Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang TJHIA TJI MOIJ yang telah dilaksanakan secara Adat Tionghoa dan Kepercayaan Khonghucu pada tanggal 01 Januari 1975 di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai seorang anak yang Bernama 1). KIM FO, 2). KIM PIN Als PINDAROS SASWAN, 3). KIM FUK, 4). MILANDA, 5). MILANA ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon TJONG TJIN KIE dan mendiang TJHIA TJI MOIJ setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |