pasar baru potensial, menyusun peta bisnis daerah serta mengadministrasikan seluruh aktivitas yang terkait dengan pemasaran;
- Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan 2022, pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali terdapat produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) yakni fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi. Dimana fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2023, Junior Relationship Manager (JRM) BNI KCP Toboali yakni Sdr. Erwandi dan saksi Rengga Satria Mandala atas arahan Pemimpin BNI KCP Toboali pada saat itu yakni saksi Saiful, melakukan penagihan kepada debitur yang belum melakukan setoran di daerah Kecamatan Pulau Besar Bangka Selatan dan pada saat itu didapat keterangan dari sejumlah debitur yang memberikan pengakuan telah memberikan sejumlah imbalan kepada Terdakwa Firmansyah selaku Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali, selanjutnya informasi tersebut disampaikan oleh Sdr. Erwandi dan saksi Rengga Satria Mandala kepada saksi Saiful sebagai Pemimpin BNI KCP Toboali dan selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2023 saksi Saiful sebagai Pemimpin BNI KCP Toboali menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Ismed Mustafa selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI KC Pangkal Pinang, dimana selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2023, Terdakwa Firmansyah dipanggil ke Kantor BNI KC Pangkal Pinang untuk memberikan klarifikasi/ keterangan kepada Sdr. Ismed Mustafa selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI KC Pangkal Pinang dimana Terdakwa Firmansyah selanjutnya membuat Surat Pernyataan tertanggal 22 Mei 2023 yang pada intinya Terdakwa Firmansyah mengakui telah melakukan perbuatan menyampaikan permintaan imbalan dan penerimaan gratifikasi dari sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur selama Terdakwa Firmansyah menjabat dan bertugas sebagai Penyelia Pemasaran pada BNI KCP Toboali;
- Bahwa selanjutnya diadakan Perundingan Bipartit terkait Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Terdakwa Firmansyah NPP. P044103 terkait Peristiwa/Kasus melakukan permintaan imbalan dan penerimaan gratifikasi dalam proses kredit pada BNI KCP Toboali yang dihadiri oleh Terdakwa Firmansyah, pihak manajemen yang diwakili oleh saksi Prianata dan Sdr. Sadewa Penta Dharma, serta didampingi oleh pihak serikat pekerja yang diwakili oleh Sdr. Hairul Akmal dan Sdr. Panhar Adriansyah, dimana berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 14 Juni 2023 tersebut didapatkan kesimpulan bahwa benar Terdakwa Firmansyah telah:
- Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab;
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
dan oleh karenanya Terdakwa Firmansyah ditetapkan/ dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat Keputusan Kantor Cabang Pangkalpinang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: KP/1156/1/R tanggal 15 Juni 2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja
- Bahwa adapun rincian imbalan dan/atau sejumlah uang yang diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa Firmansyah dari sejumlah 78 (tujuh puluh delapan) orang debitur adalah dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Nama Debitur
|
Fee yang diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa
|
Waktu Fee diminta dan/atau diterima oleh Terdakwa
|
1
|
HERLAN WILANTARA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2021
|
2
|
BAHARUDDIN
|
Rp. 2.000.000,-
|
Agustus 2021
|
3
|
SYAMSUDIN
|
Rp. 5.000.000,-
|
Desember 2022
|
4
|
MANTO
|
Rp. 15.000.000,-
|
Juni 2021
|
5
|
RIKI ARDIAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2022
|
6
|
MAKRUN
|
Rp. 5.000.000,-
|
Juni 2021
|
7
|
SAMSUL HUDA
|
Rp. 5.000.000,-
|
April 2021
|
8
|
MIRWAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Maret 2020
|
9
|
JOHARI
|
Rp. 7.000.000,-
|
Februari 2022
|
10
|
AL-HADI
|
Rp. 4.000.000,-
|
Tahun 2021
|
11
|
KAMIZAR
|
Rp. 2.000.000,-
|
Februari 2020
|
12
|
YUSI DOSO
|
Rp. 5.000.000,-
|
Januari 2021
|
13
|
KAMSIR
|
Rp. 2.500.000,-
|
Agustus 2019
|
14
|
WALUYO
|
Rp. 5.000.000,-
|
September 2020
|
15
|
AGUS SURATNO
|
Rp. 10.000.000,-
|
September 2022
|
16
|
MAT
|
Rp. 10.000.000,-
|
Februari 2021
|
17
|
DARMAJI
|
Rp. 10.000.000,-
|
Desember 2020
|
18
|
WINARSIH
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juni 2021
|
19
|
MATERDAM
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juli 2021
|
20
|
JUMIATI
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
21
|
WATINI
|
Rp. 5.000.000,-
|
Januari 2021
|
22
|
SUKRI
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tahun 2020
|
23
|
ABU THALIB
|
Rp. 5.000.000,-
|
Tahun 2020
|
24
|
SABRI RAHMAD
|
Rp. 5.000.000,-
|
April 2022
|
25
|
TEGUH RIYANTO
|
Rp. 3.000.000,-
|
Mei 2021
|
26
|
MARYO PRATAMA
|
Rp. 10.000.000,-
|
Oktober 2022
|
27
|
SADIT
|
Rp. 10.000.000,-
|
November 2022
|
28
|
MISRONI WIDODO
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juli 2022
|
29
|
SUWARNO
|
Rp. 10.000.000,-
|
Mei 2021
|
30
|
JASMAN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Mei 2021
|
31
|
HENDRI ANANTO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2022
|
32
|
PAHROZI
|
Rp. 6.000.000,-
|
November 2022
|
33
|
ENRI JASA SAPUTRA
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
34
|
ROHMAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
September 2022
|
35
|
GEDE EKA SANTIKA
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
36
|
ZULTONI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2021
|
37
|
ERMAWAN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
38
|
EDI WIDODO
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
39
|
ROHMAT SAFII
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2020
|
40
|
DWI NURYANTO
|
Rp. 7.000.000,-
|
Mei 2021
|
41
|
SAMUEL SAMURI
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2022
|
42
|
ADHA ARIFIN
|
Rp. 7.000.000,-
|
April 2021
|
43
|
PANUT
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
44
|
JHON SAPARUDIN
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
45
|
SAHUDIN
|
Rp. 2.000.000,-
|
April 2021
|
46
|
SOPIAN HIDAYAT
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
47
|
ARIF ROMADHON
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juni 2021
|
48
|
SUNARDI
|
Rp. 5.500.000,-
|
Juni 2021
|
49
|
YESI APRIANTI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
50
|
JAIS PURNOMO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
51
|
EDI SUSANTO
|
Rp. 5.000.000,-
|
Maret 2021
|
52
|
ADITYA PRAKARSA
|
Rp. 4.000.000,-
|
Desember 2021
|
53
|
KETUT HERU WIRANATA
|
Rp. 6.000.000,-
|
Mei 2021
|
54
|
RENA ASTUTI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2022
|
55
|
ALAIHIM
|
Rp. 9.000.000,-
|
Agustus 2021
|
56
|
SUPINI
|
Rp. 6.000.000,-
|
Oktober 2021
|
57
|
KUSWANTO
|
Rp. 6.000.000,-
|
April 2021
|
58
|
MULYONO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juli 2021
|
59
|
NGATIRIN
|
Rp. 8.000.000,-
|
Juli 2021
|
60
|
SUJITO
|
Rp. 6.000.000,-
|
Juli 2021
|
61
|
KURNIAWAN
|
Rp. 10.000.000,-
|
Juni 2021
|
62
|
ARIS SAMSUDIN
|
Rp. 6.000.000,-
|
Desember 2022
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|