Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat adalah Ahli Waris dari Ridwan Nasrul yang telah meninggal pada tanggal 23 September 2023 di Pangkalpinang ;
- Menyatakan almarhum Ridwan Nasrul dalam perkara ini beserta Para Tergugat yang merupakan Ahli Warisnya telah melakukan perbuatan Ingkar janji/wan prestasi;
- Menyatakan menghukum Para Tergugat sebagai ahli waris dari Almarhum Ridwan Nasrul untuk membayar kerugian kepada Penggugat uang dengan perincian sebagai berikut:
kerugian Materiel :
- Jumlah pokok hutang Rp.150.000.000,-
- Bunga ( Rp. 150.000.000 x 6,25% x 50 bulan ) Rp 468.750.000 ,-
--------------------- +
Rp. 618.750.000,-
( enam ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah);
- Kerugian Immaterial akibat dikarenakan adanya perkara ini, yaitu rusaknya nama baik Penggugat di muka umum karena perbuatan ayah Para Tergugat yang kalau dihitung dengan uang yaitu sebedar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang Tanah di Jln. TK Lamya Arif Rt.07 Rw. 03 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang, berikut Surat Tanahnya yaitu : Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP4FAT) No. 899/SP4FAT/GRG/X/2017 atas nama Ayah Para Tergugat yaitu Alm. Ridwan Nasrul kepada Penggugat untuk di balik namakan kepada Penggugat sebagimana tertulis dalam perjanjian tanggal 11 Pebruari 2020.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan dalam perkara ini terhadap Rumah milik ayah Para Tergugat yang terletak di jalan : KH. Abdul Hamid No.229 Rt. 03 Rw. 001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
A T A U : Apabila Majelis/Hakim berpendapat lain, mohom putusan yang seadil-adilnya.
|