Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Muhammad Ikbal
AZHAR RIFALDI Als ACENG Bin SRIWIJAYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1092 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Muhammad Ikbal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAR RIFALDI Als ACENG Bin SRIWIJAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa TerdakwaAZHAR RIFALDI Als ACENG Bin SRIWIJAYA (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Desember  tahun 2023  bertempat di Jalan depan SMKN 4 Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang jumlahnya melebihi 1 (satu) kilogram dalam bentuk tanaman jenis ganja”, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 3,087 Kilogram (tiga koma delapan puluh tujuh) kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :.----------------------------------------

Berawal pada pertengahan bulan Desember tahun 2023 sekira Pukul 09.00 Wib pada saat sedang berada dirumah, terdakwa dihubungi oleh orang yang panggil dengan sebutan X (Daftrar Pencarian Orang) via WA dengan no +62 887 4373 76772, pada saat itu sdr. X menawarkan pekerjaan melempar/meletakkan narkotika jenis ganja dengan upah Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah) per kilo, kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut  dan selanjutnya terdakwa  di suruh stand by sambil menunggu kabar dari sdr X. Sore hari sekira pukul 17.15 wib terdakwa dihubungi kembali oleh sdr X dan menyuruh terdakwa pergi menuju ke Pangkalbalam, tepatnya di depan SMKN 4 ada jalan kecil, kemudian terdakwa disuruh untuk mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker dibawah pohon tumbang ditutupi oleh rumput-rumput, kemudian tas tersebut terdakwa bawa pulang kerumah. Sesampainya dirumah sdr.X menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk membuka tas tersebut, pada saat terdakwa buka didalam tas tersebut berisi tas kosong yang dilipat rapi dan 10 (sepuluh) paket ganja yang dilakban warna cokelat, selanjutnya sdr. X menyuruh terdakwa untuk membagi 10 (sepuluh) paket ganja tersebut menjadi dua, setiap tas berisi 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna cokelat. Selanjutnya sdr. X menyuruh terdakwa untuk menunggu perintah darinya. Malam hari sekira pukul 00.00 Wib terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. X dan menyuruh terdakwa untuk melempar atau meletakan 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna cokelat didekat terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket ganja yang dilakban warna cokelat tepatnya di depan SMKN 4. Selanjutnya tiga hari atau empat hari sebelum tahun baru sdr.X menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk melempar 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna cokelat dilokasi yang sama pada saat terdakwa mengambil ganja tersebut tetapi di titik yang berbeda, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Keesokan harinya sekira pukul 05.30 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. X untuk mengambil kembali tas yang berisi 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna cokelat yang terdakwa lempar sebelumnya dengan alasan ganja tersebut basah, selanjutnya terdakwa pergi ke tempat tersebut dan terdakwa mengambil tas tersebut, sesampainya dirumah terdakwa disuruh membuka dan memeriksa tas tersebut oleh sdr. X, pada saat terdakwa buka didalam tas tersebut hanya berisi 2 (dua) paket ganja yang dilakban warna cokelat yang masih utuh dan 1 (satu) paket ganja yang dilakban warna cokelat yang sudah terbuka serta ganja yang berhamburan, kemudian sdr.X menyuruh terdakwa untuk membeli plastic gula dan plastic strip kecil untuk memasukan ganja yang berhamburan didalam tas. Kemudian tas tersebut terdakwa simpan di dalam kamar, dua hari setelahnya terdakwa menghubungi sdr. X untuk menanyakan kepada sdr.X kapan ganja tersebut akan dilempar, kemudian sdr.X menjawab sabar terlebih dahulu, simpan saja. Karena terdakwa merasa tidak aman tas yang berisi ganja tersebut terdakwa simpan dirumah temannya yang bernama sdr KULUL (DPO) yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 pada saat terdakwa baru pulang membeli nasi padang tiba-tiba datang saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruang tertutup lainnya yang disaksikan bapak RAMZON (Seketaris Rt) setempat dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker merk Screamous yang sedang terdakwa gunakan yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastic strip kecil yang berisi Narkotika jenis ganja kode D dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna abu-abu, kemudian terdakwa disuruh untuk menunjukan barang bukti yang lainnya yang berada di rumah temannya sdr.KULUL dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HERIYANTO (Ketua Rt) setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker yang didalamnya berisi 2 (dua) paket ganja yang dilakban warna cokelat kode A, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Kaliber yang didalamnya berisi 1 (satu) paket ganja yang dilakban warna cokelat kode A beserta 12 (dua belas) paket plastic strip kecil yang berisi Narkotika jenis Ganja kode D, 10 (sepuluh) paket plastic bening berisi Narkotika jenis Ganja kode B, 6 (enam) paket plastic bening berisi Narkotika jenis Ganja kode C, 1 (satu) paket plastic warna ungu merk Bold berisi sisa batang ganja kode E, 2 (dua) buah pisau cutter warna oren dan warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan warna merah merk Romeo yang ditemukan didalam kamar rumah teman terdakwa, setelah itu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa baru mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil melempar narkotika jenis ganja  sebanyak 2  kali atas suruhan sdr. X dengan cara sdr.X mentransfer uang Rp.300.000,- tersebut ke e-money Dana terdakwa dengan nomor 082183170373 a.n AZHAR.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PL177FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 30 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional berupa  bahan/ daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Total Sampel A 548,3000 gram, Total Sampel B 1.708,9000 gram, Total Sampel C 569,7000 gram, Total Sampel D 82,9242 gram, Total Sampel E 44,7712 gram dan Total Sampel F 132,5000 gram berat BB sisa Total Sampel A 547,6000 gram, Total Sampel B 1.707,6000 gram, Total Sampel C 565,5000 gram, Total Sampel D 78,4346 gram, Total Sampel E 36,7929 gram, dan Total Sampel F 129,6000 gram adalah POSITIF mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa AZHAR RIFALDI Als ACENG Bin SRIWIJAYA (Alm)pada hari Senin tanggal 08 Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gandaria I RT. 010 RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I melebihi 1 (satu) kilogram dalam bentuk tanaman jenis ganja”, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 3,087 Kilogram (tiga koma delapan puluh tujuh) kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :.----------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa bisa mendapatkan dan menyediakan Narkotika jenis ganja, dari info tersebut sekira pukul 20.00 Wib saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel  langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.10 Wib saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mendapatkan informasi jika terdakwa sedang berada di seputaran Jl. Gandaria 1 Rt: 010 Rw: 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, sekira pukul 21.30 Wib saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel saksi langsung melakukan pencarian dan mengamankan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gandaria 1 Rt: 010 Rw: 003 Kel. Kacang Pedang  Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang. Setelah mengamankan terdakwa saksi MUAMAD DONI, saksi FAIRUS ZHARFAN dan tim dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel memanggil saksi RAMZON selaku (Seketaris Rt) setempat. Sesampainya saksi RAMZON di TKP saksi MUAMAD DONI menunjukan Surat Perintah Tugas dan kemudian  bersama saudara saksi MUAMAD DON dan rekan-rekan polisi lainnya di dampingi oleh saksi RAMZON langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, rumah dan tempat tertutup lainnya. Pada saat digeledah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker merk Screamous yang sedang Terdakwa gunakan yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastic strip kecil yang berisi Narkotika jenis ganja kode D dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna abu-abu kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana barang bukti yang lainnya, kemudian terdakwa menunjukan bahwa barang bukti lainnya terdakwa simpan dirumah temannya yang bernama sdr KULUL (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu terdakwa dibawa ke rumah temannya yang beralamat di Jl. Gandaria 1 Gg. Tohpati Rt: 007 Rw: 003 Kel. Air Kelapa Tujuh Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang untuk mencari barang bukti lainnya, setelah sampai dirumah temannya sdr saksi MUAMAD DONI saksi FAIRUS ZHARFAN beserta rekan polisi lainnya memanggil saksi HERIYANTO selaku (Ketua Rt) setempat ntuk menyaksikan penggeldahan. Sesampainya saksi HERIYANTO di TKP saksi MUAMMAD DONI menunjukan Surat Perintah Tugas dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi HERIYANTO terhadap badan, pakian, kendaraan, rumah dan tempat tertutup lainnya. Pada saat digeledah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker yang didalamnya berisi 2 paket ganja yang dilakban warna cokelat kode A, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Kaliber yang didalamnya berisi 1 paket ganja yang dilakban warna cokelat kode A beserta 12 paket plastic strip kecil yang berisi Narkotika jenis Ganja kode D, 10 (sepuluh) paket plastic bening berisi Narkotika jenis Ganja kode B, 6 (enam) paket plastic bening berisi Narkotika jenis Ganja kode C, 1 (satu) paket plastic warna ungu merk Bold berisi sisa batang ganja kode E, 2 (dua) buah pisau cutter warna oren dan warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan warna merah merk Romeo yang ditemukan didalam kamar rumah teman terdakwa dan terdakwa saat itu mengakui bahwa benar barang bukti tersebut miliknya, kemudian Tersangka barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Kep. Babel guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PL177FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 30 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional berupa  bahan/ daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Total Sampel A 548,3000 gram, Total Sampel B 1.708,9000 gram, Total Sampel C 569,7000 gram, Total Sampel D 82,9242 gram, Total Sampel E 44,7712 gram dan Total Sampel F 132,5000 gram berat BB sisa Total Sampel A 547,6000 gram, Total Sampel B 1.707,6000 gram, Total Sampel C 565,5000 gram, Total Sampel D 78,4346 gram, Total Sampel E 36,7929 gram, dan Total Sampel F 129,6000 gram adalah POSITIF mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya