Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pgp ADI SANTOSO 4.ABDULLAH
5.PT. BANGKA MINERAL ABADI
6.PT. DEWA PUTERA BANGKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIYONO, SH., MH.ADI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
2PT. BANGKA MINERAL ABADI
3PT. DEWA PUTERA BANGKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 10 tanggal 25 Agustus 2017 dengan luas tanah + 23.660 M2 di hadapan Notaris FATIAH, SH., MKn. di Kota Pangkalpinang; dan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor: 11 tanggal 25 Agustus 2017 dengan luas tanah  + 978 M2 di hadapan Notaris FATIAH, SH., MKn. di Kota Pangkalpinang; dengan total keseluruhan seluas 24.638 M2 adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Ketapang Dalam, RT.001/RW.001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 24.638 M2 atas nama Penggugat dan Tergugat I, dengan batas-batas tanah:

    - Sebelah Utara       : berbatasan dengan Jalan masuk / Efendi dengan ukuran lebih kurang 108 M (seratus delapan meter) + 72 M (tujuh puluh dua meter);
    - Sebelah Selatan   : berbatasan dengan PT. Stanindi Inti Perkasa dan/atau CV. United Smelting dan/atau PT. PTU / Rozani dengan ukuran lebih kurang 24 M (dua puluh empat meter) + 96 M (sembilan puluh enam meter);
    - Sebelah Timur       : berbatasan dengan Bandar Besar/ PT. BPK dan/atau Saudara Apung dengan ukuran lebih kurang 37 M (tiga puluh meter) + 62 M (enam puluh dua meter) + 69 M (enam puluh sembilan meter) + 40 M (empat puluh meter);
    - Sebelah Barat        : berbatasan dengan CV. United Smelting dengan ukuran lebih kurang 57 M (lima puluh tujuh meter) + 37 M (tiga puluh tujuh meter) + 98 M (sembilan puluh delapan
                                 
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil akibat pemanfaatan tanah obyek sengketa secara tidak sah dan melawan hukum selama 4 (empat) tahun sejak bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan jumlah hukuman tersebut akan bertambah nilainya sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah obyek sengketa serta mengembalikannya dalam keadaan seperti semula;  
  7. Menghukum siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas penguasaan secara fisik tanah obyek sengketa tersebut agar tunduk dan patuh pada putusan ini serta segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat secara seketika dan tanpa beban;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa seperti dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

    Atau
    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak