Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 1.IRAWAN bin SURYANTO
2.RIDUAN bin WAR
3.Lamani Als Mani Bin Lajuju
4.BENI GUSTIKA Als BENI Bin ADNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2519/SPPAPB/L.9.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN bin SURYANTO[Penahanan]
2RIDUAN bin WAR[Penahanan]
3Lamani Als Mani Bin Lajuju[Penahanan]
4BENI GUSTIKA Als BENI Bin ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang kejadiannya sebagai berikut:    

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Irawan Bin Suryanto bertemu dengan Sdr. Daud (DPO), lalu Sdr. Daud (DPO) mengajak Terdakwa Irawan Bin Suryanto untuk melakukan penambangan timah ilegal di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan upah sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per kilogram. Kemudian Terdakwa Irawan Bin Suryanto mengajak Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War melakukan penambangan timah ilegal tersebut.

------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 09.30 wib, bertempat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War melakukan penambangan dengan peralatan dan mesin milik Sdr. Daud (DPO) dengan cara menghidupkan mesin air yang sudah dirakit sedemikian rupa dengan pipa spiral warna biru dan pipa paralon yang sudah ditambahkan mata besi dan digabung dengan selang air, kemudian mata besi (mata rajuk) tersebut akan menyemprotkan air, sementara air tersebut menyemprot maka Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War akan menancapkan mata besi ke tanah yang diperkirakan terdapat kandungan timahnya, setelah itu salah satu dari pipa spiral berwarna biru akan menyedot pasir dari dalam tanah dan dialirkan ke karpet guna menahan pasir timah, kemudian karpet tersebut akan dicuci, sehingga Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War dapat mengambil pasir timah untuk dapat diberikan kepada Sdr. Daud (DPO).

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 09.30 wib, bertempat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Saksi Eki Darmawan Bin Hendra Fitri dan Saksi Fedro Leonardo Bin Hamdani mengamankan Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War yang sedang melakukan penambangan timah ilegal dan Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat perizinan untuk melakukan penambangan timah di daerah tersebut. Selanjutnya Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 ------ Perbuatan Terdakwa Irawan Bin Suryanto, Terdakwa Beni Gustika Als Beni Bin Adnan, Terdakwa Lamani Als Mani Bin Lajuju dan Terdakwa Riduan Bin War sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya