Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Benar Ibu dari Pemohon yang bernama HAMIDAH telah meninggal dunia pada Hari Minggu, Tanggal 08 April 1990, Pukul 06.00 WIB, di rumah yang beralamat di JL. Tegal, RT 004 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, di karenakan sakit ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Almarhumah HAMIDAH tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |