Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp DODDY DARENDRA PRAJA, S.H. HELLI YUDA, S.H., M.Hum Bin Yadi Alm Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/L.9.13/FT.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY DARENDRA PRAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELLI YUDA, S.H., M.Hum Bin Yadi Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa HELLI YUDA, SH, M.Hum Bin YADI (Alm) bersama-sama dengan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN dan YULIYANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada bulan September 2016 saksi YULIYANTO selaku Direktur Utama PT.DWI SAKTI SASAGA bersama-sama dengan saksi IRWAN SUSIANTO S selaku Direktur PT. Batu Rusa Prima dan FIDRIANTO THONG DJONG TJHONG selaku Direktur PT. Bangka Asindo Agri datang berkunjung ke kantor Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang berada di Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta dan bertemu dengan Direktur LPDB-KUMKM yang bernama KEMAS DANIEL (yang ditahan oleh KPK dalam perkara lain) dengan tujuan untuk presentasi tentang Kebutuhan Modal Kerja Para Petani Ubi Kasesa. Dari hasil pertemuan tersebut Direktur LPDB-KUMKM meminta kepada saksi YULIYANTO untuk mencari mitra baik dari pihak perbankan atau koperasi untuk menerima dana penyaluran ubi kasesa dengan pola chanelling yaitu salah satu pola penyaluran pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Lembaga Perantara yang berfungsi sebagai penyalur dana (Chanelling) dimana Lembaga tersebut hanya menyalurkan dana bergulir dan tidak berwenang menetapkan penerima dana bergulir.
  • Menindaklanjuti pertemuan di Jakarta tersebut, saksi YULIYANTO sekitar akhir bulan September Tahun 2016 menemui saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN di KONG DJI COFFEE Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut saksi YULIYANTO mulai membahas tentang progam pembiayaan ubi kasesa dan terjadi kesepakatan antara saksi AL MUSTAR, saksi RIDUAN dan saksi YULIYANTO, bahwa saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN akan menyiapkan segala persyaratan pembiayaan ubi kasesa bagi petani dan saksi YULIYANTO yang akan membuat surat dukungan untuk meyakinkan pihak PT. BPRS Pangkalpinang bahwa PT. Dwi Sakti Sasaga sebagai mitra para petani yang akan dijadikan sebagai nasabah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa HELLI YUDA, SH, M.Hum Bin YADI (Alm) bersama-sama dengan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN dan YULIYANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau 20 kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 dengan notaris WAHYU DWICAHYONO, SH, M.KN
  • Bahwa tugas dan wewenang terdakwa selaku Dewan Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 002/SK-Kom/BSB/III/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Tugas Dan Kewenangan Direksi PT. BPRS BANGKA BELITUNG adalah :

Ringkasan Pekerjaan

  • Memimpin Perusahaan secara keseluruhan memyangkut fungsi-fungsi Perusahaan dan membina serta mengarahkan jajaran dibawahnya untuk mencapai tujuan Perusahaan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya