Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3528/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.
----------- Bahwa Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi berteriak di depan rumah Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) sambil berkata “MANA NANI INI, BANGSAT MEMANG, NUDUH SAYA MECAH KACA.” Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) keluar dari rumahnya sambil berkata “KENAPA KAMU SEPERTI INI?” lalu Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menjawab “SURUH PAMAN ITU KELUAR BANGSAT”. Setelah itu, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menarik rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan menjambaknya selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit. Kemudian Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan keluar dari rumahnya dan memukul kepala Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi dengan menggunakan sebuah kotak yang berisi barang, sehingga Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melepaskan rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan hendak masuk ke dalam rumahnya, akan tetapi Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melempar sebuah batu yang mengenai lengan kiri atas Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). ------------------------------------------------
----------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 070/49/RSUDDH/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang diperiksa oleh dr. Richard Julius Nio Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah terhadap Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm), dengan kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan seorang perempuan berusia 63 tahun, ditemukan luka memar pada daerah lengan kiri atas. ----------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA.
----------- Bahwa Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel.
Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi berteriak di depan rumah Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) sambil berkata “MANA NANI INI, BANGSAT MEMANG, NUDUH SAYA MECAH KACA.” Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) keluar dari rumahnya sambil berkata “KENAPA KAMU SEPERTI INI?” lalu Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menjawab “SURUH PAMAN ITU KELUAR BANGSAT”. Setelah itu, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menarik rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan menjambaknya selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit. Kemudian Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan keluar dari rumahnya dan memukul kepala Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi dengan menggunakan sebuah kotak yang berisi barang, sehingga Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melepaskan rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan hendak masuk ke dalam rumahnya, akan tetapi Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melempar sebuah batu yang mengenai lengan kiri atas Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). Kemudian sekira pukul 18.00 wib, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi Kembali mengamuk dan memecahkan kaca jendela rumah Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan dengan menggunakan batu. --
----------- Perbuatan Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA.
----------- Bahwa Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Jalan Brokoli RT.002/ RW.001 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi berteriak di depan rumah Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) sambil berkata “MANA NANI INI, BANGSAT MEMANG, NUDUH SAYA MECAH KACA.” Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) keluar dari rumahnya sambil berkata “KENAPA KAMU SEPERTI INI?” lalu Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menjawab “SURUH PAMAN ITU KELUAR BANGSAT”. Setelah itu, Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi menarik rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan menjambaknya selama kurang lebih 10 (Sepuluh) menit. Kemudian Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan keluar dari rumahnya dan memukul kepala Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi dengan menggunakan sebuah kotak yang berisi barang, sehingga Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melepaskan rambut Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). Kemudian Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm) dan Saksi Faisal Yuda Als Faizal Bin Dahlan hendak masuk ke dalam rumahnya, akan tetapi Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi melempar sebuah batu yang mengenai lengan kiri atas Saksi Isnaini Als Nani Binti Tarhim (Alm). Kemudian Saksi Zainal Abidin Als Zainal Bin Tusin bersama warga sekitar menahan Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi dan menemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur warna stainless di pinggang sebelah kanan Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Riwan Mulyadi Als Riwan Bin Achyar Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 01 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya