Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Zulkarnain Harahap, S.H. YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-90/L.9.15/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkarnain Harahap, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI  yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yaitu secara melawan hukum telah menggunakan nama orang lain dan menggunakan jaminan orang lain dalam mengajukan pembiayaan, menggunakan sebagian dan/atau keseluruhan dana pembiayaan nasabah yang diajukan, menggunakan uang angsuran nasabah yang dititipkan padanya untuk kepentingan pribadi, menaikan plafond pembiayaan tanpa sepengetahuan nasabah dan telah memalsukan dan/atau merekayasa tanda tangan, serta memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen-dokumen terkait pembiayaan atas nama SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN, ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN, WELLY, dan SUKANDI yang bertentangan dengan:

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan.
  3. SK Direksi No. 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional & Prosedur (SOP) Penyaluran Dana.
  4. Surat Keputusan BPRS Bangka Belitung Nomor : 143/SK-DIR/BSB/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang bentuk-bentuk jaminan.
  5. Surat Keputusan BPRS Babel Nomor: 222/SK-Dir/BSB/X/2014 tentang Perubahan Penilaian Terhadap Jaminan Pembiayaan Benda Tidak Bergerak tanggal 22 Oktober 2014.

yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan total sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung adalah Perusahaan dengan komposisi dan susunan pemegang saham PT. BPRS Bangka Belitung gabungan saham antara Pemda, Pemkot dan Pemprov dengan jumlah persentase 98,1 % sedangkan persentase 1,9 % gabungan antara Yayasan Peduli Kobatin dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Timah Tbk.
  • Bahwa Produk Pembiayaan yang dimiliki PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut:
  1. Pembiayaan Al-Murabahah yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dengan pihak bank sebagai selaku penjual dan nasabah sebagai pembeli
  2. Pembiayaan Al-Mudharabah yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dimana Bank sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai pengguna /pengelola dana untuk menjalankan usaha yang produktif dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Pembiayaan Al-Musyarakah   yaitu fasilitas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dimana Bank dan nasabah masing-masing menyertakan modalnya dalam suatu usaha bersama untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang disepakati.
  4. Pembiayaan Al-Ijarah  yaitu fasilitas pembiayaan yag diberikan dengan prinsip sewa atau sewa beli untuk mendapatkan imbalan terhadap obyek yang disewakan.
  5. Pembiayaan Multi Jasa merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan dan dipergunakan untuk pembiayaan yang dikategorikan multijasa yaitu digunakan untuk biaya pendidikan, rumah sakit, wisata, pernikahan dan keperluan pribadi lainnya.
  6. Pembiayaan Al-Qordul Hasan merupakan fasilitas pembiayaan kebajikan dengan prinsip pinjam meminjam tanpa ada tambahan atau imbalan yang dipersyaratkan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermasyah Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.12.17/12/2023 tanggal 14 Desember 2023

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair:

Bahwa terdakwa YUSMAN, S.Pd Bin SUHAIMI yang selanjutnya disebut Terdakwa selaku Staff Marketing di Kantor BPRS Cabang Toboali baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor BPRS Cab. Toboali  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai  satu perbuatan yang berturut-turut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.427.500.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni telah menggunakan nama orang lain dan menggunakan jaminan orang lain dalam mengajukan pembiayaan, menggunakan sebagian dan/atau keseluruhan dana pembiayaan nasabah yang diajukan, menggunakan uang angsuran nasabah yang dititipkan padanya untuk kepentingan pribadi, menaikan plafond pembiayaan tanpa sepengetahuan nasabah dan telah memalsukan dan/atau merekayasa, memalsukan tanda tangan, serta memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya  pada dokumen-dokumen terkait pembiayaan atas nama SUHAIMI, HERMANSYAH, IMRAN, ARYADI, YUSUF, EDI AULIA, SRI ANDAYANI, SYARIFUDIN, WELLY, dan SUKANDI

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya