Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan, Tempat Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca di WAY KANAN sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1808-LT-19012011-0195, tertanggal 19 Januari 2011, yang diterbitkan di WAY KANAN oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan, diganti menjadi di TANJUNG TIGA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 1808-LT-19012011-0195, tertanggal 19 Januari 2011, atas nama REZA ALVHANDO serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
|