Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Pgp YULI REDHA ROSALIN, S.H. WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2464 / SPPAPB / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI REDHA ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI pada hari Jum’at  tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 03.58 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Restoran MIE GACOAN Cabang Pangkalpinang yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak ada izin dari Pemilik Restoran Mie Gacoan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 65.945.000,- (enam puluh lima juta rupiah Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO Y2 7S warna biru langit,1 (satu) unit Charger VIVO (original) warna putih 2 (dua) buah kotak Handphone Merk VIVO

 

--------- Perbuatan Terdakwa  WIBOWO PRATAMA Als BOWO Bin SUDARMAJI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya