Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Effendi
1.BENNY Als BENO Bin H. RUSLAN
2.PUJI ROHMAT Als OKA Bin MARSUM
3.KIRANA ADHITYA DEWANTARA Als ADIT Bin IKHSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 766 / SPPAPB / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY Als BENO Bin H. RUSLAN[Penahanan]
2PUJI ROHMAT Als OKA Bin MARSUM[Penahanan]
3KIRANA ADHITYA DEWANTARA Als ADIT Bin IKHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan bersama-sama dengan Terdakwa Puji Rohmat als Oka bin Marsum dan Terdakwa Kirana Adhitya Dewantara als Adit bin Ikhsan, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari tahun 2024 pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Een Kusniyati binti Asnan di Jalan Jalan Air Mawar RT 002 RW 001, Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:

------------ Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas pukul 05.30 wib, Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan pergi ke Rumah Saksi Een Kusniyati dengan berboncengan tiga dengan Terdakwa Puji Rohmat dan Terdakwa Kirana Aditya Dewantara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam, saat tiba di rumah Saksi Een Kusniyati, Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan mengetok pintu rumah Saksi Een Kusniyati, dan saat itu kebetulan Anak Saksi Riffa Firmansyah bin Davit Firdansyah yang merupakan anak Saksi Een Kusniyati melihat Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan dan Anak Saksi Riffa Firmansyah membuka pintu rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan bertanya keberadaan ayah Anak Saksi Riffa Firdansyah yaitu Davit dan saat itu Davit tidak berada di rumah karena sedang menjalani penjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, selanjutnya Anak Saksi Riffa Firmansyah mempersilahkan Terdakwa Benny als Beno bin H. Ruslan dan Terdakwa Kirana Aditya Dewantara masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa Puji Rohmat menunggu di luar rumah. Saat di dalam rumah, Terdakwa Benny menyampaikan kepada Anak Saksi Riffa Firmansyah bahwa Terdakwa Benny ingin mengambil barang-barang di rumah Saksi Een Kusniyati untuk jaminan karena orang tua Anak Saksi Riffa Firamansyah yaitu Davit memiliki hutang kepada Terdakwa Benny, selanjutnya secara tanpa izin dari Saksi Een Kusniyati Terdakwa menuju ruang belakang bersama Terdakwa Kirana Aditya Dewantara, selanjutnya Terdakwa Benny menyuruh Terdakwa Kirana Aditya Dewantara dan memanggil Terdakwa  Puji Rohmat yang saat itu sedang berada di luar untuk mengambil 1 (satu) unit televisi merek LG ukuran 32 inch warna hitam yang terpasang pada bracket dengan cara melepas baut dari bracket tersebut, selanjutnya Terdakwa Kirana Aditya Dewantara dan Terdakwa Puji Rohmat melepas baut bracket tersebut dengan menggunakan tangan, dan setelah berhasil melepas baut tersebut, selanjutnya televisi tersebut diletakan Terdakwa Puji Rohmat di lantai, kemudian televisi tersebut dibawa Terdakwa Puji Rohmat menuju sepeda motor yang diparkir diluar rumah Saksi Een Kusniyati, setelah sampai pada sepeda motor, selanjutnya televisi tersebut dibawa ke rumah Terdakwa Benny dengan menggunakan sepeda motor yang mana Terdakwa Puji Rohmat yang mengemudikan sepeda motor, posisi Terdakwa Kirana Aditya Dewantara berada di tengah dan Terdakwa Benny duduk paling belakang sambil memegang 1 (satu) unit televisi merek LG ukuran 32 inch warna hitam milik Saksi Een Kusniyati, dan selanjutnya televisi tersebut disimpan di rumah Terdakwa Benny.

    

------------ Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi Een Kusniyati mengalami kerugian sejumlah Rp2.800.000.00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000.00. (dua juta lima ratus ribu rupiah).                    

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya