Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Pgp Hartono als Nono bin H Usman Aris Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat 01/PRAPERADILAN/DSH&Rkn/X/2022
Pemohon
NoNama
1Hartono als Nono bin H Usman Aris
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan, permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------
2. Menyatakan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan berikut Penahanan Lanjutan terhadap Pemohon dalam perkara pidana atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/608/IX/2022/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 30 September 2022, tidak sah menurut hukum ;----------------------------------
3. Memerintahkan, Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan ;------------
4. Memerintahkan, Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon ;----------------
5. Menghukum, Termohon untuk membayar kerugian yang diderita Termohon, baik kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;-----------------
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).---------------
 
A t a u ;
Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya 
(ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya