Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3145 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sriwijaya Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket kecil yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 11,72 (sebelas koma tujuh pulua dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa di hubungi Sdr. IPAN Als ZAKI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Shabu, setelah itu ada orang lain yang menelpon Terdakwa mengajak bertemu ditempat yang biasanya ditentukan oleh orang nya Sdr. IPAN Als ZAKI yang belum Terdakwa kenal, terakhir bertemu di daerah Girimaya dekat toko roti BB tower, setibanya Terdakwa dilokasi ada yang menghampiri Terdakwa dan langsung menyerahkan plastik warna hitam yang berisi Shabu. Setelah shabu tersebut berada ditangan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa shabu tersebut ke kontrakan Terdakwa. Setibanya di kontrakkan Terdakwa menghubungi Sdr. IPAN Als ZAKI untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah berada dikontrakkan  Terdakwa dan telah menerima paket shabu dari Sdr. IPANN Als ZAKI. Mendengar hal tersebut Sdr. IPAN Als ZAKI kemudian memerintahkan kepada Terdakwa untuk membagi Shabu yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang. Bahwa beberapa waktu kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengambil 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu diantara 29 (dua puluh sembilan) paket kecil yang sudah Terdakwa bagi tersebut untuk diletakkan/ dilempar di Jl. Sriwijaya Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atas perintah dan arahan dari Sdr. IPAN Als ZAKI, setelah Terdakwa selesai meletakkan/ melempar 11 (sebelas) paket kecil shabu tersebut Terdakwa kemudian mengirimkan denah Lokasi tempat Terdakwa melempar narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. IPAN Als ZAKI.--------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.45 WIB  beberapa    anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi GITRA ERI WIJAYA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Sriwijaya Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan Terdakwa SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm) yang saat itu sedang mandi di kontrakan Terdakwa, selanjutnya karena Ketua RT tidak ada ditempat maka dipanggilah saksi ISHAK selaku tetangga Terdakwa untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat di geledah di dapur ditemukan 1 (Satu) Buah wadah bening merek Spirulina yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening ukuran Sedang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik Buble Wrap warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kantong plastik warna Hitam di dalamnya berisi 7 (Tujuh) Buah potongan Pipet berwarna Hitam berisi Shabu dan 11 (Sebelas) Buah Potongan pipet bening Lis Biru Putih berisi Shabu, 1 (Satu) Timbangan Digital merk CHQ HWH Pocket Scale berwarna Hitam ditemukan di dalam kamar mandi, dan 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix warna Biru di ruang tamu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel Untuk Proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga narkotika jenis shabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. IPAN Als ZAKI tersebut dan Terdakwa tidak ada membayarkan narkotika jenis shabu karena tugas Terdakwa hanya mengambil narkotika jenis shabu kemudian di bagi menjadi bentuk paket-paket selanjutnya Terdakwa letakkan di suatu tempat dan mengirimkan foto lokasi kemudian Sdr. IPAN Als ZAKI yang berkomunikasi dengan pembeli.------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr IPAN Als ZAKI sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa ketoko konter kemudian Terdakwa meminta bantuan pinjaman no rekening toko tersebut lalu Sdr. IPAN Als ZAKI kirim dengan aplikasi dana  akan tetapi untuk jumlahnya tidak langsung Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa minta biasanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dulu atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya tetap Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0236 tanggal 15 Agustus 2024 yang telah ditanda tangani secara elektronik oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian serta riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang yang ditanda tangani oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan ditanda tangani pula oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku Penerima Sampel pihak ketiga telah dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Sampel dan wadah 13,88 gram, berat wadah 2,16 gram, berat BB netto 11,72 gram, berat diuji 0,07 gram, berat sisa 11,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Sriwijaya Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 11,72 (sebelas koma tujuh pulua dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.45 WIB  beberapa    anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi GITRA ERI WIJAYA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Sriwijaya Kel. Bukit Intan Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan Terdakwa SYAHPUTRA HARYADI Als ANGGA Bin SARTONO (Alm) yang saat itu sedang mandi di kontrakan Terdakwa, selanjutnya karena Ketua RT tidak ada ditempat maka dipanggillah saksi ISHAK selaku tetangga Terdakwa untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat di geledah di dapur ditemukan 1 (Satu) Buah wadah bening merek Spirulina yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening ukuran Sedang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik Buble Wrap warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kantong plastik warna Hitam di dalamnya berisi 7 (Tujuh) Buah potongan Pipet berwarna Hitam berisi Shabu dan 11 (Sebelas) Buah Potongan pipet bening Lis Biru Putih berisi Shabu, 1 (Satu) Timbangan Digital merk CHQ HWH Pocket Scale berwarna Hitam ditemukan di dalam kamar mandi, dan 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix warna Biru di ruang tamu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel Untuk Proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0236 tanggal 15 Agustus 2024 yang telah ditanda tangani secara elektronik oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian serta riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN di Pangkalpinang yang ditanda tangani oleh ADE YAN EMERSON, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha dan ditanda tangani pula oleh YULISTYA GUSTRIANI, S.Si selaku Penerima Sampel pihak ketiga telah dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Sampel dan wadah 13,88 gram, berat wadah 2,16 gram, berat BB netto 11,72 gram, berat diuji 0,07 gram, berat sisa 11,65 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

------- Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya