Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp W. Barnad S.H., M.H M. ISTOHARI Bin TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2575/L.9.11.4/SPPAPB/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1W. Barnad S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISTOHARI Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

 

-------------Bahwa Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/1260/DINPEMDES/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Periode 2021-2027 pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu:

  1. Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 221.790.600,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Rekening Desa dengan nomor rekening 145.090-4819;
  2. Menggunakan Anggaran Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan pengadaan barang senilai Rp. 38.850.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak ada realisasi fisiknya dengan rincian pengadaan benih jagung pipil 125 kg senilai Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan plang nama kepemilikan Aset Desa senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  3. Terdapat kelebihan pembayaran uang Pembinaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf b, c;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 49, pasal 51 ayat (1) (2) (3);
  5. Peraturan Bupati Bangka Nomor 31 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bab VIII Mekanisme Pencairan Dana dari Rekening Desa pasal 77 ayat (2);
  6. Peraturan Bupati Bangka Nomor 36 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pasal 28 ayat (1);
  7. Peraturan Bupati Bangka Nomor 29 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Desa, lampiran I angka (3).

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI sebesar Rp. 261.900.600,- (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp. 261.900.600,- (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangka Nomor 700/53/LHP/INSPEKTORAT/2024 tanggal 28 Juni 2024 Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Tahun Anggaran 2023 Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa), Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Restribusi Daerah Kabupaten Bangka, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten, Pendapatan Lain-lain, Bunga Bank dan lain lain pendapatan Desa yang sah) dengan jumlah senilai Rp 2.389.701.562,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan ratus juta tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan dikurangkan dengan pembiayaan senilai Rp 98.261.600,10 (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah sepuluh sen) sehingga total anggaran pada akhir tahun 2023 di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 288.105.296,39 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah tiga puluh sembilan sen), berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan rincian sebagai berikut :

 

URAIAN

 JUMLAH

 ANGGARAN

 REALISASI SD.

SEMESTER INI

%

 SISA ANGGARAN

PENDAPATAN

 

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

              102.500.000,00

                              61.788.100,00

60,28

         40.711.900,00

Hasil Usaha Desa

              100.000.000,00

                              59.288.100,00

59,29

         40.711.900,00

Bagi Hasil BUMDes

                25.000.000,00

                                 5.315.000,00

21,26

         19.685.000,00

Lain-lain Hasil Usaha Desa

                75.000.000,00

                              53.973.100,00

71,96

         21.026.900,00

Hasil Aset Desa

                   2.500.000,00

                                 2.500.000,00

100

                                -  

Lain-lain Hasil Aset Desa

                   2.500.000,00

                                 2.500.000,00

100

                                -  

Pendapatan Transfer

          2.692.454.000,00

                        2.687.645.380,00

99,82

           4.808.620,00

Dana Desa

          1.322.816.000,00

                        1.322.816.000,00

100

                                -  

Dana Desa

          1.322.816.000,00

                        1.322.816.000,00

100

                                -  

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

              127.247.000,00

                            127.476.400,00

100,18

               229.400,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota

              127.247.000,00

                            127.476.400,00

100,18

               229.400,00

Alokasi Dana Desa

          1.168.812.000,00

                        1.163.773.980,00

99,57

           5.038.020,00

Alokasi Dana Desa

          1.168.812.000,00

                        1.163.773.980,00

99,57

           5.038.020,00

Bantuan Keuangan Provinsi

                23.579.000,00

                              23.579.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

                23.579.000,00

                              23.579.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

                50.000.000,00

                              50.000.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota

                50.000.000,00

                              50.000.000,00

100

                                -  

Pendapatan Lain-lain

                   4.400.000,00

                              26.634.978,49

605,34

         22.234.978,49

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

                                        -  

                              21.083.174,49

0

         21.083.174,49

Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

                                        -  

                              21.083.174,49

0

         21.083.174,49

Bunga Bank

                   2.500.000,00

                                 3.651.804,00

146,07

           1.151.804,00

Bunga Bank

                   2.500.000,00

                                 3.651.804,00

146,07

           1.151.804,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

                   1.900.000,00

                                 1.900.000,00

100

                                -  

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

                   1.900.000,00

                                 1.900.000,00

100

                                -  

JUMLAH PENDAPATAN

          2.799.354.000,00

                        2.776.068.458,49

99,17

         23.285.541,51

JUMLAH BELANJA

          2.701.092.399,90

                        2.389.701.562,00

88,47

      311.390.837,90

SURPLUS / (DEFISIT)

                98.261.600,10

                            386.366.896,49

393,2

     288.105.296,39

PEMBIAYAAN

(98.261.600,10)

                             (98.261.600,10)

 

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

                                        -  

 

 

   288.105.296,39

 

Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2023 senilai Rp293.045.296,39 terdiri dari Kas Tunai senilai Rp221.790.600,00 dan rekening Bank senilai Rp71.254.696,39.

  • Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengangkat para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) sebagai pelaksana Kegiatan Anggaran, yang terdiri dari:
  1. Kaur Keuangan/Bendahara : Sri Nofita.
  2. Kaur Perencanaan dan Pelaporan : Muhammad Faiz.
  3. Kaur Umum dan Tata Usaha : Us Watun Islamiah.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan : Muhammad Firdaus.
  5. Kepala Seksi Kesra : Plt. Trisna Andriani/ Lidia.
  6. Kepala Seksi Pelayanan : Trisna Andriani.
  • Bahwa mekanisme pelaksanaan Kegiatan Anggaran, pencairan anggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan desa Kemuja Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  • Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala desa.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  • Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  • Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana tersebut diatas untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  • Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada kaur keuangan untuk disimpan dalam kas desa.
  • Kaur keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud diatas ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada sekretaris desa.
  • Sekretaris desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran.
  • Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.
  • Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima dengan dilampiri :
    1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    2. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
  • Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud, sekretaris desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Kepala desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris desa.
  • Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
  • Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Kemuja Tahun Anggaran 2023 Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI tidak didukung dengan Surat Pertanggungjawaban sebagaimana mestinya dengan cara terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI memerintahkan Sekretaris Desa yakni saksi MARDANI KHOTIB dan Bendahara yakni saksi SRI NOFITA untuk membuat pengajuan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban serta data dukung pencairan sebab terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengatakan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran yakni saksi SRI NOFITA, saksi MUHAMMAD FAIZ, saksi MUHAMMAD FIRDAUS, saksi TRISNA ANDRIANI apabila tidak menuruti perintah dari terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI maka diancam akan di pecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Kemuja, sehingga akhirnya Pelaksana Kegiatan Anggaran mau mengikuti perintah Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI dalam melakukan pencairan kegiatan tersebut, meskipun tidak sesuai dengan mekanisme pencairan kegiatan tersebut yakni tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang sah sehingga setiap pencairan kegiatan tersebut Terdakwa  M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengambil alih peran dari Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan cara memerintahkan Bendahara yakni saksi Sri Nofita  untuk menyerahkan uang pencairan dana tersebut kepada terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI dengan alasan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI yang akan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Penyedia Barang/Jasa, namun dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
        1. Terdapat pengadaan barang atas kegiatan APBDesa Tahun 2023 sudah dibayarkan tetapi barang belum diterima oleh Desa Kemuja:
  1. Pengadaan bibit jagung pipil atas Kegiatan  Pengadaan Bahan Bantuan Pertanian dan Peternakan senilai Rp11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. pengadaan plang nama atas Kegiatan Penentuan/Penegasan Batas/Patok Tanah Kas Desa senilai Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).

Dimana terhadap kegiatan tersebut diatas telah dibuat Surat Pertanggungjawabannya namun kegiatannya tidak dilaksanakan.

        1. Terdapat pencairan anggaran senilai  Rp221.790.600,00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) namun tidak jadi dilaksanakan sehingga seharusnya anggaran tersebut di setor kembali ke rekening desa (menjadi SiLPA) namun kenyataannya sampai dengan akhir Tahun 2023 terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI tidak melakukan penyetoran, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

No

Nama Kegiatan/Belanja

Nilai

(Rp)

A

Kegiatan Pengadaan Bahan Bantuan Pertanian dan Peternakan atas belanja Belanja bantuan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat

10.000.000,00

B

Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa

112.341.500,00

C

Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani atas Belanja Pemeliharaan Jalan

30.000.000,00

D

Kegiatan Pelatihan Manajemen Koperasi/ KUD/ UMKM

30.666.000,00

e

Kegiatan Peningkatan /Perluasan /Pemeliharaan kebun Desa

23.500.000,00

f

Kegiatan operasional perangkat desa

100,00

g

Belanja service motor atas kegiatan operasional pemerintahan desa

500.000,00

h

Belanja makan minum (HUT RI) kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)

5.000.000,00

i

Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa untuk belanja service kendaraan bermotor

4.000.000,00

j

kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan untuk belanja Bimtek PKK

5.603.000,00

k

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

180.000,00

 

Jumlah

221.790.600,00

 

        1. Terdapat kelebihan belanja perjalanan dinas atas Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Alat Tulis Kantor, Honor Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa / PKPKD dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa / PPKD) senilai Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdapat kelebihan pembayaran bantuan berupa uang pembinaan atas Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI) senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29

huruf b yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.

huruf c yang berbunyi “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 49 yang berbunyi “RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa”.

 

Pasal 51

ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa

ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.

  1. Peraturan Bupati Bangka Nomor 36 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia Barang/Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan perjanjian”.
  2. Peraturan Bupati Bangka Nomor 29 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Desa, lampiran I angka (3) yang berbunyi Standar dokumen pertanggungjawaban Belanja Desa untuk setiap pencairan uang dari rekening kas Desa, meliputi :Laporan Silpa tahun sebelumnya kepada Camat dan Bukti Setoran Silpa (jika ada dan hanya untuk pencairan pertama kali)”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI sebesar Rp 261.900.600 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp 261.900.600 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangka Nomor 700/53/LHP/INSPEKTORAT/2024 tanggal 28 Juni 2024 Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Tahun Anggaran 2023.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------

Subsidair :

-------------Bahwa Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/1260/DINPEMDES/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Periode 2021-2027 pada waktu dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  yang  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI sebesar Rp 261.900.600,00 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Periode 2021-2027 tanggal 19 November 2021 dan dilantik pada tanggal 30 November 2021, telah melakukan perbuatan yaitu:

  1. Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 221.790.600,- (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Rekening Desa dengan nomor rekening 145.090-4819;
  2. Menggunakan Anggaran Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan pengadaan barang senilai Rp. 38.850.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak ada realisasi fisiknya dengan rincian pengadaan benih jagung pipil 125 kg senilai Rp. 11.850.000,- (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan plang nama kepemilikan Aset Desa senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  3. Terdapat kelebihan pembayaran uang Pembinaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf b, c;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 49, pasal 51 ayat (1) (2) (3);
  5. Peraturan Bupati Bangka Nomor 31 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bab VIII Mekanisme Pencairan Dana dari Rekening Desa pasal 77 ayat (2);
  6. Peraturan Bupati Bangka Nomor 36 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pasal 28 ayat (1);
  7. Peraturan Bupati Bangka Nomor 29 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Desa, lampiran I angka (3).

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp261.900.600 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam  Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor:700/66/Lhp/Inspektorat/2024 tanggal 22 Juli 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Tahun Anggaran 2023 Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa), Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Restribusi Daerah Kabupaten Bangka, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari Provinsi, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten, Pendapatan Lain-lain, Bunga Bank dan lain lain pendapatan Desa yang sah) dengan jumlah senilai Rp 2.389.701.562,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan ratus juta tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan dikurangkan dengan pembiayaan senilai Rp 98.261.600,10 (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah sepuluh sen) sehingga total anggaran pada akhir tahun 2023 di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 288.105.296,39 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah tiga puluh sembilan sen), berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan rincian sebagai berikut :

 

URAIAN

 JUMLAH

 ANGGARAN

 REALISASI SD.

SEMESTER INI

%

 SISA ANGGARAN

PENDAPATAN

 

 

 

 

Pendapatan Asli Desa

              102.500.000,00

                              61.788.100,00

60,28

         40.711.900,00

Hasil Usaha Desa

              100.000.000,00

                              59.288.100,00

59,29

         40.711.900,00

Bagi Hasil BUMDes

                25.000.000,00

                                 5.315.000,00

21,26

         19.685.000,00

Lain-lain Hasil Usaha Desa

                75.000.000,00

                              53.973.100,00

71,96

         21.026.900,00

Hasil Aset Desa

                   2.500.000,00

                                 2.500.000,00

100

                                -  

Lain-lain Hasil Aset Desa

                   2.500.000,00

                                 2.500.000,00

100

                                -  

Pendapatan Transfer

          2.692.454.000,00

                        2.687.645.380,00

99,82

           4.808.620,00

Dana Desa

          1.322.816.000,00

                        1.322.816.000,00

100

                                -  

Dana Desa

          1.322.816.000,00

                        1.322.816.000,00

100

                                -  

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

              127.247.000,00

                            127.476.400,00

100,18

               229.400,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota

              127.247.000,00

                            127.476.400,00

100,18

               229.400,00

Alokasi Dana Desa

          1.168.812.000,00

                        1.163.773.980,00

99,57

           5.038.020,00

Alokasi Dana Desa

          1.168.812.000,00

                        1.163.773.980,00

99,57

           5.038.020,00

Bantuan Keuangan Provinsi

                23.579.000,00

                              23.579.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi

                23.579.000,00

                              23.579.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

                50.000.000,00

                              50.000.000,00

100

                                -  

Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota

                50.000.000,00

                              50.000.000,00

100

                                -  

Pendapatan Lain-lain

                   4.400.000,00

                              26.634.978,49

605,34

         22.234.978,49

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

                                        -  

                              21.083.174,49

0

         21.083.174,49

Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

                                        -  

                              21.083.174,49

0

         21.083.174,49

Bunga Bank

                   2.500.000,00

                                 3.651.804,00

146,07

           1.151.804,00

Bunga Bank

                   2.500.000,00

                                 3.651.804,00

146,07

           1.151.804,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

                   1.900.000,00

                                 1.900.000,00

100

                                -  

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

                   1.900.000,00

                                 1.900.000,00

100

                                -  

JUMLAH PENDAPATAN

          2.799.354.000,00

                        2.776.068.458,49

99,17

         23.285.541,51

JUMLAH BELANJA

          2.701.092.399,90

                        2.389.701.562,00

88,47

      311.390.837,90

SURPLUS / (DEFISIT)

                98.261.600,10

                            386.366.896,49

393,2

     288.105.296,39

PEMBIAYAAN

(98.261.600,10)

                             (98.261.600,10)

 

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

                                        -  

 

 

   288.105.296,39

 

Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2023 senilai Rp293.045.296,39 terdiri dari Kas Tunai senilai Rp221.790.600,00 dan rekening Bank senilai Rp71.254.696,39.

  • Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengangkat para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) sebagai pelaksana Kegiatan Anggaran, yang terdiri dari:
  1. Kaur Keuangan/Bendahara : Sri Nofita.
  2. Kaur Perencanaan dan Pelaporan : Muhammad Faiz.
  3. Kaur Umum dan Tata Usaha : Us Watun Islamiah.
  4. Kepala Seksi Pemerintahan : Muhammad Firdaus.
  5. Kepala Seksi Kesra : Plt. Trisna Andriani/ Lidia.
  6. Kepala Seksi Pelayanan : Trisna Andriani.
  • Bahwa mekanisme pelaksanaan Kegiatan Anggaran, pencairan anggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan desa Kemuja Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bangka Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  • Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala desa.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
  • Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  • Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana tersebut diatas untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  • Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada kaur keuangan untuk disimpan dalam kas desa.
  • Kaur keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud diatas ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada sekretaris desa.
  • Sekretaris desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran.
  • Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.
  • Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima dengan dilampiri :
    1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    2. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
  • Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud, sekretaris desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Kepala desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris desa.
  • Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa.
  • Kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
  • Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Kemuja Tahun Anggaran 2023 Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI tidak didukung dengan Surat Pertanggungjawaban sebagaimana mestinya dengan cara terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI memerintahkan Sekretaris Desa yakni saksi MARDANI KHOTIB dan Bendahara yakni saksi SRI NOFITA untuk membuat pengajuan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban serta data dukung pencairan sebab terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengatakan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran yakni saksi SRI NOFITA, saksi MUHAMMAD FAIZ, saksi MUHAMMAD FIRDAUS, saksi TRISNA ANDRIANI apabila tidak menuruti perintah dari terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI maka diancam akan di pecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Kemuja, sehingga akhirnya Pelaksana Kegiatan Anggaran mau mengikuti perintah Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI dalam melakukan pencairan kegiatan tersebut, meskipun tidak sesuai dengan mekanisme pencairan kegiatan tersebut yakni tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang sah sehingga setiap pencairan kegiatan tersebut Terdakwa  M. ISTOHARI Bin TARMIZI mengambil alih peran dari Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan cara memerintahkan Bendahara yakni saksi Sri Nofita  untuk menyerahkan uang pencairan dana tersebut kepada terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI dengan alasan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI yang akan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Penyedia Barang/Jasa, namun dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
        1. Terdapat pengadaan barang atas kegiatan APBDesa Tahun 2023 sudah dibayarkan tetapi barang belum diterima oleh Desa Kemuja:
  1. Pengadaan bibit jagung pipil atas Kegiatan  Pengadaan Bahan Bantuan Pertanian dan Peternakan senilai Rp11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. pengadaan plang nama atas Kegiatan Penentuan/Penegasan Batas/Patok Tanah Kas Desa senilai Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).

Dimana terhadap kegiatan tersebut diatas telah dibuat Surat Pertanggungjawabannya namun kegiatannya tidak dilaksanakan.

        1. Terdapat pencairan anggaran senilai  Rp221.790.600,00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) namun tidak jadi dilaksanakan sehingga seharusnya anggaran tersebut di setor kembali ke rekening desa (menjadi SiLPA) namun kenyataannya sampai dengan akhir Tahun 2023 terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI tidak melakukan penyetoran, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

No

Nama Kegiatan/Belanja

Nilai

(Rp)

a

Kegiatan Pengadaan Bahan Bantuan Pertanian dan Peternakan atas belanja Belanja bantuan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat

10.000.000,00

b

Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa

112.341.500,00

c

Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani atas Belanja Pemeliharaan Jalan

30.000.000,00

d

Kegiatan Pelatihan Manajemen Koperasi/ KUD/ UMKM

30.666.000,00

e

Kegiatan Peningkatan /Perluasan /Pemeliharaan kebun Desa

23.500.000,00

f

Kegiatan operasional perangkat desa

100,00

g

Belanja service motor atas kegiatan operasional pemerintahan desa

500.000,00

h

Belanja makan minum (HUT RI) kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)

5.000.000,00

i

Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa untuk belanja service kendaraan bermotor

4.000.000,00

j

kegiatan Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan untuk belanja Bimtek PKK

5.603.000,00

k

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

180.000,00

 

Jumlah

221.790.600,00

 

        1. Terdapat kelebihan belanja perjalanan dinas atas Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Alat Tulis Kantor, Honor Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa / PKPKD dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa / PPKD) senilai Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdapat kelebihan pembayaran bantuan berupa uang pembinaan atas Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI) senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29

huruf b yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.

huruf c yang berbunyi “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 49 yang berbunyi “RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa”.

Pasal 51

ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa

ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.

  1. Peraturan Bupati Bangka Nomor 36 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia Barang/Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan perjanjian”.
  2. Peraturan Bupati Bangka Nomor 29 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Desa, lampiran I angka (3) yang berbunyi Standar dokumen pertanggungjawaban Belanja Desa untuk setiap pencairan uang dari rekening kas Desa, meliputi :Laporan Silpa tahun sebelumnya kepada Camat dan Bukti Setoran Silpa (jika ada dan hanya untuk pencairan pertama kali)”.

[[

  • Bahwa perbuatan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI sebesar Rp 261.900.600 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. ISTOHARI Bin TARMIZI selaku Kepala Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp 261.900.600 (dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangka Nomor 700/53/LHP/INSPEKTORAT/2024 tanggal 28 Juni 2024 Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat Tahun Anggaran 2023.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya