Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon AGUSMAN AKSA sebagai wali dari seorang anak Perempuan yang Bernama CORNELIA SAFIRA ;
- Menyatakan bahwa penetapan perwalian ini hanya digunakan untuk memenuhi administrasi dalam persyaratan dalam membuat Paspor CORNELIA SAFIRA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |