INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Pgp | Zulfiawan | Sugianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum;
3. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian kepada PENGGUGAT :
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini, sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat di eksekusi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Apabila pengadilan mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |