Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama ARCELIO GEVARIEL TIMOTHY, jenis kelamin Laki-Laki, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 30 November 2021, agama Budha, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1971-LU-27012022-0007, tertanggal 28 Januari 2022 dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-17052024-0002 di Kota pada tanggal 17 Mei 2024, tertanggal 17 Mei 2024 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) bernama ARCELIO GEVARIEL TIMOTHY Nomor 1971-LU-27012022-0007, setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |